User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:01pj.332005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 19 Januari 2005

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 01/PJ.33/2005

                        TENTANG

                         PEMBERIAN IMBALAN BUNGA KEPADA WAJIB PAJAK

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai pemotongan PPh Pasal 23 atas pemberian imbalan 
bunga berkenaan dengan pengembalian kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Surat Keputusan
Keberatan, atau Putusan Banding, atau Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi
sebagai akibat adanya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding, dengan ini diberikan penjelasan sebagai
berikut :

1.  Berdasarkan  Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, yang menjadi Objek
    Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh
    Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk
    konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam
    bentuk apapun.

2.  Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, atas penghasilan 
    tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh 
    badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, 
    atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha 
    tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari 
    jumlah bruto atas :
    a.  dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;
    b.  bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;
    c.  royalti;
    d.  hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
        dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;

3.  Berdasarkan butir 5 a Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.42/2002 tanggal 02 April
    2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Pemberian Imbalan Bunga kepada Wajib Pajak, 
    imbalan bunga yang diterima oleh Wajib Pajak berkenaan dengan pengembalian kelebihan 
    pembayaran pajak berdasarkan Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding, atau Surat 
    Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi sebagai akibat adanya Keputusan 
    Keberatan atau Putusan Banding, adalah merupakan Objek Pajak Penghasilan.

4.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa pemberian imbalan
    bunga kepada Wajib Pajak berkenaan dengan pengembalian kelebihan pembayaran pajak 
    berdasarkan Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding, atau Surat Keputusan Pengurangan atau
    Penghapusan Sanksi Administrasi sebagai akibat adanya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding 
    adalah merupakan Objek Pajak Penghasilan, tetapi bukan merupakan Objek Pemotongan PPh Pasal 
    23.
    Dengan demikian, imbalan bunga tersebut merupakan penghasilan yang harus dilaporkan dalam SPT
    Tahunan.

5.  Selanjutnya Kepala KPP yang menerbitkan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga kepada Wajib 
    Pajak, agar membuat Alat Keterangan (KP Data) pembayaran imbalan bunga untuk memastikan
    bahwa imbalan bunga tersebut dilaporkan Wajib Pajak dalam SPT Tahunan untuk tahun pajak 
    diterimanya imbalan bunga.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Direktur Jenderal

ttd.

Hadi Poernomo
NIP 060027375


Tembusan Yth :
1.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3.  Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
4.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
5.  Para Direktur dan para Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
peraturan/sedp/01pj.332005.txt · Last modified: 2023/02/05 04:58 by 127.0.0.1