peraturan:sedp:01pj.122003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 Januari 2003 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 01/PJ.12/2003 TENTANG PEMBEBASAN/PENGANGKATAN BENDAHARAWAN DAN ATASAN LANGSUNG BENDAHARAWAN DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan Surat Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Nomor : S -782/SJ/2002 tentang Pengangkatan Bendaharawan Rutin dan Atasan Langsung Bendaharawan Rutin di lingkungan Departemen Keuangan dan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/KMK.01/2003 tanggal 6 Januari 2003 tentang Pelimpahan wewenang kepada pejabat eselon I dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal di lingkungan Departemen Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang pengangkatan/pembebasan Bendaharawan dan Atasan Langsung Bendaharawan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak diberitahukan sebagai berikut : 1. Pengangkatan/pembebasan Bendaharawan Rutin/Atasan Langsung Bendaharawan Rutin, Bendaharawan/Pemimpin Proyek/Bagian Proyek Pengelola DKI/DIP atau dokumen anggaran lainnya yang diberlakukan sebagai SKO yang dibuat di pusat, ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan. 2. Pengangkatan/pembebasan Bendaharawan Rutin/Atasan Langsung Bendaharawan Rutin, Bendaharawan/Pemimpin Proyek/Bagian Proyek Pengelola DIK/DIP atau dokumen anggaran lainnya yang diberlakukan sebagai SKO yang dibuat di daerah, ditetapkan oleh Kepala Kanwil Direktorat Pajak masing-masing atas nama Menteri Keuangan atas nama Menteri Keuangan atas usulan Kepala Kantor yang bersangkutan. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Sekretaris Direktorat Jenderal ttd. Moch. Soebakir NIP 060020875
peraturan/sedp/01pj.122003.txt · Last modified: 2023/02/05 18:06 by 127.0.0.1