peraturan:sedp:01pj.1322002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 September 2002 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 01/PJ.132/2002 TENTANG PERUBAHAN TARIF SEWA RUMAH NEGARA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan Republik Indonesia Nomor S-135/SJ.1/2002 tanggal 28 Januari 2002 tentang Penyampaian Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 373/KPTS/M/2001 tanggal 16 Juli 2001 tentang Sewa Rumah Negara dengan ini diberitahukan bahwa : 1. Tarif sewa Rumah Negara atas seluruh Surat Ijin Penghunian Rumah Negara (SIPRN) yang telah diterbitkan, secara otomatis beralih ke tarif sewa yang baru, sesuai dengan Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 373/KPTS/M/2001 tanggal 16 Juli 2001 tentang Sewa Rumah Negara. 2. Tata cara perhitungan tarif sewa yang baru atas Rumah Negara adalah sebagai berikut : PERHITUNGAN SEWA RUMAH NEGARA: Rumus sewa: __________________________________ Sb=2,75% x [(Lb x Hs x Ns) x Fkb ) x Fk __________________________________ Sb : Sewa bangunan per bulan 2,75% : Prosentase sewa terhadap nilai bangunan Lb : Luas bangunan dalam meter persegi Hs : Harga satuan bangunan per meter persegi Ns : Nilai sisa bangunan/layak huni (60%) Fkb : Faktor klasifikasi tanah/kelas bumi (%) Fk : Faktor keringanan sewa untuk PNS (5%) KETERANGAN : 1. PROSENTASE SEWA Prosentase sewa terhadap nilai bangunan 2,75% 2. LUAS BANGUNAN (Lb) Luas bangunan dalam meter persegi dihitung dari as ke as 3. HARGA SATUAN (Hs) a. Harga satuan bangunan sesuai klasifikasi dalam keadaan baru berdasarkan Peraturan Pemerintah Daerah Setempat (Kabupaten/Kota) pada tahun yang berjalan b. Harga satuan bangunan, dengan: 1. Luas bangunan 36 - 95 m2 mengikuti harga satuan type C, D, E 2. Luas bangunan 96 - 185 m2 mengikuti harga satuan type B 3. Luas bangunan 186 m2 keatas mengikuti harga satuan type A c. Harga satuan bangunan semi permanen (dinding bagian bawah batu/batako dan bagian atas papan/anyaman bambu) 50% x Hs. 4. NILAI SISA BANGUNAN (Ns) Nilai sisa bangunan ditetapkan 60% sebagai bangunan layak huni. (Nilai sisa bangunan antara 20% s.d. 100% dengan rata-rata 60%) 5. FAKTOR KLASIFIKASI TANAH (Fkb) ________________________________________________________________________ Klasifikasi tanah Kelas Bumi ________________________________________________________________________ Penggunaan A1 s.d. A10 A11 s.d. A20 A21 s.d. A30 A31 s.d. A40 A41 s.d. A50 Bangunan (%) (%) (%) (%) (%) ________________________________________________________________________ Rumah 80 70 60 50 40 ________________________________________________________________________ 6. FAKTOR KERINGANAN (Fk) Faktor keringan sewa untuk PNS (5%) 7. SEWA RUMAH NEGARA DENGAN LUAS TANAH MELEBIHI STANDAR Standar luas Rumah Negara sesuai type: ____________________________________________ Type Luas Bangunan Luas Tanah ____________________________________________ A 250 m2 600 m2 B 120 m2 350 m2 C 70 m2 200 m2 D 50 m2 120 m2 E 36 m2 100 m2 ____________________________________________ Rumah Negara yang berdiri diatas persil dengan luas tanah melebihi luas standar lebih dari 20% dikenakan sewa tambahan atas kelebihan luas tanah sebagai berikut: _________________________________ St =2% x [(Lt x NJOP) x Fk]/tahun _________________________________ St : Sewa kelebihan tanah per tahun 2% : Prosentase sewa tanah terhadap nilai tanah Lt : Luas kelebihan tanah dari standar dalam meter persegi NJOP : Nilai Jual Objek Pajak sesuai SPPT Fk : Faktor keringanan sewa untuk PNS (5%) 8. CONTOH PENGHITUNGAN SEWA Rumus Sewa: _________________________________ Sb=2,75% x [(Lb x Hs x Ns) x Fkb] x Fk _________________________________ Contoh Perhitungan Sewa untuk Lokasi DKI Jakarta: Kelas Bumi : (A9), Fkb = 80% a. Eselon I = 2,75% x [250 m2 x Rp 864.000,- x 60% x 80%] x 5% = Rp 142.560,-/bln b. Eselon II = 2,75% x [ 120 m2 x Rp 779.000,- x 60% x 80%] x 5% = Rp 61.696,-/bln c. Eselon III = 2,75% x [ 70 m2 x Rp 755.000,- x 60% x 80%] x 5% = Rp 34.881,-/bln d. Eselon IV = 2,75% x [ 50 m2 x Rp 755.000,- x 60% x 80%] x 5% = Rp 24.915,-/bln e. Eselon V = 2,75% x [ 36 m2 x Rp 755.000,- x 60% x 80%] x 5% = Rp 17.938,-/bln Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan. A.n. DIREKTUR JENDERAL SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL ttd MOCH. SOEBAKIR
peraturan/sedp/01pj.1322002.txt · Last modified: 2023/02/05 05:58 by 127.0.0.1