DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42
Jakarta 12190
Tromol Pos Nomor 124
Homepage : http://www.pajak.go.id/
Telepon: 5250208;
5251609;
5262880
Faksimili: 5732064
09 Januari 2008
Yth.
Para Kepala KPPBB/KPP Pratama
di seluruh Indonesia
SURAT EDARAN
NOMOR SE-01/PJ./2008
TENTANG
PELAPORAN PERUBAHAN REKENING BANK PERSEPSI PBB UNTUK MENAMPUNG PEMBAYARAN PBB SECARA ELEKTRONIK
Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-58/PJ./2007** tanggal 19 Nopember 2007 tentang Data Kode Indeks Bank dan Kode Indeks Wilayah Bank Persepsi PBB, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.
Agar pelaksanaan pembayaran PBB secara elektronik dan pemindahbukuan ke Rekening Bank Persepsi PBB di wilayah Saudara dapat berjalan dengan efektif, jika terdapat perubahan nomor rekening Bank Persepsi PBB, Saudara diminta untuk menyampaikan perubahan dimaksud.
2.
Mengingat pentingnya data nomor rekening Bank Persepsi PBB tersebut, maka setiap perubahan agar dikirim ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak u.p. Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.
Direktur Jenderal,
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098
Tembusan:
1. Sekretaris Direktorat Jenderal;
2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan KPDJP;
3. Para Kakanwil DJP seluruh Indonesia.