peraturan:sedp:01pj.411991
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 Januari 1991 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 01/PJ.41/1991 TENTANG PENEGASAN TENTANG "PASPOR DINAS" DAN "DAERAH PERBATASAN" PADA KEPPRES NO. 28 TAHUN 1990 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan adanya beberapa pertanyaan mengenai pelaksanaan Fiskal luar Negeri khususnya pengertian tentang "Paspor Dinas" dan "Di Daerah Perbatasan", maka perlu penegasan sebagai berikut : 1. Dalam hal Pegawai Negeri Sipil atau anggota ABRI yang akan berangkat ke luar negeri untuk keperluan dinas tidak menunjukan Paspor Dinas seperti dimaksud dalam Pasal 2 huruf c Keppres No. 28 TAHUN 1990 maka kepadanya diwajibkan melunasi uang Fiskal Luar Negeri. Oleh karena itu sekalipun yang bersangkutan dapat menunjukan Surat Perintah Dinas berangkat ke luar negeri dari atasannya namun tidak disertai paspor dinas, jadi hanya dengan paspor biasa saja, maka atas keberangkatannya tersebut diharuskan membayar Uang Fiskal Luar Negeri sebagaimana mestinya. 2. Selanjutnya pengertian tentang "Di Daerah Perbatasan" menurut Pasal 2 huruf g Keppres No. 28 tahun 1990 jo. Butir 2.1.e. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-25/PJ.31/1990 tanggal 18 Juli 1990 agar tidak menimbulkan keragu-raguan, ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan "Di Daerah Perbatasan" adalah wilayah daratan yang berbatasan dengan negara lain, seperti Kalimantan Barat dengan Malaysia, Irian Jaya dengan Papua New Guinea. Demikian untuk diketahui. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/01pj.411991.txt · Last modified: 2023/02/05 06:27 by 127.0.0.1