User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:01pj.522005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                12 Januari 2005

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 01/PJ.52/2005

                        TENTANG

        PERUBAHAN KEEMPAT ATAS SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-27/PJ.52/2003
 TENTANG DAFTAR DAN SANKSI ATAS WAJIB PAJAK YANG DIDUGA MENERBITKAN FAKTUR PAJAK TIDAK SAH

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya perkembangan lebih lanjut mengenai Wajib Pajak yang diduga menerbitkan
Faktur Pajak Tidak Sah, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

1.  Merubah isi lampiran :
    a.  Mencabut nomor urut 5 atas nama Wajib Pajak CV. Eka Prima Scientific (NPWP 
        01.888.596.2-001.000) dari daftar Lampiran II SE-08/PJ.52/2004 tentang Perubahan Ketiga 
        Atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.52/2003 tentang Daftar dan
        Sanksi Atas Wajib Pajak Yang Diduga Menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah
    b.  Mencabut nomor urut 131 atas nama Wajib Pajak PT. Sumber Makmur Bangkit EMKL 
        (NPWP 01.715.885.8-613.000) dari daftar Lampiran II SE-08/PJ.52/2004 tentang Perubahan
        Ketiga Atas Surat Edaran Direktur Jendral Pajak Nomor SE-27/PJ.52/2003 tentang Daftar dan 
        Sanksi Atas Wajib Pajak Yang Diduga Menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah

2.  Daftar Wajib Pajak secara keseluruhan setelah dilakukan perubahan sebagaimana dimaksud dalam 
    butir 1 adalah sesuai lampiran Surat Edaran ini.

3.  Untuk memudahkan pengawasan terhadap Wajib Pajak yang diduga menerbitkan Faktur Pajak tidak
    sah, maka dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini disatukan dengan :
    a.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.52/2003 tanggal 8 Januari 2003 tentang
        Kewajiban Melaporkan Wajib Pajak Bermasalah.
    b.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.52/2003 tanggal 27 Oktober 2003 
        tentang Daftar dan Sanksi Atas Wajib Pajak Yang Diduga Menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah.
    c.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ.53/2003 tanggal 4 Desember 2003
        tentang Langkah-langkah Penanganan Atas Penerbitan dan Penggunaan Faktur Pajak Tidak 
        Sah.
    d.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-37/PJ.52/2003 tanggal 31 Desember 2003
        tentang Perubahan Pertama Atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
        SE-27/PJ.52/2003 tentang Daftar dan Sanksi Atas Wajib Pajak Yang Diduga Menerbitkan 
        Faktur Pajak Tidak Sah.
    e.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.52/2004 tanggal 02 Juli 2004 tentang
        Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.52/2003 tentang 
        Daftar dan Sanksi Atas Wajib Pajak Yang Diduga Menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah.
    f.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.52/2004 tanggal 11 Nopember 2004
        tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.52/2003
        tentang Daftar dan Sanksi Atas Wajib Pajak Yang Diduga Menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah.

Demikian surat edaran ini agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.




Direktur Jenderal

ttd.

Hadi Poernomo
NIP 060027375

Tembusan disampaikan kepada Yth :
1.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3.  Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
4.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
5.  Para Direktorat di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
peraturan/sedp/01pj.522005.txt · Last modified: 2023/02/05 20:05 by 127.0.0.1