User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:01pj.241995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  3 Januari 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 01/PJ.24/1995

                        TENTANG

                PENAMBAHAN DAN PENYEMPURNAAN SSP

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-54/PJ.24/1994 tanggal 
28 Desember 1994 mengenai Penambahan dan Penyempurnaan Formulir Surat Setoran Pajak.

Sehubungan dengan hal itu dengan ini disampaikan penjelasan dan instruksi sebagai berikut :
1.  Bentuk Formulir SSP ditambah satu (KP.PDIP. 5.2-95) yang khusus digunakan untuk menyetor PPh 
    yang bersifat final berdasarkan Pasal 4 ayat (2) UU Nomor : 10 TAHUN 1994 yaitu menyangkut 
    penghasilan Wajib Pajak :
    a.  dari pengalihan harta berupa tanah/bangunan;
    b.  dari penjualan saham dan sekuritas lainnya di bursa efek;
    c.  dari perolehan hadiah/undian;
    d.  dari penjualan tepung terigu dan gula pasir;
    e.  dari penjualan migas.

    Digunakannya SSP "Final" ini untuk mencegah agar setoran dimaksud tidak diperhitungkan sebagai 
    pembayaran angsuran PPh Ps. 25 dan tidak dikreditkan baik dalam SPT maupun ketetapan pajak.

    SSP/Kelompok SSP ini, sampai dengan pembukuan Bulan Maret 1995 supaya tetap direkam dengan 
    kode jenis setoran : 1, dengan demikian sementara ini masih dibukukan sebagai penerimaan PPh 
    Pasal 25 Angsuran Perseorangan/Badan atau PPh Pasal 22 Bendaharawan.

2.  Penyempurnaan Bentuk Formulir SSP untuk menyetor pajak-pajak selain tersebut pada butir 1 (untuk 
    selanjutnya disebut SSP "Umum"), menyangkut tambahan redaksional dan petunjuk pengisian. Dalam 
    petunjuk pengisian terdapat perubahan kode jenis pajak (Mata Anggaran Penerimaan/MAP) meliputi 
    sub kelompok Pajak Lainnya yaitu :

    Jenis Pajak     Berlaku s/d 31 Maret 1995   Berlaku mulai 1 April 1995
    --------------------------------------------------------------------------------------------------
    Bunga Penagihan PL      0132                0 1 3 1
    PL Lainnya          0133                0 1 3 2
    Bea Meterai         0134                0 1 3 3 
    Bea Lelang          0135                0 1 3 4
    Bunga Penagihan PTL     0136                0 1 3 5
    PTL Lainnya         0137                0 1 3 9
    --------------------------------------------------------------------------------------------------

    Sekalipun Wajib Pajak sudah menggunakan kode jenis pajak yang baru, namun SSP atau kelompok 
    SSP dimaksud sampai dengan pembukuan Bulan Maret 1995 masih tetap direkam dengan kode jenis 
    pajak yang lama.
    Perlu diketahui bahwa Ditjen Anggaran/KPKP saat ini sudah menggunakan kode/MAP yang baru 
    tersebut dan hal itu nampak pada lembar ke-2 SSP yang ditera MCR KPKN. Perbedaan kode tersebut 
    hanya akan berlangsung sampai dengan tanggal 31 Maret 1995.

3.  Formulir SSP berlaku mulai setoran tanggal 1 Januari 1995 dengan catatan formulir SSP bentuk lama 
    masih bisa dipergunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 1995 untuk menyetor pajak selain PPh Ps. 25 
    dan Ps. 22 "Final". Apabila Wajib Pajak terlanjur menggunakan SSP "Umum" untuk setoran "Final" 
    maka pada SSP dimaksud (terutama lembar ke-2) supaya dibubuhi tulisan yang mudah terbaca 
    "FINAL/TIDAK DAPAT DIKREDITKAN".Untuk pertama kali, SSP baru dicetak oleh Kantor Pusat DJP; 
    selanjutnya dicetak oleh KPP.

4.  Hal-hal lain yang masih berlaku ialah :
    a.  SSP "Umum" supaya dicetak dua macam yaitu untuk setoran biasa terdiri dari empat lembar 
        dan khusus untuk penyetoran PPh Pasal 22 dan PPN/PPn BM yang dipungut oleh pemungut 
        pajak dicetak lima lembar;
    b.  Wajib Pajak dapat menggandakan sendiri (termasuk memphotocopy) formulir SSP yang baru 
        dengan ketentuan bentuk, warna dan isinya sama dengan bentuk yang dibakukan (KP.PDIP. 
        5.1 dan KP.PDIP.5.2-95);
    c.  Apabila dipergunakan orang pribadi untuk menyetor uang Fiskal Luar Negeri, SSP "Umum" 
        lembar ke-1 dapat pula berfungsi sebagai Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri.

5.  Diminta agar :
    a.  Para Kepala KPP menyebarluaskan ketentuan ini kepada Para Wajib Pajak dan PPAT/Bursa 
        Effek/Penyelenggara Hadiah Undian dll., Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Kantor Pos dan 
        Giro serta KPKN di lingkungannya;
    b.  Para Kepala Kantor Wilayah agar mengkoordinir pelaksanaan ketentuan pada huruf  a 
        tersebut di atas.

Demikian agar dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,

ttd.

KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/sedp/01pj.241995.txt · Last modified: 2023/02/05 20:32 by 127.0.0.1