User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:01pj.41997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                31 Januari 1997

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 01/PJ.4/1997

                        TENTANG

       PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS PENJUALAN HASIL INDUSTRI ROKOK (SERI PPh PASAL 22 - 7)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP - 24/PJ./1997 tanggal 31 Januari 1997 
perihal Tarif dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas 
penjualan Hasil Produksi Industri Rokok di Dalam Negeri.

Hal-hal yang perlu memperoleh perhatian adalah :
1.  Besarnya Pajak Penghasilan Pasal Pasal 22 yang wajib dipungut oleh industri rokok pada saat 
    penjualan rokok pada saat penjualan rokok di dalam negeri adalah 0,12% (nol koma dua belas 
    persen) dari harga bandrol, dan bersifat final.

2.  Berlakunya pungutan 0,12% (nol koma dua belas persen) sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas 
    diberlakukan sejak tanggal 1 februari 1997.

3.  Kepala Kantor Pelayanan pajak dan Kepala Kantor Penyuluhan Pajak agar menyebarluaskan 
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut kepada pihak-pihak yang terkait.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/01pj.41997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:00 by 127.0.0.1