User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:01pj.432003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               10 Februari 2003

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 01/PJ.43/2003

                        TENTANG

   PENGANTAR KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-25/PJ./2003 TANGGAL 31 JANUARI 2003
   TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-523/PJ./2001 TENTANG TARIF 
     DAN TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, SERTA PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 OLEH
     INDUSTRI YANG BERGERAK DALAM SEKTOR PERHUTANAN, PERKEBUNAN, PERTANIAN DAN PERIKANAN, 
     ATAS PEMBELIAN BAHAN-BAHAN UNTUK KEPERLUAN INDUSTRI ATAU EKSPOR MEREKA DARI
                      PEDAGANG PENGUMPUL

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-25/PJ/2001 tanggal 
31 Januari 2003 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-523/PJ./2001 Tentang Tarif 
dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 Oleh Industri dan 
Eksportir Yang Bergerak Dalam Sektor Perhutanan, Perkebunan, Pertanian, dan Perikanan, Atas Pembelian 
Bahan-bahan Untuk Keperluan Industri atau Ekspor Mereka Dari Pedagang Pengumpul, dengan ini disampaikan 
fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak dimaksud dengan penjelasan sebagai berikut :

1.  Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 22 yang wajib dipungut oleh industri dan eksportir yang bergerak 
    dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan pada saat pembelian bahan-bahan 
    untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul diturunkan dari 1,5% (satu 
    koma lima persen) menjadi 0,5% (nol koma lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk PPN.

2.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai 
    daya laku surut sejak tanggal 2 Januari 2003.

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya dan disebarluaskan di wilayah kerja masing-masing.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/01pj.432003.txt · Last modified: 2023/02/05 18:08 by 127.0.0.1