User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:01pj.10131997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                13 Januari 1997

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 01/PJ.1013/1997

                        TENTANG

   PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PROTOKOL PERUBAHAN P3B RI-AMERIKA SERIKAT. (SERI P3B NOMOR 1)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan ditandatanganinya Protokol Pertukaran Instrumen Ratifikasi atas "Protocol Amending the 
Convention between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United State of 
America for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with respect to Taxes on 
Income, With a Related Protocol and Exchange of Notes Signed at Jakarta on the 11th day of July, 1988" 
pada tanggal 23 September 1996 di Washington DC, maka bersama ini ditegaskan  sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 5 Protocol tersebut, ketentuan-ketentuan dalam Protokol mulai berlaku pada 
    tanggal 1 Februari 1997.

2.  Ketentuan dalam Protocol tersebut merupakan perubahan atas ketentuan Pasal 11 ayat (2), ayat (4), 
    Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 13 ayat (2) P3B RI-Amerika Serikat.

3.  Dengan berlakunya Protocol tersebut maka terhitung mulai tanggal 1 Februari 1997, tarif pemotongan 
    PPh atas :
    a.  dividen yang diterima atau diperoleh penduduk Amerika Serikat yang memenuhi 
        persyaratan untuk menikmati P3B Indonesia-Amerika Serikat dipotong PPh dengan tarif :
        i). 10% dari jumlah bruto dalam hal dividen diterima oleh perusahaan sebagai beneficial 
            owner yang memiliki paling sedikit 25% voting stock perusahaan yang membayar 
            dividen tersebut;
        ii).    15% dari jumlah bruto dalam hal lainnya.
    b.  penghasilan setelah dikurangi pajak dari BUT penduduk Amerika Serikat yang ada di 
        Indonesia (Branch profit tax), sebesar 10%;
    c.  bunga adalah sebesar 10% dari jumlah bruto;
    d.  royalti adalah sebesar 10% dari jumlah bruto.

4.  Untuk lebih jelasnya, bersama ini disampaikan naskah Protocol dimaksud.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/01pj.10131997.txt · Last modified: 2023/02/05 20:13 by 127.0.0.1