peraturan:sedp:01pj.432005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
11 Februari 2005
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 01/PJ.43/2005
TENTANG
PENEGASAN BENDAHARA UMUM DAERAH DAN PEMEGANG KAS
SEBAGAI PEMOTONG DAN ATAU PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan adanya pertanyaan mengenai kewajiban Pemegang Kas pada Pemerintah Daerah
Propinsi/Kabupaten/Kota untuk memotong dan atau memungut Pajak Penghasilan yang terkait dengan
pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain, sehubungan dengan pekerjaan, jasa
atau kegiatan, serta pembayaran atas penyerahan (pembelian) barang dan atau jasa sebagaimana telah diatur
dalam Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, beserta seluruh peraturan pelaksanaannya, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Berdasarkan Pasal 1 angka 5 dan angka 8 Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang
Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah disebutkan bahwa :
a. Bendahara Umum Daerah adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pemegang Kekuasaan
Umum Pengelolaan Keuangan untuk mengelola penerimaan dan pengeluaran Kas Daerah
serta segala bentuk kekayaan Daerah lainnya;
b. Pemegang Kas adalah setiap orang yang ditunjuk dan diserahi tugas melaksanakan kegiatan
kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan APBD di setiap unit kerja Pengguna Anggaran
Daerah.
2. Berdasarkan ketentuan di atas dengan ini ditegaskan bahwa Bendahara Umum Daerah dan Pemegang
Kas termasuk dalam pengertian Bendaharawan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
perpajakan, mengingat bahwa baik Bendahara Umum Daerah maupun Pemegang Kas secara substansi
melaksanakan kegiatan kebendaharaan. Oleh karena itu baik Bendahara Umum Daerah maupun
Pemegang Kas, serta pejabat lain yang melaksanakan tugas dan tanggung jawab kebendaharaan wajib
memotong dan atau memungut, menyetorkan, serta melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2),
Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 26.
Demikian disampaikan untuk diketahui dan disebarluaskan kepada pihak-pihak yang terkait.
Direktur Jenderal
ttd.
Hadi Poernomo
NIP 060027375
peraturan/sedp/01pj.432005.txt · Last modified: by 127.0.0.1