User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:01pj.51987
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                15 Januari 1987

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 01/PJ.5/1987

                               TENTANG

         DAFTAR KESIMPULAN HASIL PEMERIKSAAN SPT PPh 1985 (SERI PEMERIKSAAN - 06)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.  Bersama ini dikirimkan kepada Saudara contoh Daftar Kesimpulan Hasil Pemeriksaan (DKHP) SPT PPh 
    1985.

    Maksud dan tujuan pembuatan DKHP ini adalah selain untuk memperoleh gambaran tentang hasil 
    koreksi pajak secara nasional dalam rupiah, juga dimaksudkan untuk mengetahui masalah yang 
    menjadi penyebab dilakukan koreksi.

    Dari DKHP ini juga akan dapat dibuat berbagai macam laporan sebagai dasar untuk keperluan 
    penggarisan kebijaksanaan pemeriksaan selanjutnya, misalnya :
    -   Laporan berbagai data per-Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU),
    -   Laporan mengenai lamanya pemeriksaan,
    -   Laporan mengenai penyebab koreksi untuk masing-masing KLU secara keseluruhan atau 
        per Kanwil/per Inspeksi Pajak,
    -   Hal-hal yang menyebabkan Wajib Pajak tersebut diperiksa serta disebabkan oleh kriteria 
        pemeriksaan yang mana ?
    -   Data statistik ataupun data lainnya yang penting.

2.  DKHP adalah suatu kesimpulan dari pada hasil pemeriksaan terhadap Wajib Pajak tertentu dimana 
    tercantum data-data yang penting antara lain :
    a.  Identitas Wajib Pajak,
    b.  Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak,
    c.  Hasil koreksi pajak positip ataupun negatip,
    d.  Lamanya pemeriksaan dilakukan,
    e.  Dasar dan kriteria pemeriksaan,
    f.  Klasifikasi pendidikan pemeriksa,
    g.  Lima masalah terpenting yang menyebabkan timbulnya koreksi fiskal yang dihasilkan.
        Kesemuanya itu, setelah dilakukan analisa seperlunya, dapat memberikan petunjuk tambahan 
        bagi penggarisan kebijaksanaan pemeriksaan selanjutnya. Dari uraian di atas dapat diketahui 
        bahwa fungsi dari pada DKHP ini adalah sangat penting dan menentukan.

3.  DKHP ini harus diisi oleh semua pemeriksa tanpa kecuali oleh Pemeriksa Kantor (room auditor) dan 
    Pemeriksa Lapangan (field auditor), baik di Inspeksi Pajak, Kanwil maupun di Kantor Pusat dan 
    dilakukan setelah Laporan pemeriksaan selesai dan mendapatkan persetujuan dari atasannya. Dalam 
    hal pemeriksaan dilaksanakan oleh suatu Team, maka Ketua Team-lah yang bertanggung jawab atas 
    pelaksanaan pengisian DKHP tersebut.

4.  Untuk pertama kali DKHP diberlakukan terhadap semua pemeriksaan SPT PPh 1985, baik yang sudah 
    selesai Laporan Pemeriksaannya ataupun yang sedang dan akan dilaksanakan pemeriksaannya 
    berdasarkan Print Out yang Saudara terima dari Kantor PDIP. Dengan diberlakukannya DKHP ini 
    Saudara tidak perlu lagi mengirim tindasan Laporan Pemeriksaan ke Kantor Pusat. Laporan 
    Pemeriksaan dari Inspeksi Pajak cukup dikirimkan tindasannya ke Kanwil seperti biasa untuk 
    keperluan pengawasan. Mengingat terbatasnya waktu yang tersedia, maka untuk pertama kali diminta 
    agar Saudara menyediakan sendiri formulir DKHP SPT PPh 1985 ini dalam jumlah sesuai dengan 
    banyaknya SPT yang akan diperiksa, sedangkan DKHP untuk tahun 1986 dan seterusnya masih akan 
    diatur lebih lanjut.

5.  Tata cara pengisian DKHP secara jelas dapat dibaca dalam Petunjuk Pengisian terlampir. DKHP ini 
    dibuat dalam rangkap 2 (dua) dengan perincian sebagai berikut :
    -   Asli untuk Direktur P2W
    -   Tindasan untuk pertinggal Kantor yang melakukan pemeriksaan.

6.  Untuk keperluan pengendalian oleh Kantor Pusat, diminta agar Saudara mengirimkan lembaran asli 
    DKHP ini setiap bulan ke Kantor Pusat c.q. Direktorat Pengusutan dan Pengendalian Wilayah selambat-
    lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya dengan memakai amplop khusus yang diberi tanda cap pada 
    bagian luarnya :

    DKHP
    Dibuka oleh Dir.P2W

    Untuk DKHP atas Laporan Pemeriksaan SPT PPh 1985 yang telah selesai pemeriksaannya, pembuatan 
    dan pengirimannya ke Kantor Pusat dilakukan secara bertahap hingga selesai.

Demikian untuk mendapatkan perhatian serta dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan apabila ada hal-hal 
yang kurang jelas, agar segara diajukan ke Kantor Pusat c.q. Direktorat P2W.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PENGUSUTAN DAN PENGENDALIAN WILAYAH

ttd

Drs. R.D. DJOKOMONO
peraturan/sedp/01pj.51987.txt · Last modified: 2023/02/05 06:08 by 127.0.0.1