User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:01pj.311991
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                10 Januari 1991

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 01/PJ.31/1991

                               TENTANG

         NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PPN BARANG DAN JASA , PPn BM DAN PPh

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1621/KMK.014/1990  tanggal 
29 Desember 1990  tentang Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang 
dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan untuk Bulan Januari, Pebruari, dan 
Maret 1991 (fotocopy terlampir), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.  Penetapan Nilai Kurs yang baru ini terhitung mulai tanggal 1 Januari 1991.
2.  Jika suatu Kurs Valuta Asing tidak tercantum dalam ketentuan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor : 1621/KMK.014/1990 tersebut maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan 
    adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dollar Amerika Serikat dikalikan kurs 
    rupiah terhadap dollar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan tersebut.

Demikian untuk disebarluaskan dan dipakai sebagai pedoman dalam pelaksanaan.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN

ttd

MUDJIONO
peraturan/sedp/01pj.311991.txt · Last modified: 2023/02/05 18:12 by 127.0.0.1