peraturan:sedbc:73bc2009
Yth. 1. Para Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; 2. Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai; di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sehubungan dengan adanya perbedaan penafsiran mengenai tempat pelekatan Label Tanda Pengawasan Cukai (LTPC) atas Barang Kena Cukai (BKC) asal impor yang akan dimasukkan ke Toko Bebas Bea (TBB), bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 128/KMK.05/2000 tentang TBB dinyatakan antara lain bahwa: a. BKC yang dijual di TBB wajib dilekati label #Duty and Excise not paid# pada saat akan dikeluarkan dari #gudang penimbunan#. b. Gudang Penimbunan adalah ruang yang dimiliki Pengusaha TBB untuk menyimpan atau menimbun barang baik asal impor maupun asal Daerah Pabean. 2. Dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-23/BC/2007 tanggal 05 Juli 2007 tentang Label Tanda Pengawasan Cukai Untuk BKC Yang Dijual Di TBB dinyatakan bahwa: a. BKC yang dijual di TBB yang cukainya belum dilunasi wajib dilekati LTPC. b. BKC berupa hasil tembakau dan MMEA asal impor yang akan dimasukkan ke TBB wajib dilekati LTPC sebelum dimasukkan ke dalam Daerah Pabean. 3. Sebagai pedoman pelaksanaan di lapangan kami tegaskan bahwa pelekatan LTPC terhadap BKC asal impor yang dimasukkan ke TBB dilakukan di gudang penimbunan yang berada di dalam TBB sebelum dimasukkan ke dalam Daerah Pabean. 4. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, dalam rangka pengawasan terhadap hak keuangan negara kami sampaikan bahwa KPUBC/KPPBC yang mengawasi TBB agar melakukan monitoring atas pendistribusian dan pelekatan LTPC dimaksud. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. Direktur Jenderal, ttd, Anwar Suprijadi NIP 120050332 Tembusan Yth.: 1. Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kantor Pusat DJBC; 2. Para Kakanwil di Lingkungan DJBC.
peraturan/sedbc/73bc2009.txt · Last modified: 2023/02/05 06:23 by 127.0.0.1