User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:01pj.432005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               11 Februari 2005

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 01/PJ.43/2005

                        TENTANG

                 PENEGASAN BENDAHARA UMUM DAERAH DAN PEMEGANG KAS 
              SEBAGAI PEMOTONG DAN ATAU PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya pertanyaan mengenai kewajiban Pemegang Kas pada Pemerintah Daerah 
Propinsi/Kabupaten/Kota untuk memotong dan atau memungut Pajak Penghasilan yang terkait dengan 
pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain, sehubungan dengan pekerjaan, jasa 
atau kegiatan, serta pembayaran atas penyerahan (pembelian) barang dan atau jasa sebagaimana telah diatur 
dalam Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir 
dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, beserta seluruh peraturan pelaksanaannya, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 1 angka 5 dan angka 8 Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang 
    Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah disebutkan bahwa :
    a.  Bendahara Umum Daerah adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pemegang Kekuasaan 
        Umum Pengelolaan Keuangan untuk mengelola penerimaan dan pengeluaran Kas Daerah 
        serta segala bentuk kekayaan Daerah lainnya;
    b.  Pemegang Kas adalah setiap orang yang ditunjuk dan diserahi tugas melaksanakan kegiatan 
        kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan APBD di setiap unit kerja Pengguna Anggaran 
        Daerah.

2.  Berdasarkan ketentuan di atas dengan ini ditegaskan bahwa Bendahara Umum Daerah dan Pemegang 
    Kas termasuk dalam pengertian Bendaharawan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan 
    perpajakan, mengingat bahwa baik Bendahara Umum Daerah maupun Pemegang Kas secara substansi 
    melaksanakan kegiatan kebendaharaan. Oleh karena itu baik Bendahara Umum Daerah maupun 
    Pemegang Kas, serta pejabat lain yang melaksanakan tugas dan tanggung jawab kebendaharaan wajib 
    memotong dan atau memungut, menyetorkan, serta melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2), 
    Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 26.

Demikian disampaikan untuk diketahui dan disebarluaskan kepada pihak-pihak yang terkait.




Direktur Jenderal

ttd.

Hadi Poernomo
NIP 060027375
peraturan/sedp/01pj.432005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:22 by 127.0.0.1