User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:01pj.211985
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  3 Januari 1985

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 01/PJ.21/1985

                        TENTANG

                        PAJAK KEKAYAAN TAHUN 1985

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.      Dengan diberlakukannya Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, maka Ordonansi Pajak 
    Pendapatan 1944 tidak berlaku lagi, tetapi Ordonansi Pajak Kekayaan 1932 masih tetap berlaku 
    hingga sekarang.

2.      Bersama ini kami sampaikan rekaman Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 
    1238/KMK.04/1984 tanggal 11 Desember 1984 tentang Peninjauan Kembali Besarnya Tarip, Batas 
    Kekayaan Minimum Kena Pajak Dan Batas-Batas Nilai Lainnya Dalam Ordonansi Pajak Kekayaan 
    1932, untuk dimaklumi dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

3.      Ketentuan tersebut di atas berlaku mulai tahun pajak 1985.

Demikian untuk mendapat perhatian dalam pelaksanaannya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG,

ttd

Drs. MANSURY
peraturan/sedp/01pj.211985.txt · Last modified: 2023/02/05 06:12 by 127.0.0.1