User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:01pj.32006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                8 Februari 2006

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 01/PJ.3/2006

                               TENTANG

       PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) 
      ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DENGAN PEMERINTAH KERAJAAN THAILAND

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah disampaikannya nota ratifikasi Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara 
Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Kerajaan Thailand, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai 
berikut :

1.  Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Thailand telah diratifikasi oleh Pemerintah 
    Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden RI Nomor 57 Tahun 2003 tanggal 21 Juli 2003 dan 
    telah diberitahukan kepada Pemerintah Kerajaan Thailand melalui Nota Diplomatik Nomor 
    674/EK/VIII/2003/61 tanggal 28 Agustus 2003. Pemerintah Kerajaan Thailand juga telah mengirimkan 
    pemberitahuan ratifikasi P3B melalui Nota Diplomatik Nomor 20001/1629 tanggal 23 September 2003.
2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 29 P3B Indonesia-Thailand maka ketentuan-ketentuan dalam P3B 
    Indonesia-Thailand tersebut telah berlaku secara efektif terhadap penghasilan-penghasilan yang 
    diterima atau diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari 2004.
3.  Ketentuan yang lebih rinci dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Thailand 
    tersebut terdapat dalam naskah Persetujuan terlampir.

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




Direktur Jenderal

ttd.

Hadi Poernomo
NIP 060027375

Tembusan disampaikan kepada Yth :
1.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3.  Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
4.  Sekretaris DJP, para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal 
    Pajak.
peraturan/sedp/01pj.32006.txt · Last modified: 2023/02/05 21:04 by 127.0.0.1