peraturan:sedp:01pj.522005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 12 Januari 2005 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 01/PJ.52/2005 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-27/PJ.52/2003 TENTANG DAFTAR DAN SANKSI ATAS WAJIB PAJAK YANG DIDUGA MENERBITKAN FAKTUR PAJAK TIDAK SAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan adanya perkembangan lebih lanjut mengenai Wajib Pajak yang diduga menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut : 1. Merubah isi lampiran : a. Mencabut nomor urut 5 atas nama Wajib Pajak CV. Eka Prima Scientific (NPWP 01.888.596.2-001.000) dari daftar Lampiran II SE-08/PJ.52/2004 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.52/2003 tentang Daftar dan Sanksi Atas Wajib Pajak Yang Diduga Menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah b. Mencabut nomor urut 131 atas nama Wajib Pajak PT. Sumber Makmur Bangkit EMKL (NPWP 01.715.885.8-613.000) dari daftar Lampiran II SE-08/PJ.52/2004 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Direktur Jendral Pajak Nomor SE-27/PJ.52/2003 tentang Daftar dan Sanksi Atas Wajib Pajak Yang Diduga Menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah 2. Daftar Wajib Pajak secara keseluruhan setelah dilakukan perubahan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 adalah sesuai lampiran Surat Edaran ini. 3. Untuk memudahkan pengawasan terhadap Wajib Pajak yang diduga menerbitkan Faktur Pajak tidak sah, maka dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini disatukan dengan : a. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.52/2003 tanggal 8 Januari 2003 tentang Kewajiban Melaporkan Wajib Pajak Bermasalah. b. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.52/2003 tanggal 27 Oktober 2003 tentang Daftar dan Sanksi Atas Wajib Pajak Yang Diduga Menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah. c. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ.53/2003 tanggal 4 Desember 2003 tentang Langkah-langkah Penanganan Atas Penerbitan dan Penggunaan Faktur Pajak Tidak Sah. d. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-37/PJ.52/2003 tanggal 31 Desember 2003 tentang Perubahan Pertama Atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.52/2003 tentang Daftar dan Sanksi Atas Wajib Pajak Yang Diduga Menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah. e. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.52/2004 tanggal 02 Juli 2004 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.52/2003 tentang Daftar dan Sanksi Atas Wajib Pajak Yang Diduga Menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah. f. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.52/2004 tanggal 11 Nopember 2004 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.52/2003 tentang Daftar dan Sanksi Atas Wajib Pajak Yang Diduga Menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah. Demikian surat edaran ini agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Direktur Jenderal ttd. Hadi Poernomo NIP 060027375 Tembusan disampaikan kepada Yth : 1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan; 2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan; 3. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan; 4. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak; 5. Para Direktorat di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
peraturan/sedp/01pj.522005.txt · Last modified: 2023/02/05 20:05 by 127.0.0.1