User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:01pj.10121998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                3 Februari 1998

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 01/PJ.1012/1998

                        TENTANG

          PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA DAN/ATAU DIPEROLEH 
            DARI WILAYAH KERJASAMA ZONA A CELAH TIMOR (SERI P3B NO.3)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah berlakunya Perjanjian Kerjasama untuk Wilayah A antara Propinsi Timor Timur 
dengan Wilayah Utara Australia (Celah Timor) sejak tanggal 9 Februari 1991 yang telah diundangkan dengan 
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1991 tanggal 7 Januari 1991, maka untuk kelancaran pengenaan pajaknya 
sesuai Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Penghindaran Pajak Berganda Atas Kegiatan-kegiatan Yang 
berkaitan Dengan Wilayah Kerjasama Zona A, Celah Timor (Lampiran D Perjanjian Kerjasama) tersebut 
dengan ini diberikan penegasan tentang perlakuan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima dan/atau 
diperoleh dari Wilayah Kerjasama Zona A, Celah Timor, sebagai berikut :

A.  Penghasilan berupa Laba Usaha
    A.1.    Laba usaha yang diperoleh oleh Wajib Pajak Badan Atas penghasilan berupa laba usaha 
        yang diperoleh dari Wilayah Kerjasama Zona A Celah Timor oleh Wajib Pajak Badan dalam 
        negeri, sebesar 50% dari laba usaha tersebut dikenakan Pajak Penghasilan sesuai Undang-
        undang No.7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 10 
        Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan. Dalam hal penghasilan usaha tersebut masuk dalam 
        kategori penghasilan yang dikenakan PPh final maka dasar pengenaan pajaknya adalah 50% 
        dari peredaran bruto.

        Rugi dari tahun-tahun sebelumnya yang menurut Undang-undang Pajak Penghasilan 
        dikompensasikan dengan laba tahun berikutnya, tidak boleh diperhitungkan dalam penentuan 
        laba usaha yang berasal dari Wilayah Kerjasama Zona A Celah Timor.

    A.2.    Laba usaha yang diperoleh oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Atas penghasilan berupa laba 
        usaha yang diperoleh dari Wilayah Kerjasama Zona A Celah Timor oleh Wajib Pajak Orang 
        Pribadi dalam negeri, dikenakan Pajak Penghasilan dari seluruh laba usaha tersebut sesuai 
        Undang-undang No. 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang 
        No. 10 TAHUN 1994 tentang Pajak Penghasilan.

        Apabila penghasilan dari kegiatan usaha di wilayah Kerjasama Zona A, Celah Timor, diperoleh 
        atau diterima oleh Wajib Pajak yang berdomisili di negara ketiga, maka untuk keperluan 
        pengenaan PPh, Pajak yang harus dibayar adalah sebesar 50% dari pajak yang seharusnya 
        terutang.

        Rugi dari kegiatan usaha di wilayah Kerjasama Zona A, hanya separuhnya saja yang dapat 
        dikompensasikan untuk keperluan penghitungan PPh.

B.  Penghasilan berupa Dividen
    B.1.    Dividen yang diterima oleh perseroan terbatas (PT), koperasi, yayasan atau organisasi 
        sejenis, BUMN atau BUMD, yang berasal dari penghasilan usaha di Celah Timor tunduk 
        sepenuhnya kepada UU PPh.

    B.2.    Dividen yang diperoleh oleh Wajib Pajak dalam negeri selain tersebut pada butir B.1., dari 
        penyertaan modal pada badan usaha baik yang didirikan atau bertempat kedudukan di 
        Indonesia, yang melakukan usaha di Celah Timor dikenakan Pajak Penghasilan atas seluruh 
        dividen tersebut dengan tarip sesuai Pasal 17 Undang-undang No.7 TAHUN 1983 sebagaimana 
        telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 10 TAHUN 1994 tentang Pajak Penghasilan. 
        Pihak yang membayar dividen tersebut (baik WP dalam negeri maupun BUT) wajib memotong 
        Pajak Penghasilan sesuai Pasal 23 Undang-undang No. 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah 
        diubah terakhir dengan Undang-undang No. 10 TAHUN 1994 tentang Pajak Penghasilan.

C.  Penghasilan berupa Bunga yang dibayar/terutang oleh Kontraktor Migas
    Pengenaan PPh atas penghasilan berupa bunga yang diterima dan/atau diperoleh oleh Wajib Pajak 
    dalam negeri dari kontraktor migas di Wilayah Kerjasama Zona A Celah Timor, tunduk kepada 
    Undang-undang No.7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 10 
    Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan.

    Dalam hal kontraktor migas membayar bunga kepada Wajib Pajak yang berdomisili di Australia maka 
    kontraktor wajib memotong PPh sebesar 10% dan disetorkan kepada kas negara sesuai dengan 
    prosedur yang umum berlaku.

    Apabila bunga tersebut dibayarkan kepada Wajib Pajak yang berdomisili dinegara ke tiga maka 
    kontraktor wajib memotong PPh sebesar 20% dari 50% dari jumlah bruto bunga. Penerapan tarif 20% 
    tersebut juga berlaku terhadap Wajib Pajak yang berdomisili di negara-negara yang mempunyai P3B 
    dengan Indonesia, karena berdasarkan Perjanjian Kerjasama Celah Timor, P3B dengan negara ketiga 
    tidak berlaku di wilayah tersebut.

D.  Penghasilan berupa Royalti yang dibayarkan/terutang oleh Kontraktor Migas
    Pengenaan PPh atas royalti yang diperoleh dan/atau diterima oleh Wajib Pajak dalam negeri dari 
    kontraktor migas di Wilayah Kerjasama Zona A Celah Timor, tunduk sepenuhnya kepada Undang-
    undang No.7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 10 Tahun 
    1994 tentang Pajak Penghasilan.

    Dalam hal royalti tersebut dibayarkan oleh kontraktor migas kepada Wajib Pajak yang berdomisili 
    Australia, maka kontraktor yang bersangkutan wajib memotong PPh sebesar 10% dari jumlah bruto 
    dan disetorkan ke kas negara. 

    Apabila royalti tersebut dibayarkan kepada Wajib Pajak yang berdomisili di negara ketiga, maka 
    kontraktor wajib memotong PPh sebesar 20% dari 50% dari jumlah bruto royalti, tanpa 
    memperhatikan apakah penerima royalti tersebut berdomisili di negara yang mempunyai P3B dengan 
    Indonesia atau tidak.

E.  Penghasilan berupa Keuntungan dari Pengalihan Harta
    E.1.    Keuntungan dari Pengalihan Harta oleh Orang Pribadi
        Keuntungan dari pengalihan harta yang terletak di wilayah Kerjasama Zona A oleh Wajib 
        Pajak orang pribadi dalam negeri dikenakan PPh berdasarkan Undang-undang No.7 Tahun 
        1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 10 TAHUN 1994.
        Apabila keuntungan dari pengalihan harta tersebut diterima atau diperoleh orang pribadi yang 
        berdomisili di Australia maka keuntungan tersebut hanya dikenakan pajak di Australia.

    E.2.    Keuntungan dari pengalihan harta oleh Wajib Pajak Badan
        Dalam hal keuntungan dari pengalihan harta tersebut diterima atau diperoleh Wajib Pajak 
        Badan dalam negeri maka dasar pengenaan pajak untuk penghitungan PPh adalah 50% dari 
        jumlah keuntungan tersebut.
        Perlakuan ini juga berlaku terhadap wajib pajak Australia.

F.  Penghasilan sehubungan dengan Jasa Pekerjaan Bebas
    Penghasilan dari jasa pekerjaan bebas yang dilakukan di Wilayah Kerjasama Zona A Celah Timor, 
    oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri, dikenakan Pajak Penghasilan atas seluruh penghasilan 
    tersebut dengan tarip sesuai Pasal 17 Undang-undang No. 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah 
    terakhir dengan Undang-undang No. 10 TAHUN 1994 tentang Pajak Penghasilan. Atas penghasilan 
    tersebut, pihak penerima jasa wajib memotong Pajak Penghasilan sesuai Pasal 21 Undang-undang 
    No. 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 10 TAHUN 1994 
    tentang Pajak Penghasilan.

    Apabila penghasilan tersebut diterima atau diperoleh orang pribadi yang berdomisili di negara ketiga, 
    maka PPh yang harus dibayar adalah 50% dari jumlah pajak yang seharusnya dibayar.

    Kontraktor migas yang membayar imbalan sehubungan dengan dengan pekerjaan bebas tersebut 
    memotong sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

G.  Penghasilan dari Hubungan Kerja
    Atas penghasilan dari hubungan kerja yang dilakukan di Wilayah Kerjasama Zona A Celah Timor oleh 
    Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, dikenakan Pajak Penghasilan atas seluruh penghasilan 
    tersebut dengan tarip sesuai Pasal 17 Undang-undang No.7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah 
    terakhir dengan Undang-undang No.10 TAHUN 1994 tentang Pajak Penghasilan. Atas penghasilan 
    tersebut, pemberi kerja wajib memotong Pajak Penghasilan sesuai Pasal 21 Undang-undang No.7 
    Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No.10 TAHUN 1994 tentang 
    Pajak Penghasilan.

    Apabila penerima penghasilan tersebut adalah orang pribadi yang berdomisili di negara ketiga maka 
    pajak yang harus dibayar adalah 50% dari PPh yang terutang. Dengan demikian maka pemberi kerja 
    sebagai pemotong PPh Pasal 21, hanya menyetor PPh sebesar 50% dari PPh yang terutang.

H.  Penghasilan Lain-lain
    Penghasilan selain penghasilan sebagaimana telah diuraikan pada butir 1 huruf A s.d. G di atas yang 
    diterima dan/atau diperoleh dari Wilayah Kerjasama Zona A Celah Timor yang diterima dan/atau 
    diperoleh Wajib Pajak dalam negeri, dikenakan Pajak Penghasilan atas seluruh penghasilan tersebut 
    sesuai dengan Undang-undang No.7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
    undang No.10 TAHUN 1994 tentang Pajak Penghasilan.

    Dalam hal yang memperoleh penghasilan dalam kelompok ini adalah subjek pajak dari negara ketiga 
    maka Indonesia berhak mengenakan PPh tetapi hanya 50% dari PPh yang terutang.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/01pj.10121998.txt · Last modified: 2023/02/05 05:05 by 127.0.0.1