User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:01pj.522006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               10 Februari 2006

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 01/PJ.52/2006

                               TENTANG

                 PEREKAMAN SPT MASA PPN DAN KONFIRMASI FAKTUR PAJAK

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka mengamankan penerimaan PPN dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, khususnya 
penyelesaian restitusi PPN maka perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Konfirmasi Faktur Pajak merupakan salah satu prosedur administrasi yang dilakukan untuk mengawasi
    pemenuhan kewajiban PPN. Oleh karena itu Konfirmasi Faktur Pajak tidak hanya dilakukan dalam 
    rangka tindakan pemeriksaan.

2.  Dalam setiap pelaksanaan pemeriksaan pajak, konfirmasi Faktur Pajak merupakan prosedur yang
    wajib dilakukan khususnya yang menyangkut pembelian dan pemjualan dan harus dilakukan 
    bersamaan dengan prosedur-prosedur dan/atau pengujian pemeriksaan lainnya.

3.  Salah satu aplikasi yang terdapat dalam program SIP adalah konfirmasi PM-PK Pajak Pertambahan 
    Nilai. Dengan aplikasi dimaksud dapat dihasilkan informasi untuk konfirmasi PM-PK antara PKP 
    Penjual dengan PKP Pembeli, baik PKP tersebut telah terdaftar pada satu KPP, pada KPP dalam satu 
    Kantor Wilayah, ataupun pada KPP yang berbeda Kantor Wilayah. Sehubungan dengan sesuatu hal, 
    maka sistem aplikasi konfirmasi Faktur Pajak pada intranet Direktorat Jenderal Pajak sedang 
    dilakukan penyempurnaan sehingga tidak dapat diakses sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.

4.  Oleh karena sistem aplikasi konfirmasi Faktur Pajak pada intranet Direktorat Jenderal Pajak tidak 
    dapat diakses, maka dengan ini diwajibkan untuk melakukan konfirmasi secara manual terhadap 
    seluruh faktur pajak yang dapat diperhitungkan.

5.  Perlu ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan Faktur Pajak yang dapat diperhitungkan sebagai
    Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Faktur Pajak yang memenuhi syarat sebagai Pajak
    Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
    Nomor KEP-754/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi
    Sistem Informasi Perpajakan. Dengan demikian walaupun berdasarkan hasil konfirmasi dan atau
    klarifikasi Pajak Keluaran sudah dipertanggungjawabkan oleh PKP Penjual apabila berdasarkan 
    ketentuan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat sebagai Pajak Masukan yang dapat 
    dikreditkan maka Faktur Pajak tersebut tetap tidak diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat
    dikreditkan.

6.  Meskipun demikian, kewajiban untuk melakukan perekaman SPT Masa PPN di masing-masing KPP 
    sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.9/1997 tanggal
    23 Juli 1997 tentang Perekaman SPT Masa PPN tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yaitu
    untuk perekaman SPT Masa PPN induk beserta lampiran-lampirannya untuk suatu Masa Pajak harus 
    sudah dapat diselesaikan selambat-lambatnya pada tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan 
    dilaporkannya SPT Masa PPN yang bersangkutan.

7.  Dengan berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal
    Pajak Nomor SE-07/PJ.54/1994 tentang Konfirmasi Faktur Pajak yang berjumlah Rp. 2 juta kebawah
    dinyatakan tidak berlaku.

Demikian untuk mendapat perhatian dan dilaksanakan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Februari 2006
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

HADI POERNOMO
NIP 060027375


Tembusan :
1.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3.  Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
4.  Kepala Humas Departemen Keuangan;
5.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
6.  Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
peraturan/sedp/01pj.522006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1