User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:01pj.0142008

 

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42
Jakarta 12190
Tromol Pos No. 124
Jakarta 10002

Telepon      : 5251609, 5736063, 5250208
Telex           : 62324 KPDJP IA
Faksimile   : (021) 5734795
Homepage: http://www.pajak.go.id

 

 


Sifat

:

Sangat Segera

14 Maret 2008

 

 

Yth.

1. Para Kepala Kantor Wilayah
2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak
di seluruh Indonesia

SURAT EDARAN
NOMOR SE-01/PJ.014/2008

TENTANG

 

PENGADAAN FORMULIR PERMOHONAN PENUNDAAN DAN PERPANJANGAN SPT

TAHUNAN PPh TAHUN 2007

 

     Sehubungan dengan akan berakhirnya masa penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun 2007, dan untuk memenuhi permohonan Wajib Pajak  yang ingin menunda dan memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut ;

1.

Pencetakan Formulir Permohonan Penundaan dan Perpanjangan SPT Tahunan PPh Tahun 2007 dilaksanakan oleh unit kantor Direktorat Jenderal Pajak di seluruh Indonesia, berkenaan dengan hal tersebut soft copy Formulir Permohonan Penundaan dan Perpanjangan SPT Tahunan PPh Tahun 2007 dapat di-download pada website Kepegawaian.

2.

Bentuk, isi, dan spesifikasi Formulir Permohonan Penundaan dan Perpanjangan SPT Tahunan PPh Tahun 2007 tidak mengalami perubahan (sama) dengan bentuk, isi, dan spesitikasi Formulir Permohonan Penundaan dan Perpanjangan SPT Tahunan PPh Tahun 2006, sehingga Formulir Permohonan Penundaan dan Perpanjangan SPT Tahunan PPh Tahun 2006 masih dapat digunakan.

3.

Formulir Permohonan Penundaan dan Perpanjangan SPT Tahunan PPh Tahun 2007 terdiri dari :

 

a.

Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh WP Badan (Formulir 1771-Y);

 

b.

Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPY Tahunan PPh WP Badan Dollar Amerika Serikat (Formulir 1771/$-Y);

 

c.

Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi (Formulir 1770-Y);

 

d.

Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh Pasal 21 (Formulir 1721-Y);

 

 

 

     Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.

 

 

 

a.n. Direktur Jenderal

 

 

Sekretaris Direktorat Jenderal

 

 

 

 

 

 

IGN Mayun Winangun

 

 

NIP 060041978

 

 

Tembusan:

1. Direktur Jenderal
2. Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

 

peraturan/sedp/01pj.0142008.txt · Last modified: 2023/02/05 06:04 by 127.0.0.1