User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:01pj.411999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                21 Januari 1999

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 01/PJ.41/1999

                        TENTANG

       KEWAJIBAN PEMENUHAN PEMBAYARAN PPh FINAL ATAS PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU 
             BANGUNAN YANG JUMLAH BRUTONYA KURANG DARI Rp. 60.000.000,00

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 48 TAHUN 1994 tentang Pembayaran Pajak 
Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah diubah 
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 TAHUN 1996, antara lain diatur bahwa bagi Wajib Pajak Orang Pribadi 
yang jumlah penghasilannya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), apabila melakukan pengalihan 
hak atas tanah dan/atau bangunan yang jumlah brutonya kurang dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta 
rupiah), dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai 
pengalihan, yang wajib dibayar sendiri oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mengalihkan hak selambat-
lambatnya pada akhir tahun pajak yang bersangkutan.

Untuk dapat melakukan pengawasan atas kepatuhan Wajib Pajak membayar PPh Final, dalam hal jumlah 
bruto Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan kurang dari Rp. 60.000.000,00, tetapi penghasilan pihak 
yang mengalihkan hak melebihi PTKP, diinstruksikan agar Kepala Kantor Pelayanan Pajak melakukan 
kerjasama dengan Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan sesuai dengan wilayah kerjanya guna 
mendapatkan laporan bulanan yang ada di Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dari Para Pejabat 
Pembuat Akta Tanah/Notaris dan Kepala Kantor Lelang/Pejabat Lelang seperti telah ditetapkan berdasarkan 
Peraturan Pemerintah Nomor 34 TAHUN 1997 tentang Pelaporan atau Pemberitahuan Perolehan Hak atas 
Tanah dan/atau Bangunan dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 636/KMK.04/1997 tentang Tata Cara 
Pelaporan atau Pemberitahuan Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.

Dengan memanfaatkan laporan bulanan dimaksud diharapkan dapat dilakukan pengawasan dan sekaligus 
penggalian potensi PPh Final 5% atas Pengalihan hak atas Tanah dan/atau Bangunan yang nilai transaksinya 
kurang dari Rp. 60.000.000,00.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/01pj.411999.txt · Last modified: 2023/02/05 06:32 by 127.0.0.1