peraturan:sedp:01pj.511996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Januari 1996 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 01/PJ.51/1996 TENTANG PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI, DAN BUKU PELAJARAN AGAMA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat IKAPI Nomor 577/PP/XII/95 tanggal 26 Desember 1995 tentang permohonan PPN Ditanggung Pemerintah atas penyerahan buku-buku khusus terbitan Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama bersama ini disampaikan kepada Saudara fotokopi surat rekomendasi mengenai buku tersebut dari a. Departemen Agama Nomor P.III/KU.03.1/396/1151/1995 tanggal 22 Desember 1995, dan b. IKAPI Nomor 571/PP/XII/95 tanggal 21 Desember 1995. Dengan adanya rekomendasi tersebut, maka semua buku yang judulnya tercantum dalam lampiran surat IKAPI tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 2 TAHUN 1990 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.04/1990. Tata cara dan tata usaha pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah atas penyerahan buku-buku tersebut tetap berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 397/KMK.04/1990 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.52/1990 tanggal 11 Juni 1990 (Seri PPN-164) serta surat edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.51/1995 tanggal 17 Maret 1995 (Seri PPN 8-95). Selanjutnya diminta agar Saudara menghubungi pengurus IKAPI setempat untuk mendapatkan daftar judul buku-buku dimaksud untuk keperluan pengawasan pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah oleh para Pengusaha Kena Pajak di wilayah kerja Saudara masing-masing. Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/01pj.511996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:27 by 127.0.0.1