User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:01pj.511996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                10 Januari 1996

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 01/PJ.51/1996

                        TENTANG

       PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI, 
                         DAN BUKU PELAJARAN AGAMA

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat IKAPI Nomor 577/PP/XII/95 tanggal 26 Desember 1995 tentang permohonan PPN
Ditanggung Pemerintah atas penyerahan buku-buku khusus terbitan Direktorat Jenderal Pembinaan
Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama bersama ini disampaikan kepada Saudara fotokopi surat
rekomendasi mengenai buku tersebut dari
a.  Departemen Agama Nomor P.III/KU.03.1/396/1151/1995 tanggal 22 Desember 1995, dan 
b.  IKAPI Nomor 571/PP/XII/95 tanggal 21 Desember 1995.

Dengan adanya rekomendasi tersebut, maka semua buku yang judulnya tercantum dalam lampiran surat IKAPI
tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 2 TAHUN 1990 jo
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.04/1990.

Tata cara dan tata usaha pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah atas penyerahan buku-buku tersebut tetap
berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 397/KMK.04/1990 dan Surat Edaran Direktur Jenderal
Pajak Nomor SE-11/PJ.52/1990 tanggal 11 Juni 1990 (Seri PPN-164) serta surat edaran Direktur Jenderal
Pajak Nomor SE-09/PJ.51/1995 tanggal 17 Maret 1995 (Seri PPN 8-95).

Selanjutnya diminta agar Saudara menghubungi pengurus IKAPI setempat untuk mendapatkan daftar judul
buku-buku dimaksud untuk keperluan pengawasan pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah oleh para
Pengusaha Kena Pajak di wilayah kerja Saudara masing-masing.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/01pj.511996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:27 by 127.0.0.1