User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:01pj.411995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                31 Januari 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 01/PJ.41/1995

                        TENTANG

               ANGSURAN BULANAN PPh PASAL 25 TAHUN 1995 (SERI PPh PASAL 25-1)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dengan berlakunya Undang-undang RI Nomor 10 TAHUN 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor
7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 
1991 per 1 Januari 1995, jo. Pasal 13 PP No. 47 TAHUN 1994 maka perlu diatur tentang besarnya angsuran
bulanan PPh Pasal 25 untuk Tahun 1995 sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 25 ayat (2) Undang-undang No. 7 TAHUN 1983 tentang Pajak
    Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 10 TAHUN 1994, angsuran 
    bulanan PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun 
    1994, adalah sama besarnya dengan angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan terakhir dari tahun pajak 
    1994, sepanjang tidak kurang dari rata-rata angsuran bulanan PPh Pasal 25 dalam tahun 1994 
    tersebut.

    Dengan demikian pada dasarnya angsuran bulanan PPh Pasal 25 untuk bulan Januari dan Februari 
    tahun 1995 adalah sama besarnya dengan angsuran bulanan PPh Pasal 25 bulan Desember 1994 atau 
    dalam hal rata-rata angsuran bulanan PPh Pasal 25 bulan Desember 1994, berdasarkan rata-rata 
    angsuran bulanan PPh Pasal 25 dimaksud.

        Contoh :
    Misalnya angsuran PPh Pasal 25 bulan Desember 1994 adalah Rp. 3.000.000,00 maka angsuran PPh 
    Pasal 25 bulan Januari dan Februari 1995 yang harus dibayar sendiri WP adalah Rp. 3.000.000,00. 
    Seandainya angsuran PPh Pasal 25 bulan Januari s/d September 1994 rata-rata tiap bulan 
    Rp. 3.000.000,00, kemudian pada bulan September 1994 diterbitkan pengurangan angsuran PPh Pasal 
    25 menjadi nihil, sehingga angsuran PPh Pasal 25 sejak bulan Oktober s/d Desember 1994 menjadi 
    nihil, maka angsuran PPh Pasal 25 bulan Januari dan Februari 1995 adalah Rp. 2.250.000,00 
    ( 9 X Rp. 3.000.000,00 : 12 ).
 
2.  Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 25 Undang-undang No. 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 10 TAHUN 1994, dasar penghitungan 
    besarnya angsuran bulanan PPh Pasal 25 tahun 1994 mulai bulan batas waktu penyampaian SPT 
    Tahunan PPh 1994 adalah Pajak Penghasilan yang terutang menurut SPT Tahunan PPh tahun 1994
    atau surat ketetapan pajak 2 (dua) tahun pajak sebelumnya dikurangi dengan Pajak Penghasilan yang 
    dipotong, dipungut, dan dibayar diluar negeri yang boleh dikreditkan (PPh Pasal 21, Pasal 22,Pasal 23, 
    Pasal 24), dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.

    Mengingat ketentuan dalam Pasal 17 Undang-undang No. 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 10 TAHUN 1994 tarif Pajak Penghasilan 
    mulai tahun pajak 1995 turun, maka agar angsuran bulanan PPh Pasal 25 1995 mendekati jumlah 
    Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun pajak 1995, Pajak Penghasilan yang terutang tahun 
    pajak 1994 sebagai dasar penghitungan besarnya angsuran bulanan PPh Pasal 25 tahun 1995 dihitung 
    dengan tarif baru.

    Demikian pula mengenai PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 dan PPh Pasal 24 Yang diperhitungkan 
    sebagai kredit pajak dihitung secara proporsional, karena pemotongan dan pemungutan Pajak 
    Penghasilan yang dilakukan dalam tahun pajak 1994 dihitung dari jumlah penghasilan bruto, 
    sedangkan untuk tahun pajak 1995 terdapat sebagian objek pemotongan dan pemungutan Pajak
    Penghasilan yang tarifnya dihitung dari perkiraan penghasilan neto.

    Oleh karena itu angsuran bulanan PPh Pasal 25 untuk tahun pajak 1995 mulai bulan Maret 1995 
    dihitung dengan cara sebagai berikut :
    1). PPh terutang atas PKP menurut SPT Tahun 1994 dihitung menggunakan tarif lama.
    2). Perhitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sesuai dengan tarif lama.
    3). PPh terutang atas PKP menurut SPT Tahun 1994 dihitung dengan menggunakan tarif baru.
    4). Besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk Tahun Pajak 1995 adalah perbandingan PPh 
        Terutang tarif baru (angka 3) dengan tarif lama (angka 1) dikalikan dengan besarnya 
        angsuran menurut tarif lama (angka 2).

    Contoh :
    SPT Tahunan PPh Tahun 1994 :
    a.   Penghasilan Kena Pajak (PKP)           = Rp.  200.000.000,00
    b.  PPh Terutang (tarif lama)               = Rp.    64.000.000,00
    c.  Kredit Pajak (PPh Pasal 21,22,23 & 24)          = Rp.    28.000.000,00
    d.  PPh Pasal 25 + 29                       = Rp.    36.000.000,00

    PPh Pasal 25 Tahun 1995 :
    a.  Berdasarkan ketentuan lama :
        Rp. 36.000.000,00 : 12              = Rp.     3.000.000,00
    b.  Berdasarkan ketentuan baru :
        -   Penghasilan Kena Pajak (PKP)        = Rp. 200.000.000,00
        -   PPh Terutang (tarif baru)           = Rp.   51.250.000,00
        -   Angsuran PPh Pasal 25 per bulan :
            51.250.000,00   
            -----------------  x Rp. 3.000.000,00   = Rp.     2.402.000,00
            64.000.000.00

3.  Apabila telah diterbitkan surat ketetapan pajak untuk 2 (dua) tahun pajak sebelum SPT Tahunan 
    PPh Tahun 1994, atau SPT Tahunan PPh Tahun 1994 menyatakan kelebihan pembayaran, atau 
    terdapat hal-hal tertentu sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor:
    KEP-03/PJ./1995, maka penghitungan besarnya angsuran bulanan PPh Pasal 25 untuk Tahun 1995 agar 
    disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana tersebut pada butir 1 dan 2.

4.  Bagi Wajib Pajak bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi, besarnya angsuran bulanan PPh Pasal 
    25 Tahun 1995 dihitung sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 
    603/KMK.04/1994, yaitu sebesar jumlah PPh yang terutang berdasarkan tarif baru atas penghasilan
    yang tercantum dalam laporan keuangan triwulan terakhir yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas).

5.  Bagi badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah, besarnya angsuran bulanan PPh Pasal 
    25 Tahun 1995 dihitung sesuai dengan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 
    603/KMK.04/1994, yaitu sebesar PPh yang terutang berdasarkan tarif baru dibagi dengan PPh yang
    terutang berdasarkan tarif lama yang dihitung dari Penghasilan Kena Pajak sesuai RKAP Tahun 1995, 
    dikalikan dengan perhitungan angsuran bulanan berdasarkan tarif lama. Contoh perhitungan sama 
    dengan yang tersebut pada butir 2.

6.  Bagi Wajib Pajak yang tahun bukunya tidak sama dengan tahun takwim, ketentuan tersebut pada 
    butir 1 sampai dengan 5 berlaku serupa, dengan memperhatikan tahun buku Wajib Pajak tersebut.

7.  Seterimanya Surat Edaran ini kepada para Kepala Kantor Pelayanan Pajak diminta agar segera 
    mengirimkan keseluruh Wajib Pajak diwilayah kerjanya untuk memberitahukan angsuran bulanan 
    sebagaimana tersebut diatas sebagai ralat atas Buku Petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Pasal 25 
    WP Perseorangan (1770) huruf P angka 21.a serta Buku Petunjuk Pengisian SPT PPh WP Badan (1771) 
    Huruf q angka  18 a.

    Demikian untuk segera dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/01pj.411995.txt · Last modified: 2023/02/05 18:14 by 127.0.0.1