User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:01pj.231996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   29 Maret 1996

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 01/PJ.23/1996

                        TENTANG

         RENCANA PENINGKATAN JUMLAH WAJIB PAJAK TERDAFTAR TH.1996/1997

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.  Sebagaimana kita ketahui, bahwa sejalan dengan perkembangan dan dinamika pembangunan, 
    kebutuhan akan dana pembiayaan pembangunan terus meningkat dari tahun ke tahun. Salah satu 
    upaya untuk mendukung usaha peningkatan penerimaan dan pemerataan pengenaan pajak sebagai 
    sumber utama pembiayaan pembangunan adalah melalui Ekstensifikasi Wajib Pajak, yaitu dengan 
    peningkatan jumlah Wajib Pajak terdaftar.

2.  Dalam tahun 1996/1997 direncanakan bahwa peningkatan jumlah Wajib Pajak terdaftar tersebut 
    secara nasional adalah PPh : 12%, PPN : 12%, dan PBB : 5% dari jumlah Wajib Pajak terdaftar per 1 
    Januari 1996.

3.  Dalam melaksanakan pemberian NPWP dan/atau NPPKP kepada para Wajib Pajak dan/atau 
    pengusaha, sesuai dengan keadaan senyatanya berdasarkan ketentuan yang berlaku Wajib Pajak 
    dan/atau pengusaha dimaksud dapat sekaligus dikukuhkan atau ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 
    21, 23, dan 26 serta pemungut PPh Pasal 22.

4.  Untuk dapat merealisasi rencana Ekstensifikasi tersebut, diminta agar para Kepala KPP dan Kepala KP 
    PBB melaksanakan dengan sungguh-sungguh kerja sama yang telah ada antara DJP dengan instansi 
    lain (Telkom, PLN, Bank Indonesia) dan memanfaatkan data intern yang ada (misalnya data PBB 
    tentang perhutanan dan perkebunan, data wilayah hasil SISMIOP dan data lainnya). Para Kepala 
    Kantor Wilayah qq Kepala Bidang IAP diminta agar melakukan pembinaan dan pengawasan secara 
    intensif dan melakukan pemantauan terus menerus demi terealisasinya rencana tersebut.

5.  Pada prinsipnya kegiatan Ekstensifikasi Wajib Pajak tersebut merupakan tugas bersama dari seluruh 
    jajaran Direktorat Jenderal Pajak. Oleh karena itu, kepada para Kepala Kantor Pemeriksaan dan 
    Penyidikan Pajak dan Kepala Kantor Penyuluhan Pajak tetap diminta bantuannya, misalnya berupa 
    penyampaian data calon Wajib Pajak, demi suksesnya pelaksanaan kegiatan Ekstensifikasi tersebut.

Demikian untuk dilaksanakan.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/01pj.231996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:10 by 127.0.0.1