User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:01pj.062007
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               16 Februari 2007

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 01/PJ.06/2007

                               TENTANG

      PENJELASAN PETUNJUK PELAKSANAAN DAFTAR ALOKASI SEMENTARA BIAYA PEMUNGUTAN
              PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TAHUN ANGGARAN 2007

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah disahkannya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Petunjuk Pelaksanaan
DIPA tahun anggaran 2007 Nomor SP : 0001.0/062-03.0/-/2007 s.d. Nomor SP : 0026.0/062-03.0/-/2007
dan Nomor SP : 0028.0/062-03.0/-/2007 s.d. Nomor SP : 0034.0/062-03.0/-/2007 tanggal 31 Desember 2006 
dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.12/2007 tanggal 5 Januari 2007 tentang Petunjuk 
Pelaksanaan Daftar Alokasi Sementara Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2007,
khususnya pelaksanaan di unit kerja Bidang PBB dan BPHTB, Bidang Kerjasama Ekstensifikasi dan Penilaian,
Kantor Pelayanan PBB dan KPP Pratama dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

I.  Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data SISMIOP dan Peta Digital, serta Ekstensifikasi Objek
    dan Subjek Pajak, digunakan untuk membiayai kegiatan dengan urutan prioritas sebagai berikut :
    1.  Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan melalui Pemeliharaan Basis Data
        SISMIOP
        a.  Digunakan untuk kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan
            berbasis properti (sektor pertokoan/mall/pusat perdagangan) melalui pemeliharaan
            basis data SISMIOP dengan berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan 
            Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-175/PJ./2006 tanggal 19 Desember 2006 tentang 
            Tata Cara Pemutakhiran Data Objek Pajak dan Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang 
            Pribadi yang Melakukan Kegiatan Usaha dan/atau Memiliki Tempat Usaha di Pusat
            Perdagangan dan/atau Pertokoan.
        b.  Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan melalui pemeliharaan basis
            data SISMIOP untuk objek selain pertokoan/mall/pusat perdagangan dapat dilakukan
            setelah tersedia petunjuk pelaksanaannya.
        c.  Dalam hal alokasi dana yang diperlukan untuk kegiatan Ekstensifikasi Wajib Pajak
            Orang Pribadi melalui pemeliharaan basis data SISMIOP tidak mencukupi maka dapat 
            mengajukan usul pengalihan alokasi dana dari kegiatan lainnya ke Kantor Pusat 
            Direktorat Jenderal Pajak.
    2.  Pembentukan Basis Data SISMIOP dan Basis Data Peta Digital
        a.  Pembentukan basis data SISMIOP dilakukan sekaligus dengan pembentukan basis 
            data peta digital sebagai satu rangkaian kegiatan yang tidak terpisah.
        b.  KP PBB yang di wilayah kerjanya terdapat desa/kelurahan yang telah dilakukan 
            pembentukan basis data SISMIOP, tetapi ada yang belum berpeta digital, maka dapat
            melakukan pembentukan basis data peta digital pada wilayah desa/kelurahan
            tersebut.
    3.  Pemeliharaan Basis Data SISMIOP dan Basis Data Peta Digital
        a.  Kegiatan pemeliharaan basis data SISMIOP dan basis data peta digital dapat 
            dilakukan apabila seluruh wilayah kerja telah dilakukan pembentukan basis data
            SISMIOP.
        b.  Pemeliharaan basis data peta digital menitikberatkan transformasi peta digital 
            berkoordinat dengan sistem proyeksi UTM Datum WGS 84.
        c.  Kegiatan pemeliharaan basis data SISMIOP sebagaimana dimaksud pada huruf a
            dilakukan bersama dengan kegiatan pemeliharaan basis data peta digital 
            sebagaimana dimaksud dengan huruf b sebagai satu rangkaian kegiatan.
    4.  Perlu disampaikan bahwa dana yang dialokasikan untuk Pembentukan dan atau Pemeliharaan
        Basis Data SISMIOP dan Peta Digital, serta Ekstensifikasi Objek dan Subjek Pajak tidak dapat
        dialihkan untuk kegiatan lainnya.

II. Pembentukan/Penyempurnaan ZNT/NIR, Bank Data Pasar, Penilaian Individu, digunakan untuk 
    membiayai kegiatan :
    1.  Pembentukan/Penyempurnaan ZNT/NIR
        Pembentukan/penyempurnaan ZNT/NIR dalam rangka peningkatan kualitas dan akuntabilitas 
        NJOP bumi, agar diprioritaskan pelaksanaannya untuk pencapaian target sesuai 
        SE-25/PJ.6/2006 tanggal 20 Juli 2006 tentang Tata Cara Pembentukan/Penyempurnaan ZNT/
        NIR dan Pelaksanaan SE-26/PJ.6/2006 tanggal 27 Nopember 2006 tentang Pedoman
        Pembentukan/Penyempurnaan ZNT/NIR atas Bumi yang Memiliki Ciri Spesifik.
    2.  Pembentukan Bank Data Pasar
        Kegiatan yang dilakukan untuk mendapatkan harga transaksi/penawaran objek PBB dalam 
        rangka peningkatan kualitas, akuntabilitas basis data data PBB dan BPHTB serta akurasi NJOP
        sebagai landasan dalam menganalisis, menyusun dan menyempurnakan ZNT/NIR. 
        Dilaksanakan dengan mengacu pada SE-16/PJ./2003 tanggal 6 Juni 2003 tentang Peningkatan
        Kualitas Peta Digital dan Pembentukan Bank Data Nilai Pasar Properti dan SE-45/PJ.6/2003
        tanggal 3 Nopember 2003 tentang Aplikasi Bank Data Pasar Properti dan Petunjuk 
        Pengoperasiannya serta Kelengkapan lainnya.
    3.  Penilaian Individu
        Kegiatan penilaian individu diterapkan untuk objek pajak non standar, objek pajak khusus
        maupun objek pajak yang bernilai tinggi (NJOP nya lebih dari satu milyar). Untuk objek pajak
        yang memenuhi kriteria bumi karakteristik khusus, penilaian buminya agar mengacu pada
        SE-26/PJ.6/2006 tanggal 27 Nopember 2006 tentang Pedoman Pembentukan/Penyempurnaan
        ZNT/NIR atas Bumi yang Memiliki Ciri Spesifik.

III.    Kegiatan Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data SISMIOP dan Peta Digital dan Pembentukan/
    Penyempurnaan ZNT/NIR, Bank Data Pasar, Penilaian Individu tersebut di atas, secara teknis 
    mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-533/PJ./2000 tanggal 20 Desember 
    2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek PBB
    dalam Rangka Pembentukan dan Pemeliharaan Basis Data SISMIOP dan untuk pembiayaannya
    mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ.6/2006 tanggal 17 April 2006
    tentang Perubahan Standar Biaya Pelaksanaan Kegiatan Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis
    Data SISMIOP sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor :
    KEP-533/PJ./2000 tanggal 20 Desember 2000.

IV. Biaya Intensifikasi/ekstensifikasi Pengenaan, Penerimaan, Penagihan Aktif, Penyelesaian Keberatan
    dan lain-lain, digunakan untuk membiayai kegiatan :
    1.  Penyelesaian ketetapan PBB
    2.  Intensifikasi/ekstensifikasi penerimaan PBB
    3.  Pengamanan penerimaan, pencairan tunggakan, dan penagihan aktif
    4.  Penyelesaian keberatan/pengurangan
    5.  Perekaman tanda terima SPPT 
    6.  Perekam struk STTS
    Alokasi dana setiap kegiatan dan satuan biaya di atas dilakukan oleh masing-masing Kepala Kantor 
    berdasarkan ketentuan yang berlaku sesuai dengan kebutuhan dan jumlah dana yang tersedia.

V.  Pemeliharaan Alat, Pengadaan Hardware, sarana PST, dan lain-lain, digunakan untuk membiayai
    kegiatan :
    1.  Pengadaan perangkat keras dan perangkat penunjang kegiatan operasional PBB berupa PC,
        server SIG, printer, alat ukur/laser meter, kamera digital dan scanner A4. Apabila diperlukan 
        dapat dipergunakan untuk pengadaan notebook.
    2.  Pemeliharaan serta perbaikan perangkat keras antara lain PC, Server SIG dan peralatan 
        pendukungnya (printer, dll) pemasang/instansi dan pemeliharaan UPS, HSP serta perangkat 
        lainnya yang bukan barang habis sekali pakai.
    3.  Penyediaan sarana dan prasarana PST, antara lain papan informasi, kursi, televisi, sarana
        ibadah, toilet, leaflet, brosur, dll.

VI. Biaya monitoring Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data SISMIOP untuk Kanwil DJP,
    digunakan untuk membiayai kegiatan pemantauan, evaluasi, koordinasi, dan pembuatan laporan 
    pelaksanaan pembentukan dan atau pemeliharaan basis data PBB yang dilakukan KP PBB/KPP 
    Pratama di Wilayah kerja Kanwil DJP yang bersangkutan termasuk kegiatan pemutakhiran basis data
    PBB dalam rangka ekstensifikasi.

VII.    Biaya pemeliharaan alat, pengadaan hardware/komputerisasi Kanwil DJP digunakan untuk pengadaan
    peralatan sebagaimana dimaksud pada butir 3a dan 3b.

VIII.   Honor Operator Console, digunakan untuk kegiatan yang dilaksanakan oleh Operator Console yang 
    terdiri dari Operator Console SISMIOP dan Operator Console SIG.
    1.  Honor Operator Console diberikan untuk 2 orang petugas Operator Console SISMIOP dan satu
        orang petugas Operator Console SIG di Kantor Pelayanan PBB selama 11 bulan terhitung 
        sejak bulan Januari 2007 sampai dengan bulan November 2007.
    2.  Honor masing-masing Operator Console setiap bulan sebesar Rp 200.000,- per orang.
    3.  Penugasan sebagai Operator Console harus dibuktikan dengan surat penunjukan dari Kepala
        Kantor Pelayanan PBB bersangkutan.

IX. Biaya Rekonsiliasi Tim Koordinasi BP-PBB Tingkat Kanwil DJP, digunakan untuk membiayai kegiatan
    rekonsiliasi Tim Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan yang dibiayai dari Dana Alokasi BP-PBB satuan kerja
    yang bersangkutan dengan ketentuan sebagai berikut :
    a.  Besarnya honor tim mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
        KEP-63/PJ./2004 tanggal 18 Maret 2004 tentang Besarnya Honorarium Bagi Pegawai yang 
        ditunjuk dalam Tim/Panitia di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Wilayah
        Direktorat Jenderal Pajak.
    b.  Susunan keanggotaan mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
        SE-05/PJ.6/2003 tanggal 20 Maret 2003 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pelaksanaan
        Kegiatan yang dibiayai dari Sumber Dana Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan
        (BP-PBB) Tingkat Kanwil DJP.

X.  Biaya sarana dan prasarana Pendukung Bidang PBB, digunakan untuk memenuhi kebutuhan sarana
    dan prasarana pendukung kegiatan operasional PBB.

XI. Untuk Pengadaan Barang dan Jasa, harus berpedoman pada Keppres Nomor 80 TAHUN 2003 dan 
    Perpres Nomor 8 TAHUN 2006 serta ketentuan-ketentuan peraturan pelaksanaan lainnya yang berlaku.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta
Pada Tanggal 
Direktur Jenderal,
Sekretaris Direktorat Jenderal

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664


Tembusan :
Direktur Jenderal
peraturan/sedp/01pj.062007.txt · Last modified: 2023/02/05 18:17 by 127.0.0.1