User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:01pj.242000

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK


 

 

3 Januari 2000


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-01/PJ.24/2000

TENTANG

  BENTUK FORMULIR PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN

 DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 

 

 

Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-02/PJ.1/2000 tanggal 3 Januari 2000 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : **KEP-108/PJ.1/1996** tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan.

Bentuk formulir pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) yang diubah/disempurnakan, yaitu :

1.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 dan Pasal 26 (KP.PPh.1.1/SPT-2000)

 

a.

Kolom (4) “Tarif x Penghasilan Bruto” dihilangkan, karena pengenaan PPh Pasal 21 tidak seluruhnya dilakukan dengan menerapkan tarif dikalikan penghasilan bruto. Untuk pegawai tetap perlu diperhitungkan adanya PTKP dan biaya jabatan.

 

b.

Pada baris paling bawah “Diperhitungkan kelebihan setor tahun sebelumnya” diubah sehingga  menjadi “Diperhitungkan kelebihan setor tahun/bulan **) sebelumnya. “Perubahan tersebut   disesuaikan dengan Pasal 20 angka 4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-281/PJ./1998 tanggal 28 Desember 1998 yang memungkinkan adanya kompensasi dengan kelebihan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 bulan sebelumnya.

 

c.

Petunjuk pengisian formulir pada halaman sebaliknya disesuaikan dengan ketentuan baru,  yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-281/PJ./1998 tanggal 28 Desember  1998.

2.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 22 Belanja Negara (KP.PPh.1.4/SPT-2000)

 

a.

Kolom (2) dibawah Harga Pembelian ditambah kalimat ”(Tidak Termasuk PPN/PPn BM)”, untuk  menegaskan bahwa dasar pemungutan PPh Pasal 22 adalah harga pembelian tidak termasuk  PPN/PPn BM.

 

b.

Kolom (4), kalimat “(Tarif x Harga Pembelian)” dihapus untuk menghilangkan kerancuan nilai harga pembelian.

 

c.

Petunjuk pengisian formulir pada halaman sebaliknya disesuaikan dengan ketentuan baru,  yaitu Keputusan Menteri Keuangan R.I. No. **444/KMK.04/1999** tanggal 7 September 1999.

3.

Fomulir SPT Masa PPh Pasal 23 dan Pasal 26 (KP.PPh.1.9/SPT-2000) Perubahan yang dilakukan adalah :

 

a.

“Sewa” pada angka 4 huruf A dan B serta “Penghasilan sehubungan dengan penggunaan harta” pada angka 5 huruf A dan B disatukan menjadi “Sewa dan Penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta”.

 

b.

Huruf A angka 6 dan B angka 6, menjadi angka 5 yaitu “Imbalan jasa”, disediakan 3 baris untuk mengantisipasi apabila terdapat lebih dari satu tarif perkiraan neto atas imbalan jasa.

 

c.

Petunjuk pengisian formulir pada halaman sebaliknya, yaitu pada Bagian A dan B, kolom 3  Tarif, bagian A tarif untuk WP Badan dan WP orang Pribadi tidak dibedakan, sehingga tarifnya   menjadi 15% x 40%, sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-128/PJ./1997 tanggal 22 Juli 1997.

4.

Formulir Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 (KP.PPh.2.6.BP-2000) Perubahan yang dilakukan adalah :

 

a.

Angka 4 : “Sewa dan Penghasilan sehubungan penggunaan harta untuk WP Badan dan WP Orang Pribadi” diubah menjadi “Sewa dan Penghasilan lain sehubungan penggunaan harta”, untuk WP Badan dan WP Orang Pribadi tidak dipisahkan/dibedakan.

 

b.

Angka 7 : “Jasa Konsultan” dijelaskan menjadi “Jasa konsultan hukum/pajak”.

 

c.

Angka 8 : pada formulir yang lama berisi “Jasa Konstruksi” dihapus; karena sudah diatur  tersendiri dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-42/PJ.4/1996 tanggal  31 Desember 1996, sehingga pada formulir baru menjadi “Jasa lain ex SK Dirjen pajak  No. KEP-128/PJ./1997” dan diberi tambahan 3 baris.

 

d.

Angka 9 : pada formulir yang baru menjadi “Hadiah dan penghargaan” agar konsisten dengan  SPT Masa-nya.

Dengan adanya perubahan formulir-formulir tersebut di atas, diminta agar Saudara melaksanakan langkah- langkah sebagai berikut :

a.

Menyebarluaskan perubahan-perubahan tersebut kepada para Wajib Pajak pemotong/pemungut PPh Pasal 21/26, PPh Pasal 23/26 dan PPh Pasal 22.

b.

Memberitahukan kepada para pemotong/pemungut pajak bahwa formulir-formulir lama masih dapat dipergunakan dengan mencoret/menambah kata sebagaimana dimaksud pada angka 1 s/d 4 sampai dengan telah siapnya formulir yang baru.

c.

Pencetakan formulir dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak dengan memperhatikan kebutuhannya.

 

 

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.

 

 

 

 

 

A.n

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

 

SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL

 

 

 

 

 

ttd

 

 

 

 

 

MACHFUD SIDIK

 

 

 

peraturan/sedp/01pj.242000.txt · Last modified: by 127.0.0.1