peraturan:sedp:01pj.432004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
11 Agustus 2004
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 01/PJ.43/2004
TENTANG
PENEGASAN BATAS WAKTU PENYETORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
ATAS PENJUALAN HASIL PRODUKSI INDUSTRI OTOMOTIF DI DALAM NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh Wajib Pajak yang bergerak dalam usaha
industri otomotif tentang batas waktu penyetoran PPh Pasal 22 yang dipungut dari penjualan hasil produksi
industri otomotif di dalam negeri, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-32/PJ./1995 tanggal 20 April 1995 tentang Tarif dan
Tata Cara Pemungutan, Penyetoran serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Penjualan Hasil
Produksi Industri Otomotif di Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-65/PJ./1995 tanggal 31 Juli 1995 yang menjadi dasar Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ.43/2001 tanggal 17 Juli 2001 masih tetap berlaku sebatas pada
ketentuan material.
2. Ketentuan formal mengenai tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 22 atas
penjualan hasil produksi otomotif di dalam negeri mengacu pada ketentuan :
a. Pasal 1 ayat (8) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 541/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember
2000 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Tempat
Pembayaran Pajak, Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak, serta Tata
Cara Pemberian Angsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak sebagaimana telah diubah
dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 326/KMK.03/2003 tanggal 11 Juli 2003, yang
mengatur bahwa Pajak Penghasilan Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan badan tertentu
sebagai Pemungut Pajak selain badan tersebut pada ayat (7), harus disetor paling lambat
tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya; dan
b. Pasal 6 ayat (5) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-417/PJ./2001 tanggal 27 Juni
2001 tentang Petunjuk Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan,
serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya yang mengatur bahwa pemungutan Pajak
Penghasilan Pasal 22 atas penjualan hasil produksi badan usaha yang bergerak dalam bidang
industri otomotif harus disetor oleh Pemungut Pajak ke bank persepsi atau Kantor Pos dan
Giro paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya.
3. Berdasarkan ketentuan pada angka 2 di atas ditegaskan bahwa PPh Pasal 22 yang dipungut dari
penjualan hasil produksi industri otomotif di dalam negeri harus disetor paling lambat tanggal 10 bulan
takwim berikutnya.
Demikian disampaikan untuk diketahui dan disebarluaskan kepada pihak-pihak yang terkait.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/sedp/01pj.432004.txt · Last modified: by 127.0.0.1