User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:01pj.2002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  3 Januari 2002

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 01/PJ./2002

                        TENTANG

                PERMINTAAN DATA 100 WAJIB PAJAK PEMBAYAR PAJAK BESAR

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan pajak guna meningkatkan pengawasan terhadap 
Wajib Pajak, ujung tombak Direktorat Jenderal Pajak adalah Kantor Pelayanan Pajak. Pada Rapat Pimpinan 
Direktorat Jenderal Pajak tanggal 14 dan 15 Nopember 2001, setiap Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor 
Pelayanan Pajak menyatakan "akan melakukan pengawasan yang efektif untuk meningkatkan penerimaan 
pajak".

Sebagai penjabaran dari tekad bersama tersebut, setiap Kepala Kantor Pelayanan Pajak diminta untuk 
melakukan pengawasan terhadap 100 Wajib Pajak Pembayar Pajak Besar yang berada di wilayah kerja 
masing-masing, periode Januari sampai dengan Desember 2000 dan Januari sampai dengan Nopember 2001, 
dengan mengisi formulir terlampir (lampiran 1).

Selanjutnya Kepala Kantor Pelayanan Pajak diminta segera mengirimkan formulir yang telah diisi dengan 
disertai laporan mengenai program pengawasan dan pemeriksaan yang telah disusun sertai langkah-langkah 
yang telah dilakukan terhadap Wajib Pajak Pembayar Pajak Besar tersebut (lampiran 2), kepada Kepala 
Kantor Wilayah dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pajak selambat-lambatnya tanggal 20 Januari 2002 
dengan surat pengantar.

Kepala Kantor Wilayah diminta segera menentukan pembagian tugas pemantauan dan pengawasan para Wajib 
Pajak tersebut dan menunjuk masing-masing Koordinator Pelaksana/Kepala Seksi/Kepala Kantor Pelayanan 
Pajak sebagai penanggung jawab dan menyampaikan laporan atas pembagian tugas tersebut kepada Direktur 
Jenderal Pajak (lampiran 3) selambat-lambatnya tanggal 31 Januari 2002.

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/01pj.2002.txt · Last modified: 2023/02/05 20:23 by 127.0.0.1