User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:01pj.321997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       5 Juni 1997

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 01/PJ.32/1997

                        TENTANG

         PPN ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI DI DALAM KAWASAN REAL ESTAT

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan masih banyaknya pertanyaan mengenai pengenaan PPN atas kegiatan membangun 
sendiri dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan butir 1.5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-07/PJ.53/1995
    tanggal 17 Maret 1995 dinyatakan bahwa membangun sendiri pada kawasan Real Estat di atas tanah 
    yang diperoleh sesudah tanggal 31 Desember 1994, tidak dikategorikan sebagai membangun sendiri 
    tetapi dianggap dibangun oleh Real Estat, karena pada dasarnya Real Estat tidak boleh menjual tanah. 
    Kegiatan membangun sendiri pada kawasan Real Estat di atas tanah yang diperoleh sebelum 1 
    Januari 1995 masih dapat dikategorikan sebagai membangun sendiri.

2.  Apabila tanah kavling pada kawasan Real Estat diperoleh sebelum 1 Januari 1995 dan kegiatan 
    membangun rumah tinggal oleh pemilik kavling dilakukan setelah 31 Desember 1994, perlakuan 
    PPN-nya adalah :
    2.1.    Dianggap sebagai membangun sendiri oleh pemilik kavling apabila luas bangunan 400 m2 
        atau lebih dan bangunan bersifat permanen.

    2.2.    DPP atas kegiatan membangun sendiri oleh pemilik kavling adalah 40%, sesuai dengan
        Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 595/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994. PPN 
        yang disetor adalah 10% x 40% x biaya yang dikeluarkan untuk membangun bangunan 
        tersebut tidak termasuk harga perolehan tanah.

3.  Dalam hal perolehan tanah kavling pada kawasan Real Estat terjadi sesudah tanggal 1 Januari 
    1995, maka :
    3.1.    Kegiatan membangun sendiri oleh pemilik kavling Real estat dianggap dibangun oleh PKP 
        Real Estat.

    3.2.    DPP adalah sebesar nilai bangunan (tidak termasuk harga tanah) yang dihitung oleh PKP Real 
        estat seandainya rumah tersebut dibangun oleh PKP Real Estat.

    3.3.    Seluruh biaya yang dikeluarkan oleh pemilik kavling sehubungan dengan pembangunan 
        rumah tersebut dilaporkan kepada PKP Real estat setiap bulan, dan dianggap sebagai
        pembayaran termin. Berdasarkan laporan pemilik kavling, PKP Real Estat harus memungut 
        PPN yang terutang kepada pemilik kavling, kemudian menyetor dan melaporkannya dalam 
        SPT Masa PPN pada bulan yang bersangkutan.

    3.4.    Apabila rumah tersebut telah selesai dibangun, PKP Real Estat harus menentukan nilai 
        bangunan rumah tersebut sesuai dengan patokan harga yang berlaku. Dalam hal nilai 
        bangunan yang dihitung oleh PKP Real Estat lebih besar dari jumlah pembayaran termin yang 
        telah dilaporkan oleh pemilik kavling, maka atas selisih tersebut harus dipungut PPN, disetor 
        dan dilaporkan oleh PKP Real Estat dalam SPT Masa PPN bulan yang bersangkutan.
        Apabila patokan harga bangunan yang berlaku lebih kecil daripada jumlah pembayaran
        termyn maka DPP yang dipakai adalah jumlah pembayaran termyn dan atas selisih tersebut 
        tidak dapat direstitusi.

    3.5.    Faktur Pajak atas perolehan Barang Kena Pajak yang digunakan untuk membangun rumah 
        tersebut tidak dapat dikreditkan.

Demikian untuk diketahui dan dipakai sebagai pedoman dalam menangani kasus yang sama di wilayah kerja 
Saudara.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/01pj.321997.txt · Last modified: 2023/02/05 20:03 by 127.0.0.1