peraturan:sedp:01pj.511986
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 Januari 1986 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 01/PJ.51/1986 TENTANG TANDA TANGAN AKUNTAN PUBLIK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dengan ini disampaikan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-28/PJ.5/1985 tanggal 6 Desember 1985 perihal Tanda Tangan Akuntan Publik, untuk dapat diketahui. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PENGUSUTAN DAN PENGENDALIAN WILAYAH A.P.B KEPALA BAGIAN SEKRETARIAT ttd Drs. YOGA
peraturan/sedp/01pj.511986.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1