User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:01pj.242006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  6 Januari 2006

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 01/PJ.24/2006

                               TENTANG

             PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-01/PJ./2006 
                       TENTANG BENTUK SURAT SETORAN PAJAK

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ./2006 tentang 
Bentuk Surat Setoran Pajak, bersama ini disampaikan fotokopi Peraturan Direktur Jenderal Pajak dimaksud. 
Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut :

1.  Surat Setoran Pajak (SSP) sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    KEP-169/PJ./2001 tentang Bentuk Surat Setoran Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah 
    terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-384/PJ./2003 dapat digunakan sampai 
    dengan tanggal 30 Juni 2006.

2.  Dalam hal Wajib Pajak menggunakan SSP sebagaimana dimaksud dalam butir (1) dengan 
    menggunakan MAP/Kode Jenis Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal 
    Pajak Nomor PER-01/PJ./2006 tentang Bentuk Surat Setoran Pajak, pengisian MAP/Kode Jenis Pajak 
    dilakukan dengan cara menambahkan 2 digit di samping kolom MAP/Kode Jenis Pajak yang tersedia, 
    sehingga kolom MAP/Kode Jenis Pajak dapat diisi menjadi 6 digit.

3.  Dalam hal Wajib Pajak menggunakan MAP/Kode Jenis Pajak dan Kode Jenis Setoran sebagaimana 
    ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ./2001 tentang Bentuk Surat 
    Setoran Pajak) untuk pembayaran sampai dengan 30 Juni 2006, maka MAP/Kode Jenis Pajak dan
    Kode Jenis Setoran tersebut diperlakukan sama dengan MAP/Kode Jenis Pajak dan Kode Jenis Setoran
    sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ./2006 tentang 
    Bentuk Surat Setoran Pajak.

4.  Selama belum dilakukan penyesuaian aplikasi SIP, maka dalam melakukan perekaman SSP, SSP yang
    telah menggunakan MAP/Kode Jenis Pajak baru direkam dengan menggunakan MAP/Kode Jenis Pajak 
    lama. Apabila telah dilakukan penyesuaian aplikasi SIP, maka SSP yang menggunakan MAP/Kode 
    Jenis Pajak lama maupun yang menggunakan MAP/Kode Jenis Pajak baru direkam dengan 
    menggunakan MAP/Kode Jenis Pajak baru.

5.  Berikut disampaikan tabel penyandingan MAP lama dan MAP baru untuk keperluan perekaman SSP :
    --------------------------------------------------------------------------------------------------
    No.    MAP Lama   MAP Baru              Uraian
    --------------------------------------------------------------------------------------------------
    1   0111        411121  Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 21
    2   0112        411122  Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 22
    3   0113        411123  Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 22 Impor
    4   0113        411124  Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23    
    5   0115        411125  Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi
    6   0116        411126  Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badan
    7   0117        411127  Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 26
    8   0118        411128  Untuk Jenis Pajak PPh Final dan Fiskal Luar Negeri
    9   0119        411129  Untuk Jenis Pajak PPh Non Migas Lainnya
    10  0121        411111  Untuk Jenis Pajak PPh Minyak Bumi
    11  0122        411112  Untuk Jenis Pajak PPh Gas Alam
    12  0128        411113  Untuk Jenis Pajak PPh Lainnya dari Minyak Bumi
    13  0129        411119  Untuk Jenis Pajak PPh Migas Lainnya
    14  0131        411211  Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri
    15  0132        411212  Untuk Jenis Pajak PPN Impor
    16  0133        411221  Untuk Jenis Pajak PPnBM Dalam Negeri
    17  0134        411222  Untuk Jenis Pajak PPnBM Impor
    18  0139        411219  Untuk Jenis Pajak PPN Lainnya
    19  0139        411229  Untuk Jenis Pajak PPnBM Lainnya
    20  0171        411611  Untuk Bea Meterai
    21  0175        411612  Untuk Penjualan Benda Meterai
    22  0172        411619  Untuk Pajak Tidak Langsung Lainnya
    23  0173        411621  Untuk Bunga Penagihan PPh
    24  0174        411622  Untuk Bunga Penagihan PPN
    25  0174        411623  Untuk Bunga Penagihan PPnBM
    26  0174        411624  Untuk Bunga Penagihan PTLL
    --------------------------------------------------------------------------------------------------

Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.   




Direktur Jenderal,

ttd.

Hadi Poernomo 
NIP 060027375

Tembusan :
1.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3.  Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
4.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
5.  Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan DJP.
peraturan/sedp/01pj.242006.txt · Last modified: 2023/02/05 21:05 by 127.0.0.1