User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:01pj.411991
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                18 Januari 1991

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 01/PJ.41/1991

                               TENTANG

   PENEGASAN TENTANG "PASPOR DINAS" DAN "DAERAH PERBATASAN" PADA KEPPRES NO. 28 TAHUN 1990

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya beberapa pertanyaan mengenai pelaksanaan Fiskal luar Negeri khususnya 
pengertian tentang "Paspor Dinas" dan "Di Daerah Perbatasan", maka perlu penegasan sebagai berikut :

1.  Dalam hal Pegawai Negeri Sipil atau anggota ABRI yang akan berangkat ke luar negeri untuk 
    keperluan dinas tidak menunjukan Paspor Dinas seperti dimaksud dalam Pasal 2 huruf c Keppres No. 
    28 TAHUN 1990 maka kepadanya diwajibkan melunasi uang Fiskal Luar Negeri. Oleh karena itu 
    sekalipun yang bersangkutan dapat menunjukan Surat Perintah Dinas berangkat ke luar negeri dari 
    atasannya namun tidak disertai paspor dinas, jadi hanya dengan paspor biasa saja, maka atas 
    keberangkatannya tersebut diharuskan membayar Uang Fiskal Luar Negeri sebagaimana mestinya.

2.  Selanjutnya pengertian tentang "Di Daerah Perbatasan" menurut Pasal 2 huruf g Keppres No. 28 
    tahun 1990 jo. Butir 2.1.e. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-25/PJ.31/1990 tanggal 18 Juli 
    1990 agar tidak menimbulkan keragu-raguan, ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan "Di Daerah 
    Perbatasan" adalah wilayah daratan yang berbatasan dengan negara lain, seperti Kalimantan Barat 
    dengan Malaysia, Irian Jaya dengan Papua New Guinea. 

Demikian untuk diketahui.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/01pj.411991.txt · Last modified: 2023/02/05 06:27 by 127.0.0.1