peraturan:sedp:01pj.41997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 31 Januari 1997 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 01/PJ.4/1997 TENTANG PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS PENJUALAN HASIL INDUSTRI ROKOK (SERI PPh PASAL 22 - 7) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP - 24/PJ./1997 tanggal 31 Januari 1997 perihal Tarif dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan Hasil Produksi Industri Rokok di Dalam Negeri. Hal-hal yang perlu memperoleh perhatian adalah : 1. Besarnya Pajak Penghasilan Pasal Pasal 22 yang wajib dipungut oleh industri rokok pada saat penjualan rokok pada saat penjualan rokok di dalam negeri adalah 0,12% (nol koma dua belas persen) dari harga bandrol, dan bersifat final. 2. Berlakunya pungutan 0,12% (nol koma dua belas persen) sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas diberlakukan sejak tanggal 1 februari 1997. 3. Kepala Kantor Pelayanan pajak dan Kepala Kantor Penyuluhan Pajak agar menyebarluaskan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut kepada pihak-pihak yang terkait. Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. DIREKTUR JENDERAL, ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/01pj.41997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:00 by 127.0.0.1