User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:01pj.32004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 16 Januari 2004

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 01/PJ.3/2004

                               TENTANG

         PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) 
            ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH KERAJAAN BELANDA

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah disampaikannya nota ratifikasi Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda RI-
Belanda antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda, dengan ini disampaikan hal-
hal sebagai berikut:

1.  Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) RI-Belanda telah diratifikasi oleh Pemerintah 
    Indonesia dengan Keputusan Presiden RI Nomor : 92 Tahun 2003 (Lembaran Negara Nomor 130 
    Tahun 2003) tanggal 14 Nopember 2003 dan telah diberitahukan kepada Pemerintah Belanda melalui 
    Nota Diplomatik Nomor 965/EK/XII/03/62 tanggal 30 Desember 2003. Sebelumnya, Pemerintah 
    Belanda telah mengirimkan Nota Diplomatik Nomor jak-ea/646/03, tanggal 29 Desember 2003, yang 
    merupakan nota pemberitahuan ratifikasi P3B tersebut di Belanda.

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 31 P3B RI-Belanda maka ketentuan-ketentuan dalam P3B RI-Belanda 
    tersebut mulai berlaku secara efektif terhadap penghasilan-penghasilan yang diterima atau diperoleh 
    pada atau setelah tanggal 1 Januari 2004.

3.  Ketentuan yang lebih rinci dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda RI-Belanda tersebut 
    terdapat dalam naskah Persetujuan terlampir.

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/01pj.32004.txt · Last modified: 2023/02/05 18:04 by 127.0.0.1