User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:01pj.1011996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               12 Februari 1996

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 01/PJ.101/1996

                        TENTANG

    PENAMBAHAN NAMA DAFTAR PEJABAT (COMPETENT AUTHORITY) AUSTRALIA UNTUK PELAKSANAAN P 3 B 
                            RI - AUSTRALIA

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan pemberitahuan Acting Assistant Commissioner International Tax Division, Australia
tanggal 10 Januari 1996, bersama ini disampaikan daftar nama pejabat pajak dan wakilnya dari Australia
Taxation Office (Deputy Commissioners and their delegated representatives ATO) yang berwenang untuk
menandatangani Surat Keterangan Domisili (Certificate of Residency). Dengan demikian Surat Keterangan
Domisili (Certificate of Residency) yang ditandatangani pejabat-pejabat tersebut dapat diterima sebagai
dokumen yang sah dalam rangka permohonan SKT/SKB PPh Pasal 26 oleh Wajib Pajak penduduk Australia.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/01pj.1011996.txt · Last modified: 2023/02/05 20:55 by 127.0.0.1