User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:01pj.032007


DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

Jalan Jendral Gatot Subroto 40-42
Jakarta 12190
Kotak Pos 124

Telepon             : 525-0208;525-1609;
Faksimili           : 525-1658
Homepage DJP : http://www.pajak.go.id


Yth.

1. Para Kepala Kantor Wil;ayah DJP;
2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
3. Para Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak;
4. Para Kepala Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan;
di seluruh Indonesia

 

 

 

 

 

SURAT EDARAN
NOMOR : SE-01/PJ.03/2007

TENTANG

PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR **PER-70/PJ/2007** TENTANG JENIS JASA LAIN DAN PERKIRAAN
PENGHASILAN NETO SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C
UNDANG-UNDANG NOMOR **7 TAHUN 1983** TENTANG PAJAK PENGHASILAN
SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH
TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR **17 TAHUN 2000**

 

 

 

 

 

       Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-70/PJ/2007** tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Undang-Undang Nomor **7 TAHUN 1983** Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor **17 TAHUN 2000**, bersama ini disampaikan fotokopi Peraturan Direktur Jenderal Pajak dimaksud.

Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian adalah :

1.

Yang wajib dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah :

 

a.

sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

 

b.

imbalan jasa sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultansi dan jasa-jasa sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-70/PJ/2007** selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.

2.

Perkiraan Penghasilan Neto atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta serta imbalan jasa yang wajib dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-70/PJ/2007**.

3.

Beberapa Peraturan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku yaitu :

 

a.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-178/PJ/2006**;

 

b.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-08/PJ.313/1995**;

 

c.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-10/PJ.3/1998**; dan

 

d.

Keputusan Direktur Jenderal Pajak serta Surat Penegasan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-70/PJ/2007**.

4.

Para Kepala Kantor Wilayah agar mengawasi pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas dan agar melakukan sosialisasi kepada para Wajib Pajak di lingkungan wilayah kerja masing-masing.

 

 

 

 

 

 

 

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 April 2007

Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098

 

peraturan/sedp/01pj.032007.txt · Last modified: 2023/02/05 06:18 by 127.0.0.1