peraturan:sedp:01pj.1011996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 12 Februari 1996 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 01/PJ.101/1996 TENTANG PENAMBAHAN NAMA DAFTAR PEJABAT (COMPETENT AUTHORITY) AUSTRALIA UNTUK PELAKSANAAN P 3 B RI - AUSTRALIA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan pemberitahuan Acting Assistant Commissioner International Tax Division, Australia tanggal 10 Januari 1996, bersama ini disampaikan daftar nama pejabat pajak dan wakilnya dari Australia Taxation Office (Deputy Commissioners and their delegated representatives ATO) yang berwenang untuk menandatangani Surat Keterangan Domisili (Certificate of Residency). Dengan demikian Surat Keterangan Domisili (Certificate of Residency) yang ditandatangani pejabat-pejabat tersebut dapat diterima sebagai dokumen yang sah dalam rangka permohonan SKT/SKB PPh Pasal 26 oleh Wajib Pajak penduduk Australia. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/01pj.1011996.txt · Last modified: 2023/02/05 20:55 by 127.0.0.1