User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:01pj.331999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                4 Februari 1999

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 01/PJ.33/1999

                        TENTANG

         PENEGASAN ATAS PERMOHONAN PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI 
            DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dari Wajib Pajak dan guna penyempurnaan Surat Edaran 
Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-13/PJ.33/1998 tanggal 8 Juli 1998 tentang Tata Cara Pengurangan atau 
Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak, dengan ini diberikan 
penegasan sebagai berikut :

1.  Sesuai ketentuan dalam Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
    186/KMK.04/1998 tanggal 19 Maret 1998 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi 
    Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak, bahwa Wajib Pajak dapat 
    mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, 
    dan kenaikan yang ternyata dikenakan karena adanya kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena 
    kesalahannya kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak yang mengenakan 
    sanksi administrasi tersebut selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan Surat 
    Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar 
    Tambahan dengan memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan untuk mendukung permohonan.

2.  Berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan 
    Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah telah diubah dengan Undang-undang Nomor 
    9 TAHUN 1994 dan penjelasannya, antara lain disebutkan bahwa Direktur Jenderal Pajak karena 
    jabatannya dan berlandaskan unsur keadilan dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan 
    pajak yang tidak benar, misalnya Wajib Pajak yang ditolak pengajuan keberatannya karena tidak 
    memenuhi persyaratan formal (memasukkan Surat Keberatan tidak pada waktunya) meskipun 
    persyaratan material terpenuhi.

3.  Dari kata-kata "sejak tanggal diterbitkan STP, SKPKB, atau SKPKBT" tersirat bahwa permohonan 
    pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan harus 
    diajukan Wajib Pajak satu permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi untuk 
    satu STP, SKPKB, atau SKPKBT. Sedangkan pengurangan atau pembatalan ketetapan yang tidak 
    benar karena kesalahan ketetapan tersebut mengandung persengketaan antara fiskus dengan Wajib 
    Pajak, maka permohonan untuk pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak mengacu pada Pasal 
    25 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 jo. Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 yaitu bahwa satu 
    permohonan harus diajukan terhadap satu ketetapan dan menyebutkan jumlah pajak yang 
    seharusnya terutang menurut penghitungan Wajib Pajak.

4.  Dari uraian tersebut diatas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut :
    a.  Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan 
        kenaikan, harus diajukan masing-masing satu permohonan untuk setiap STP, atau SKPKB, 
        atau SKPKBT.

    b.  Permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar harus 
        diajukan terhadap satu ketetapan dan menyebutkan jumlah pajak yang seharusnya terutang 
        menurut penghitungan Wajib Pajak. 

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/01pj.331999.txt · Last modified: 2023/02/05 20:02 by 127.0.0.1