User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:01pj.222003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 8 Agustus 2003

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 01/PJ.22/2003

                               TENTANG

                  PENYEMPURNAAN PEDOMAN PEMBUATAN MONOGRAFI FISKAL

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan diperlukannya data Monografi Fiskal yang lebih akurat, aktual, dan sistematis sehingga 
dapat memberikan gambaran potensi suatu Wilayah, maka perlu dilakukan penyempurnaan Pedoman 
Pembuatan Monografi Fiskal menjadi sebagai berikut:

1.  Untuk keseragaman dalam pembuatan Monografi Fiskal tersebut, dan sebagai panduan dalam 
    pembuatan serta memudahkan dalam pencarian data, bersama ini dilampirkan format bentuk 
    Monografi Fiskal yaitu:
    a.  Lampiran A; format bentuk Monografi Fiskal yang harus dibuat oleh KPP (Seksi PDI).
    b.  Lampiran B; format bentuk Monografi Fiskal yang harus dibuat oleh Kantor Wilayah (Kanwil) 
        DJP (Bidang AKP).

2.  Kanwil VII DJP Jaya Khusus dan KPP Khusus serta Kanwil XIX Wajib Pajak Besar dan KPP Wajib Pajak 
    Besar tidak perlu membuat Monografi Fiskal.

3.  Monografi Fiskal yang dibuat oleh Kanwil tidak perlu merupakan kompilasi dari Monografi Fiskal yang 
    dibuat oleh KPP. Dalam hal Monografi Fiskal dari KPP belum/tidak diterima oleh Kanwil, maka Kanwil 
    agar menyusun Monografi Fiskal dengan data yang dikumpulkan sendiri dari wilayahnya.

4.  Monografi Fiskal dibuat setiap tahun. Kepala KPP harus menyampaikan Monografi Fiskal kepada Kepala 
    Kanwil atasannya selambat-lambatnya tanggal 30 September (dalam bentuk hardcopy dan softcopy). 
    Kepala Kanwil harus menayangkan Monografi Fiskal Kanwil maupun KPP dalam Intranet Kanwil yang 
    bersangkutan selambat-lambatnya tanggal 30 Nopember dan di-update setiap tahun atau setiap ada 
    perubahan.

Surat Edaran ini merupakan penyempurnaan atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
SE-20/PJ.22/1995 tanggal 4 Juli 1995 tentang Pedoman Pembuatan Monografi Fiskal.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/01pj.222003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:05 by 127.0.0.1