User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:01pj.421994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 15 Januari 1994

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 01/PJ.42/1994

                        TENTANG

        PENGAMANAN PENERIMAAN MELALUI PENGAWASAN SETORAN PPh PASAL 25/29

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.  Realisasi penerimaan Pajak Penghasilan secara Nasional dari BUMN/BUMS maupun Perseorangan 
    khususnya dalam bulan Oktober sampai dengan November 1993 menunjukan kecenderungan 
    penurunan. Sampai dengan minggu pertama bulan Desember 1993 realisasi penerimaan Pajak 
    Penghasilan (semua jenis pajak) sebesar Rp 8.110,5 milyar yang berarti baru mencapai 54,6% dari 
    rencana tahun 1993/1994 yang berjumlah Rp 14.848,5 milyar.

2.  Oleh karena itu dirasakan perlu untuk melakukan upaya-upaya yang sifatnya "quick yielding" dalam 
    masa Triwulan IV tahun 1993/1994 ini agar dapat mengamankan penerimaan pajak secara keseluruhan 
    khususnya Pajak Penghasilan. Beberapa usaha yang dapat dilakukan dalam masa tersebut antara lain 
    berupa :
    2.1.    Pengawasan atas setoran bulanan PPh Pasal 25
    2.2.    Pengawasan atas setoran akhir PPh Pasal 29.

3.  Pengawasan Pembayaran Angsuran PPh Pasal 25 :
    3.1.    Wajib Pajak Bank :
        Sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 42 TAHUN 1985 besarnya angsuran 
        PPh Pasal 25 dari Wajib Pajak jenis usaha Bank ditentukan berdasarkan laporan keuangan 
        triwulan terakhir.

        Sebagaimana telah ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. 
        SE-21/PJ.42/1991 tanggal 1 Oktober 1991 tentang Peningkatan Pengawasan Pembayaran PPh 
        Pasal 25 atas Bank diminta agar Saudara melakukan pengawasan atas pembayaran angsuran 
        bulanan PPh Pasal 25 dari Wajib Pajak Bank tersebut yang terdaftar diwilayah Saudara, 
        dengan memanfaatkan laporan keuangan triwulan terakhir yang selalu diumumkan melalui 
        surat kabar.

    3.2.    100 Wajib Pajak besar :
        Diminta agar Saudara tetap melakukan pengawasan atas kepatuhan pembayaran PPh Pasal 
        25 dari 100 Wajib Pajak besar sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran No. 
        SE-26/PJ.42/1990 tanggal 11 September 1990.

4.  Pengawasan Pembayaran PPh Pasal 29 :
    Dalam tahun 1993 Wajib Pajak yang berusaha dalam bidang tertentu mengalami peningkatan kegiatan 
    usaha dan keuntungannya. Walaupun PPh Pasal 25 bersifat dinamis, namun peningkatan penerimaan 
    PPh Pasal 25 relatif sangat sulit untuk dilakukan dalam tahun berjalan. Oleh karena itu perlu dilakukan 
    pengawasan penyetoran PPh Pasal 29 terhadap Wajib Pajak tertentu yang keuntungan maupun 
    kegiatan usahanya diperkirakan meningkat dalam tahun 1993.

    Apabila Wajib Pajak tersebut mengajukan permohonan untuk penundaan pemasukan SPT Tahunan 
    PPh-nya, maka izin penundaan pemasukan SPT Tahunan PPh tersebut agar diberikan dengan 
    memperhatikan penyetoran PPh Pasal 29 yang didasarkan atas kewajaran pelaporan Penghasilan 
    Kena Pajak pada SPT sementara. Perhatian khusus hendaknya ditujukan kepada Wajib Pajak tertentu 
    yang keuntungan maupun kegiatan usahanya mengalami peningkatan dalam tahun 1993, antara lain :
    a.  WaJib Pajak Go Publik :
        Dengan meningkatnya jumlah Wajib Pajak yang go publik dalam tahun 1993 diminta mereka 
        memperoleh dana murah berupa agio saham yang cukup besar, perlu diwaspadai kewajaran 
        laporan keuangan Wajib Pajak yang bersangkutan khususnya tentang hasil pemanfaatan dana 
        yang berasal dari agio saham tersebut, dan atau seharusnya terjadi pengurangan biaya 
        pinjaman berupa bunga. Perlu pula diwaspadai penyusutan aktiva, apabila Wajib Pajak secara 
        komersial melakukan revaluasi aktiva tetap. Disamping itu beberapa Wajib Pajak go publik 
        diketahui mengalami kemajuan cukup pesat dalam tahun 1993, sehingga seharusnya PPh 
        Pasal 29 nya cukup besar.

    b.  Wajib Pajak Real Estate : 
        Pengusaha Real Estate khususnya yang melakukan penjualan rumah dan atau persewaan 
        apartemen mengalami peningkatan penjualan dalam tahun 1993. Terdapat kecenderungan 
        pengusaha real estate ini menjual dengan sistim inden yang mengharuskan pembeli untuk 
        membayar uang muka pada saat pemesanan atau persetujuan jual beli kavling. Pemanfaatan 
        dan hasil dari dana yang diperoleh Wajib Pajak pengusaha real estate tersebut hendaknya 
        tercermin dalam laporan keuangan Wajib Pajak ybs.

    c.  Wajib Pajak Distributor Semen :
        Kenaikan harga pasar semen selama lima bulan terakhir ini akan berpengaruh terhadap 
        laporan keuangan tahun 1993 dari Wajib Pajak tersebut, dan oleh karena itu seyogyanya 
        terdapat peningkatan penghasilan dalam laporan keuangan tahun 1993 dibanding dengan 
        tahun 1992.

    d.  Wajib Pajak Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek;
        Dengan meningkatnya kegiatan di Pasar Modal Indonesia selama tahun 1993 yang ditandai 
        dengan meningkatnya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), penghasilan dari Wajib Pajak 
        yang berhubungan dengan Pasar Modal ini seyogyanya meningkat jika dibandingkan dengan 
        tahun -tahun sebelumnya.

    e.  Wajib Pajak Pengusaha Kayu, khususnya kayu lapis (plywood) :
        Ekspor kayu lapis Indonesia menguasai hampir 90 persen dari pasar kayu lapis di seluruh 
        dunia dan keadaan ini berlangsung hingga tahun 1993.

    f.  Wajib Pajak yang menggunakan Norma Penghitungan :
        Dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan No. 795/KMK.04/1993 tanggal 20 
        Agustus 1993 tentang kenaikan batas peredaran usaha atau penerimaan bruto pekerjaan 
        bebas bagi Wajib Pajak yang menggunakan Norma Penghitungan dari Rp 120 juta menjadi 
        Rp 600 juta diharapkan Wajib Pajak yang digunakan Norma Penghitungan tersebut melaporkan 
        peredaran usaha atau penerimaan bruto pekerjaan bebasnya sesuai dengan keadaan yang 
        sebenarnya, sehingga penghasilan nettonya diharapkan akan meningkat. Dalam hubungan ini 
        hendaknya diperhatikan pembayaran PPh Pasal 29 dari Wajib Pajak-Wajib Pajak toko emas, 
        toko onderdil, toko bahan bangunan, restoran, notaris, akuntan, pengacara dan dokter.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd 

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/01pj.421994.txt · Last modified: 2023/02/05 06:00 by 127.0.0.1