User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:01pj.512001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 16 Januari 2001

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 01/PJ.51/2001

                        TENTANG

              TATACARA PEMBERIAN DAN PENATAUSAHAAN PPN DIBEBASKAN ATAS IMPOR 
              DAN ATAU PENYERAHAN BKP TERTENTU DAN ATAU JKP TERTENTU

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KMK.04/2001 tanggal 12 Januari 
2001 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-48/PJ./2001 yang merupakan peraturan pelaksanaan 
dari Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang lmpor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak 
Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak 
Pertambahan Nilai.

Demikian untuk menjadi perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja masing-masing.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/01pj.512001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:10 by 127.0.0.1