User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:01pj.0452007
                  DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      9 April 2007

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR SE - 01/PJ.045/2007

                               TENTANG

                         KEBIJAKAN PENAGIHAN PAJAK

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka mendukung tercapainya rencana penerimaan pajak, perlu dilaksanakan intensifikasi kegiatan 
penagihan pajak secara terpadu, profesional, terfokus, terukur dan konsisten serta berhasil guna sesuai 
dengan prosedur hukum yang berlaku. Oleh karena itu, perlu diupayakan pengurangan/pencairan tunggakan
pajak secara optimal melalui peningkatan kegiatan operasional penagihan antara lain sebagai berikut :

I.  Tertib Administrasi
    1.  Setiap KPP/KPPBB wajib :
        a.  Menyelenggarakan perekaman data dan penyimpanan dokumen penagihan pajak
            secara tertib serta menjaga pemutakhiran data tunggakan pajak yang mencakup 
            Data Wajib Pajak, Data Penanggung Pajak, Data Tunggakan Pajak, Data Pembayaran
            Tunggakan dan daftar harta Wajib Pajak/Penanggung Pajak.
        b.  Melakukan validasi data tunggakan pajak dengan mencocokan data tunggakan pajak 
            minimal dari tahun 2004 s.d. 2007 dengan cara merekam seluruh data tunggakan 
            untuk tahun 2004 s.d. 2007 ke dalam Program Sistem Manajemen dan Informasi
            Penagihan (SIMIAP) yang disediakan oleh Sub Direktorat Penagihan, kemudian 
            membandingkannya dengan data pada sistem informasi yang ada (SIP/SIDJP/SAPT).
        c.  KPPBB merekam seluruh Surat Tanda Terima Pembayaran dari bank tempat 
            pembayaran dan melakukan sinkronisasi data pembayaran PBB melalui TP-PBB 
            online (POS) dan TP-PBB elektronik.
    2.  KPP/KPPBB mengelompokkan tunggakan pajak berdasarkan klasifikasi Lapangan Usaha.
    3.  Khusus untuk PBB, pengelompokkan tunggakan dilakukan berdasarkan sektor dan buku 
        ketetapan dengan ketentuan sebagai berikut :
        a.  per sektor (pedesaan, perkotaan, perkebunan, perhutanan, dan pertambangan)
        b.  per buku ketetapan (buku ketetapan I s.d. buku ketetapan V)
    4.  KPP/KPPBB mengupayakan agar semua biaya penagihan pajak termasuk biaya pelaksanaan
        SP, SPMP, Pengumuman Lelang, Pembatalan Lelang, tambahan biaya penagihan sebesar 1%
        dari pokok lelang atau dari hasil penjualan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1a) dan
        Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 TAHUN 1997 tentang Penagihan Pajak dengan
        Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 
        2000, dan biaya-biaya lainnya sehubungan dengan penagihan pajak dibebankan kepada Wajib
        Pajak dan disetorkan ke Kas Negara menggunakan formulir Surat Setoran Bukan Pajak 
        dengan kode MAP 423155.
    5.  Dalam hal terdapat Wajib Pajak pindah, KPP lama harus menerbitkan surat keterangan 
        tunggakan pajak beserta uraian tindakan penagihan yang telah dilakukan dan dikirim bersama
        seluruh berkas tunggakan serta dokumen tindakan penagihan. KPP baru menindaklanjuti 
        tindakan penagihan terhadap Wajib Pajak tersebut.

II. Kegiatan Penagihan
    1.  Setiap KPP/KPPBB wajib melaksanakan tindakan penagihan pajak sesuai dengan ketentuan
        yang berlaku.
    2.  Pola kegiatan penagihan PBB dan BPHTB adalah sebagai berikut :
        a.  Penagihan PBB :
            1)  Sebelum SPPT tahun berjalan jatuh tempo, tindakan penagihan difokuskan
                untuk tunggakan pajak atas ketetapan tahun-tahun sebelumnya;
            2)  Setelah SPPT tahun berjalan jatuh tempo, tindakan penagihan difokuskan
                pada tunggakan atas ketetapan tahun berjalan. Namun demikian, atas 
                ketetapan tahun-tahun sebelumnya tetap dilakukan tindakan penagihan.
        b.  Penagihan BPHTB dilakukan sepanjang tahun berjalan.
    3.  Berdasarkan klasifikasi tunggakan pajak sebagaimana dimaksud pada butir I.2 dan I.3 serta
        pertimbangan tertentu lainnya, Kepala KPP/KPPBB dapat menentukan prioritas tindakan
        penagihan.
    4.  Kantor Wilayah DJP/KPP/KPPBB melakukan analisis (bedah) tunggakan yang dilanjutkan
        dengan pemanggilan terhadap minimal 20 Penunggak Pajak besar di wilayah kerjanya setiap
        bulan untuk penyelesaian tunggakan pajaknya. Dalam melakukan pemanggilan terhadap 
        Wajib Pajak/Penunggak Pajak, Kantor Wilayah dan KPP/KPPBB melakukan koordinasi
        sehingga tidak terjadi pemanggilan Wajib Pajak/Penunggak Pajak yang sama oleh Kantor
        Wilayah dan KPP/KPPBB.
    5.  a.  Terhadap Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang non kooperatif dilakukan tindakan
            penagihan represif dengan memprioritaskan penyitaan aset Wajib Pajak/Penanggung
            Pajak berupa aset moneter seperti deposito, tabungan, saldo rekening koran, giro, 
            obligasi, saham dan surat beharga lainnya, termasuk piutang atau tagihan;
        b.  Pemblokiran dalam rangka penyitaan dapat dilakukan tanpa harus mencantumkan
            nomor rekening Wajib Pajak/Penanggung Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan
            Bank Indonesia Nomor : 21/19/PBI/2000 tentang persyaratan dan Tata Cara 
            Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank.
    6.  KPP/KPPBB melakukan penagihan semaksimal mungkin atas tunggakan pajak yang akan 
        daluwarsa sebagaimana dimaksud dalam butir III.6. Apabila tindakan penagihan telah 
        dilakukan secara maksimal dan tunggakan pajak belum dapat dicairkan seluruhya, maka
        KPP/KPPBB segera melakukan penelitian setempat untuk menentukan kemungkinan pencairan
        tunggakan dimaksud.

III.    Pengawasan Administrasi dan Tindakan Penagihan
    1.  Rencana pencairan tunggakan pajak nasional ditetapkan sebagai berikut :
        a.  Target pencairan tunggakan pajak secara nasional selain PBB ditetapkan sebesar 35%
            (tiga puluh lima persen) dari realisasi pencairan tunggakan tahun 2006 dan 65%
            (enam puluh lima persen) dari saldo akhir tunggakan pajak tahun 2006;
        b.  Target Pencairan tunggakan PBB ditetapkan minimal 25% (dua puluh lima persen)
            dari pokok tunggakan rill.
    2.  Standar prestasi pelaksanaan kegiatan penagihan pajak per KPP/KPPBB tahun 2007 
        sebagaimana terdapat pada Lampiran 1.
    3.  KPP/KPPBB memfokuskan pemantauan dan pengawasan tindakan penagihan pajak terhadap
        100 Penunggak Pajak Terbesar yang ada di wilayah kerjanya. Namun demikian, pemantauan 
        dan pengawasan tetap dilakukan terhadap penunggak pajak lainnya.
    4.  Walaupun Wajib Pajak/Penanggung Pajak sedang dalam tindakan pencegahan/penyanderaan,
        KPP/KPPBB tetap melakukan tindakan penagihan pajak secara aktif agar terjadi pembayaran/
        pelunasan utang pajak Wajib Pajak tersebut.
    5.  Kepala Kanwil DJP melaksanakan pengawasan melekat untuk mencegah terjadinya 
        penyalahgunaan dalam pelaksanaan tindakan penagihan.
    6.  Setiap 6 bulan KPP/KPPBB melakukan inventarisasi data tunggakan pajak yang akan 
        daluwarsa dalam waktu 3 tahun, 2 tahun, 1 tahun dan 6 bulan mendatang disertai dengan 
        tindakan penagihan yang telah dilakukan dan melaporkannya ke Direktorat Pemeriksaan dan
        Penagihan.

IV. Pemberian Penghargaan
    1.  Standar prestasi penagihan pajak KPP/ KPPBB tahun 2007 dihitung berdasarkan beberapa
        variabel yaitu :
        a.  Realisasi pencairan tunggakan pajak (pembayaran dengan SSP) dibandingkan dengan
            target pencairan tunggakan;
        b.  Standar prestasi pelaksanaan kegiatan penagihan sesuai poin III.2. surat edaran ini;
        c.  Upaya penagihan yang dilakukan oleh KPP/KPPBB;
        d.  Ketetapan penyampaian laporan.
    2.  Berdasarkan prestasi yang dicapai KPP/KPPBB, Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan akan
        mengusulkan pemberian penghargaan kepada KPP/KPPBB.
    3.  Standar prestasi Jurusita Pajak tahun 2007 ditetapkan sesuai Lampiran 2 surat edaran ini.
    4.  Prestasi sebagaimana dimaksud pada angka 3 akan digunakan sebagai dasar pemberian 
        penghargaan kepada Jurusita Pajak, yang bentuknya akan diatur lebih lanjut.

V.  Lain-lain
    1.  Dalam melakukan penelitian setempat sebagaimana dimaksud dalam butir II.6, KPP/KPPBB 
        dapat melakukan beberapa langkah berikut :
        a.  mencari informasi tentang lawan transaksi terbesar dari Wajib Pajak yang 
            bersangkutan;
        b.  melakukan koordinasi dengan KPP dimana lawan transaksi terbesar tersebut terdaftar
            untuk mendapatkan informasi tentang kapan transaksi terakhir dilakukan;
        c.  meminta informasi dan melakukan konfirmasi kepada instansi yang berwenang 
            di wilayah Wajib Pajak tersebut berada atau meminta informasi dan melakukan 
            konfirmasi kepada pengelola gedung dimana Wajib Pajak tersebut menyewa gedung;
        d.  meminta informasi dan melakukan konfirmasi tentang keberadaan Penanggung Pajak
            kepada Dinas Kependudukan atau Direktorat Jenderal Imigrasi atau instansi terkait
            lainnya;
        e.  informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas di gunakan untuk 
            menemukan keberadaan Wajib Pajak dan memperkirakan kondisi usaha Wajib Pajak.
    2.  Surat Keputusan Keberatan yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJP atau Kantor Pusat DJP
        segera disampaikan ke KPP/KPPBB terkait. Apabila proses keberatan ditangani oleh KPP/
        KPPBB, maka Surat Keputusan Keberatan tersebut segera disampaikan ke Seksi Penagihan 
        untuk ditindaklanjuti.
    3.  Kepala Kantor Wilayah DJP memantau dan memastikan bahwa setiap KPP/KPPBB di wilayah
        kerjanya mempunyai paling sedikit satu kendaraan operasional yang dapat digunakan untuk
        pelaksanaan kegiatan penagihan.
    4.  Kantor Wilayah DJP/KPP/KPPBB meningkatkan koordinasi regional/lokal dengan instansi 
        terkait untuk kelancaran kegiatan penagihan berdasarkan prinsip kebersamaan tugas 
        sebagaimana yang telah disepakati pada MoU antara Dirjen Pajak dengan Kepala POLRI/
        Menteri Kehakiman dan HAM/Gubernur/Walikota/Bupati serta kerja sama dengan pihak bank
        sesuai dengan surat Gubernur Bank Indonesia No. 7/10/GBI/DHk tanggal 16 Maret 2005.
    5.  Setiap pemeriksa pajak wajib membantu upaya penagihan dengan mengirimkan kepada
        seksi penagihan terkait data terbaru yang mencakup :
        *   daftar pengurus;
        *   daftar harta;
        *   nomor rekening koran (rekening bank).
    5.  Seksi keberatan turut bertanggung jawab dalam pencairan tunggakan atas surat keputusan 
        hasil penyelesaian keberatan/peninjauan kembali antara lain dengan menghimbau 
        pembayaran kepada Wajib Pajak saat menyampaikan surat Keputusan tersebut.
    6.  Kebijakan penunjukan dan pengangkatan Jurusita Pajak di KPP/KPPBB yang kekurangan 
        tenaga pelaksana Jurusita Pajak sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal 
        Pajak Nomor : SE-01/PJ.75/2005 dinyatakan masih berlaku.
    7.  Setiap Account Representative diwajibkan untuk turut berperan serta dalam rangka pencairan 
        tunggakan pajak terhadap Wajib Pajak yang berada dibawah pengawasannya.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098


Tembusan Yth :
1.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
2.  Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
peraturan/sedp/01pj.0452007.txt · Last modified: 2023/02/05 21:09 by 127.0.0.1