peraturan:sedp:01pj.512001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 16 Januari 2001 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 01/PJ.51/2001 TENTANG TATACARA PEMBERIAN DAN PENATAUSAHAAN PPN DIBEBASKAN ATAS IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BKP TERTENTU DAN ATAU JKP TERTENTU DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KMK.04/2001 tanggal 12 Januari 2001 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-48/PJ./2001 yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang lmpor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Demikian untuk menjadi perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja masing-masing. DIREKTUR JENDERAL, ttd MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/01pj.512001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:10 by 127.0.0.1