User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:01pj.312001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  8 Januari 2001

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 01/PJ.31/2001

                        TENTANG

        PENYAMPAIAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2000, KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN 
        NOMOR 486/KMK.04/2000 DAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-526/PJ./2000

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Bersama ini disampaikan fotokopi :

1.  Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 2000 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 
    42 Tahun 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah 
    yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri;

2.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.04/2000 tanggal 20 November 2000 tentang Perubahan 
    Kedua Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 239/KMK.01/1996 tanggal 1 April 1996 
    sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 463/KMK.01/1998 Tanggal 
    21 Oktober 1998 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah 
    yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri; dan

3.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-526/PJ./2000 tanggal 7 Desember 2000 tentang 
    Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tentang Bea Masuk, Bea Masuk 
    Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan 
    dalam rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar 
    Negeri sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    486/KMK.04/2000.

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah dan Keputusan-keputusan tersebut maka perlakuan Pajak 
Penghasilan yang terutang oleh Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok Utama, Kontraktor, Konsultan, dan 
Pemasok Lapisan Kedua, serta Pajak Penghasilan Pasal 21/Pasal 26 yang terutang oleh karyawan asing yang 
bekerja pada, Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok Lapisan Kedua, sehubungan dengan pelaksanaan Proyek 
Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri agar dilaksanakan sesuai dengan 
ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam peraturan dan keputusan-keputusan tersebut di atas.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/01pj.312001.txt · Last modified: 2023/02/05 20:25 by 127.0.0.1