peraturan:sedp:01pj.102001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Februari 2001 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 01/PJ.10/2001 TENTANG P3B INDONESIA - FINLANDIA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat dari Kementerian Keuangan Finlandia yang merupakan pihak yang berwenang (Competent Authority) menurut P3B Indonesia - Finlandia, bersama ini ditegaskan bahwa terhitung sejak 1 Januari 2001, Finnish Export Credit plc (Suomen Vientiluotto Oyj) adalah institusi yang dibebaskan dari pengenaan pajak atas penghasilan berupa bunga yang diterima/diperoleh berdasarkan Pasal 11 ayat (3) huruf (b) butir (iii) dalam P3B Indonesia - Finlandia, menggantikan Finnish Export Credit Ltd. Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. DIREKTUR JENDERAL, ttd MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/01pj.102001.txt · Last modified: 2023/02/05 20:07 by 127.0.0.1