DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190
Kotak Pos 124 Jakarta 10002
Homepage : http://www.pajak.go.id
Telepon
Faksimili
: 5251609, 5250208,
526880
: 5732062
SURAT EDARAN
NOMOR : SE-01/PJ.01/2008
TENTANG
PENJELASAN PELAKSANAAN PEKERJAAN SURVEY DAN PEMETAAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan survey dan pemetaan yang dananya bersumber dari DIPA 15 Tahun Anggaran 2008, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.
Kegiatan survey dan pemetaan dimaksud adalah kegiatan pembentukan basis data SISMIOP yang secara teknis diatur dalam **KEP-533/PJ./2000** tanggal 20 Desember 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak Bumi dan bangunan Dalam Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP);
2.
Standar biaya kegiatan survey dan pemetaan tersebut berpedoman pada SE-15/PJ.6/2006 tanggal 17 April 2006 tentang Perubahan Standar Biaya Pelaksanaan Kegiatan Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data SISMIOP;
3.
Untuk Pengadaan Barang dan Jasa yang terkait dengan kegiatan sebagaimana dimaksud pada butir pertama, harus berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 dan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006 serta ketentuan-ketentuan peraturan pelaksanaan lainnya yang berlaku;
4.
Kepada para Kepala Kantor Wilayah diminta untuk melakukan monitoring pelaksanaan kegiatan survey dan pemetaan di masing-masing KPP Pratama di wilayah kerja Kantor Wilayah.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 21 Januari 2008
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Sekretaris Direktorat Jenderal
ttd.
IGN Mayun Winangun
NIP 060041978
Tembusan:
1. Direktur Jenderal;
2. Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian.