User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:01pj.122003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                         23 Januari 2003

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 01/PJ.12/2003

                               TENTANG

    PEMBEBASAN/PENGANGKATAN BENDAHARAWAN DAN ATASAN LANGSUNG BENDAHARAWAN
                    DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan Surat Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Nomor : S -782/SJ/2002 tentang 
Pengangkatan Bendaharawan Rutin dan Atasan Langsung Bendaharawan Rutin di lingkungan Departemen 
Keuangan dan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/KMK.01/2003 tanggal 6 Januari 2003
tentang Pelimpahan wewenang kepada pejabat eselon I dan Kepala Kantor Wilayah  Direktorat Jenderal di
lingkungan Departemen Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan menetapkan Keputusan Menteri
Keuangan tentang pengangkatan/pembebasan Bendaharawan dan Atasan Langsung Bendaharawan di 
lingkungan Direktorat Jenderal Pajak diberitahukan sebagai berikut :

1.  Pengangkatan/pembebasan Bendaharawan Rutin/Atasan Langsung Bendaharawan Rutin, 
    Bendaharawan/Pemimpin Proyek/Bagian Proyek Pengelola DKI/DIP atau dokumen anggaran lainnya 
    yang diberlakukan sebagai SKO yang dibuat di pusat, ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atas
    nama Menteri Keuangan.

2.  Pengangkatan/pembebasan Bendaharawan Rutin/Atasan Langsung Bendaharawan Rutin, 
    Bendaharawan/Pemimpin Proyek/Bagian Proyek Pengelola DIK/DIP atau dokumen anggaran lainnya
    yang diberlakukan sebagai SKO yang dibuat di daerah, ditetapkan oleh Kepala Kanwil Direktorat Pajak
    masing-masing atas nama Menteri Keuangan atas nama Menteri Keuangan atas usulan Kepala Kantor 
    yang bersangkutan.

Demikian untuk dimaklumi.




a.n. Direktur Jenderal
Sekretaris Direktorat Jenderal

ttd.

Moch. Soebakir
NIP 060020875
peraturan/sedp/01pj.122003.txt · Last modified: 2023/02/05 18:06 by 127.0.0.1