User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:01pj.10111999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               4 Januari  1999     

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR SE - 01/PJ.1011/1999

                        TENTANG

 KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN ATAS KEGIATAN USAHA DI WILAYAH KERJASAMA ZONA A 
                       CELAH TIMOR (SERI P3B NO. 6)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan semakin meningkatnya kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi di 
wilayah kerjasama Zona A Celah Timor dan untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dalam 
negeri dan BUT dari perusahaan Australia atau Negara Ketiga di dalam memenuhi kewajiban administrasi 
di bidang perpajakan, dengan ini dapat dijelaskan sebagai berikut :

1.  Wajib Pajak dalam negeri atau BUT dari perusahaan Australia maupun dari negara ketiga yang 
    menjalankan kegiatan usaha di wilayah kerjasama Zona A Celah Timor wajib memenuhi kewajiban 
    administrasi perpajakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 
    1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (selanjutnya disingkat dengan UU KUP 1995).

2.  Termasuk kewajiban administrasi perpajakan bagi Wajib Pajak yang dimaksud dalam butir (1) adalah 
    kewajiban mendaftarkan diri pada KPP tempat ia bertempat tinggal atau berkedudukan untuk 
    memperoleh NPWP, kewajiban untuk mengisi, menandatangani dan menyampaikan Surat 
    Pemberitahuan ke KPP tempat ia terdaftar, kewajiban untuk melakukan penyetoran pajak atas pajak 
    yang terutang untuk suatu masa pajak atau atas kekurangan pembayaran pajak yang terutang 
    berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan, dan kewajiban menyelenggarakan pembukuan.

3.  Wajib Pajak Dalam Negeri (baru) sebagaimana dimaksud dalam butir 1, wajib mendaftarkan diri 
    pada Kantor Pelayanan Pajak tempat ia bertempat tinggal atau berkedudukan untuk mendapatkan 
    NPWP dengan melampiri dokumen-dokumen sesuai Keputusan Menteri Muda Keuangan Selaku 
    Pengganti Sementara Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-34/PJ.2/1989 tanggal 10 Juli 1989, 
    sebagai berikut :
    -   foto copy akte pendirian;
    -   foto copy KTP salah seorang pengurus;
    -   foto copy Surat Izin Usaha atau Surat Keterangan Tempat Usaha atau Surat Keterangan 
        lain dari Instansi yang berwenang.

4.  Bagi BUT dari perusahaan Australia atau dari negara ketiga wajib mendaftarkan diri pada KPP 
    BADORA untuk mendapatkan NPWP dengan melampiri dokumen-dokumen seperlunya.

5.  Bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT dari perusahaan Australia atau negara ketiga wajib melunasi 
    pajak yang terutang atau pajak yang kurang dibayar ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan 
    menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).

6.  Bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri dan BUT dari perusahaan Australia atau negara ketiga yang 
    ditunjuk sebagai wajib potong wajib memotong/memungut pajak yang terutang dan menyetorkan ke 
    Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) serta melaporkan 
    kewajiban pemotongan atau pemungutan pajak tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam 
    UU KUP 1995.

7.  Wajib Pajak yang dimaksud dalam butir (1) di atas yang tidak memenuhi kewajiban administrasi 
    di bidang perpajakan dikenakan sanksi perpajakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU 
    KUP 1995.

8.  Wajib Pajak yang dimaksud dalam butir (1) wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh WP Badan ke 
    KPP tempat ia terdaftar paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak atau tahun buku 
    berakhir dan melunasi kekurangan pembayaran pajak yang terutang paling lambat tanggal 25 bulan 
    ketiga setelah tahun pajak atau tahun buku berakhir. SPT Tahunan PPh WP Badan yang disampaikan 
    oleh Wajib Pajak tersebut mencakup seluruh penghasilan yang diperoleh atau diterima dalam satu 
    tahun pajak atau tahun buku baik yang berasal dari wilayah kerjasama Zona A Celah Timor maupun 
    yang berasal dari luar wilayah kerjasama Zona A Celah Timor dan dilaporkan dengan menggunakan 
    bahasa Indonesia dan dalam mata uang rupiah.

9.  Sehubungan dengan kewajiban untuk menyelenggarakan pembukuan bagi Wajib Pajak yang 
    menjalankan kegiatan usaha di wilayah kerjasama Zona A Celah Timor antara lain di atur sebagai 
    berikut :
    (a) Wajib Pajak yang dimaksud dalam butir (1) wajib menyelenggarakan pembukuan atas 
        kegiatan usahanya di wilayah kerjasama Zona A Celah Timor yang terpisah dari kegiatan 
        lainnya (kegiatan usaha yang dilakukan di luar Celah Timor).

    (b) Pembukuan harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan 
        keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya, dengan menggunakan huruf latin, 
        angka Arab, satuan mata uang rupiah dan disusun dengan menggunakan bahasa Indonesia 
        sebagaimana diatur dalam UU KUP 1995.

    (c) Bagi Wajib Pajak BUT perusahaan dari Australia atau negara ketiga yang dimaksud pada 
        butir (1) di atas dapat menyelenggarakan pembukuan di luar negeri.

    (d) Wajib Pajak BUT perusahaan dari Australia atau negara ketiga yang dimaksud dalam butir 
        (1) di atas dapat menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang dollar 
        Amerika Serikat setelah mendapat ijin dari Menteri Keuangan sebagaimana diatur dalam 
        Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 629/KMK.04/1997 tentang perubahan Keputusan 
        Menteri Keuangan Nomor : 609/KMK.04/1994.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/01pj.10111999.txt · Last modified: 2023/02/05 06:20 by 127.0.0.1