User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:01pj.022007
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                17 Januari 2007

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 01/PJ.02/2007

                               TENTANG

     PENYAMPAIAN KETENTUAN MENGENAI IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU 
        YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PPN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan Peraturan Pemerintah Nomor 7 TAHUN 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan 
Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang 
Bersifat Strategis Yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Sehubungan dengan terbitnya peraturan tersebut di atas, hal-hal yang perlu mendapat perhatian adalah:

1.  bahwa Peraturan Pemerintah tersebut ditetapkan pada tanggal 8 Januari 2007 dan mempunyai daya 
    laku surut sejak tanggal 1 Januari 2007.

2.  sejak berlakunya peraturan tersebut, Barang Hasil Pertanian yang dibebaskan dari pengenaan PPN 
    tidak lagi dibatasi hanya atas penyerahan oleh petani atau kelompok petani. Oleh karena itu atas 
    impor atau penyerahan Barang Hasil Pertanian yang dilakukan oleh pengusaha baik orang pribadi atau 
    badan dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

3.  yang dimaksud dengan barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di 
    bidang:
    a.  pertanian, perkebunan dan kehutanan;
    b.  peternakan, perburuan atau penangkapan, maupun penangkaran; atau
    c.  perikanan baik dari penangkapan atau budidaya, yang dipetik langsung, diambil langsung atau 
        disadap langsung dari sumbernya termasuk yang diproses awal dengan tujuan untuk 
        memperpanjang usia simpan atau mempermudah proses lebih lanjut, sebagaimana telah 
        ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 TAHUN 2007.

4.  mengingat aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah tersebut di atas sedang dalam proses 
    penyelesaian maka untuk mempermudah pemberian fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai 
    atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis dengan ini 
    disampaikan bahwa:
    a.  tatacara pemberian fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dan penatausahaannya 
        dapat berpedoman pada Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 
        tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan Atas Impor dan/atau 
        Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis sebagaimana telah diubah 
        dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.03/2003
    b.  untuk pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang hasil pertanian tidak diperlukan 
        surat keterangan bebas Pajak Pertambahan Nilai (SKB PPN)
    c.  untuk impor Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari 
        pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB), yang diterbitkan 
        oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, wajib dibubuhi cap "PPN DIBEBASKAN SESUAI PP 
        NOMOR 12 TAHUN 2001 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PP NOMOR 7 TAHUN 2007"
    d.  untuk penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari 
        pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Faktur Pajak, yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena 
        Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang bersifat strategis, wajib dibubuhi 
        cap "PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 12 TAHUN 2001 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH 
        DENGAN PP NOMOR 7 TAHUN 2007".

5.  Tatacara pemberian fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada angka 
    4 bersifat sementara sampai diberlakukannya ketentuan pelaksanaan yang baru.

Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan di wilayah kerja masing-masing.




Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 1306050198

Tembusan:
1.  Menteri Keuangan;
2.  Menteri Perindustrian
3.  Menteri Perdagangan;
4.  Kepala BKPM;
5.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
6.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
7.  Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
8.  Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
9.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak/Para Direktur
    di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
peraturan/sedp/01pj.022007.txt · Last modified: 2023/02/05 06:09 by 127.0.0.1