User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:01pj.512002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 4 Februari 2002

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 01/PJ.51/2002

                        TENTANG

               PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 653/KMK.03/2001 
          DAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-68/PJ./2002

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Menteri Keuangan Nomor 653/KMK.03/2001 tanggal 27 
Desember 2001 tentang Barang-barang Kebutuhan Pokok Yang Atas Impor Dan Atau Penyerahannya Tidak 
Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-68/PJ./2002 tanggal 4 
Pebruari 2002 tentang Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Jenis Barang-Barang Kebutuhan Pokok. Beberapa hal 
yang perlu mendapat perhatian Saudara adalah :

1.  Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 
    2001, ditegaskan bahwa barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak 
    termasuk kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

2.  Jenis barang-barang kebutuhan pokok sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 
    144 Tahun 2000 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 653/KMK.03/2001 jo. Keputusan Direktur 
    Jenderal Pajak Nomor KEP-68/PJ./2002 adalah:
    a.  Beras dan gabah yaitu segala jenis beras dan gabah, seperti beras putih, beras merah, beras 
        ketan hitam atau beras ketan putih, sepanjang berbentuk sebagai berikut :
        -   Beras berkulit (padi atau gabah) selain untuk benih;
        -   Digiling;
        -   Beras setengah giling atau digiling seluruhnya, disosoh, dikilapkan maupun tidak;
        -   Beras pecah;
        -   Menir (groats) dari beras.

    b.  Jagung yaitu segala jenis jagung, seperti jagung putih, jagung kuning, jagung kuning 
        kemerahan atau popcorn (jagung brondong), sepanjang berbentuk sebagai berikut :
        -   Jagung yang telah dikupas/jagung tongkol dan biji jagung/ jagung pipilan;
        -   Menir (groats)/beras jagung, sepanjang masih dalam bentuk butiran.

    c.  Sagu yang berbentuk :
        -   Empulur sagu;
        -   Tepung, tepung kasar dan bubuk dari sagu.

    d.  Kedelai yaitu segala jenis kedelai, seperti kedelai putih, kedelai hijau, kedelai kuning atau 
        kedelai hitam, sepanjang berbentuk kacang kedelai pecah atau utuh.

    e.  Garam baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium, baik berbentuk curah maupun 
        briket.

3.  Apabila Pajak Pertambahan Nilai telah dipungut dan disetor atas impor dan atau penyerahan barang-
    barang kebutuhan pokok sebagaimana dimaksud dalam butir 1 yang dilakukan sejak tanggal 1 
    Januari 2001 sampai dengan tanggal 26 Desember 2001 (Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    653/KMK.03/2001 diterbitkan), pihak yang terpungut (importir atau pembeli) dapat meminta 
    pengembalian atas pajak yang terlanjur dipungut tersebut sepanjang belum dibebankan sebagai biaya 
    atau dikreditkan.

4.  Apabila atas impor atau penyerahan barang-barang kebutuhan pokok dilakukan setelah tanggal 26 
    Desember 2001 tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai, importir atau pembeli dapat meminta 
    pengembalian atas pajak yang dipungut tersebut sepanjang belum dibebankan sebagai biaya atau 
    dikreditkan.

5.  Importir atau pembeli dapat meminta pengembalian atas pajak yang terlanjur dipungut kepada Kepala 
    Kantor Pelayanan Pajak setempat sesuai dengan tatacara pengembalian kelebihan pajak yang 
    seharusnya tidak terutang.

6.  Pengaturan-pengaturan selama masa peralihan tersebut di atas diberikan untuk antisipasi 
    kemungkinan terjadinya Pajak Pertambahan Nilai yang telah terlanjur dipungut atas impor dan atau 
    penyerahan barang-barang kebutuhan pokok selama masa peralihan.

7.  Dalam pelaksanaan impor dan atau penyerahan barang-barang kebutuhan pokok, tidak diperlukan 
    Surat Keterangan Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau Rekomendasi dari Direktur Jenderal 
    Pajak.

8.  Pajak Masukan atas impor dan atau perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang 
    digunakan untuk menghasilkan barang-barang kebutuhan pokok yang tidak dikenakan Pajak 
    Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan.

Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja masing-masing.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/01pj.512002.txt · Last modified: 2023/02/05 18:05 by 127.0.0.1