User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:01pj.32002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               11 Februari 2002

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 01/PJ.3/2002

                        TENTANG

         PENGANTAR PENGIRIMAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 683/KMK.03/2001 
                 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN IMBALAN BUNGA KEPADA WAJIB PAJAK

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 683/KMK.03/2001 tentang Tata Cara Pemberian 
Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak, dengan penjelasan sebagai berikut:

1.  Keputusan Menteri Keuangan tersebut merupakan:
    a.  Aturan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), dan Pasal 27A ayat 
        (3) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 
        sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000.
    b.  Pengganti dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor 540/KMK.04/2000 tentang Tata Cara 
        Pemberian Imbalan Bunga kepada Wajib Pajak. Hal yang berbeda dari Keputusan Menteri 
        Keuangan tersebut antara lain adalah:
        1)  Pengaturan mengenai tata cara pembuatan SKPIB dan SPMIB disertai bentuk SKPIB 
            dan SPMIB yang digunakan;
        2)  Mata Anggaran Pengeluaran (MAK) yang digunakan untuk pembayaran imbalan 
            bunga.

2.  Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan tersebut pemberian imbalan bunga dimaksud berlaku 
    terhadap:
    a.  imbalan bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1);
    b.  imbalan bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) yang menyangkut 
        Tahun Pajak 1995 dan seterusnya;
    c.  imbalan bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4) yang menyangkut Tahun Pajak 
        2001 dan seterusnya.

3.  Untuk keseragaman penghitungan pemberian imbalan bunga kepada Wajib Pajak dan memberikan 
    kepastian hukum kepada Wajib Pajak, dengan ini diberikan contoh penghitungan dimaksud 
    sebagaimana terlampir.

4.  Dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak 
    Nomor SE-03/PJ.33/2001 tanggal 24 Januari 2001 perihal Tata Cara Penghitungan Besarnya 
    Pemberian Imbalan Bunga kepada Wajib Pajak dinyatakan tidak berlaku.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/01pj.32002.txt · Last modified: 2023/02/05 05:59 by 127.0.0.1