User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:01pj.101994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                29 Januari 1994

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 01/PJ.10/1994

                        TENTANG

                        SURAT KETERANGAN DOMISILI

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.  Sebagaimana telah diketahui bersama, Negara kita telah mengadakan Perjanjian Penghindaran Pajak 
    Berganda (P3B) dengan banyak negara. Dalam perjanjian tersebut umumnya terdapat ketentuan 
    bahwa penghasilan-penghasilan berupa dividen, bunga dan royalti akan dikenakan pajak oleh Negara 
    tempat penerima hasil bertempat tinggal atau berkedudukan (Negara Domisili).

    Namun demikian, negara tempat hasil-hasil itu berasal (Negara Sumber) dapat juga mengenakan 
    pajak dengan tarif yang lebih rendah sepanjang penerima hasil adalah penduduk negara mitra runding 
    (treaty partner).

    Untuk memastikan bahwa penerima penghasilan tersebut adalah penduduk negara mitra runding, 
    diperlukan Surat Keterangan Domisili.

2.  Demikian pula halnya bila penduduk Indonesia (Subyek Pajak) memperoleh penghasilan dari negara-
    negara mitra runding, berhak atas penerapan tarif sebagaimana diatur dalam P3B yang bersangkutan. 
    Biasanya negara-negara tersebut mewajibkan penduduk Indonesia tersebut untuk memberikan 
    keterangan domisili. Dalam hal demikian maka surat keterangan atau legalisasi yang dimaksud 
    dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat orang atau badan yang menerima hasil 
    tersebut terdaftar sebagai Wajib Pajak, sebagaimana bentuk terlampir.

3.  Khusus untuk Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Negara dan Daerah, tetap dapat menggunakan
    bentuk formulir Surat Keterangan Domisili sebagaimana disebutkan dalam surat Direktur Peraturan
    Perpajakan Nomor : S-111/PJ.64/1985 tanggal 27 Mei 1985.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/01pj.101994.txt · Last modified: 2023/02/05 18:11 by 127.0.0.1