peraturan:sedbc:45bc2008
Yth. 1. Direktur Audit; 2. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; 3. Para Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai. Dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan audit berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-13/BC/2008 tentang Tatalaksana Audit Kepabeanan dan Audit Cukai, maka dipandang perlu untuk memberikan petunjuk pelaksanaan audit sesuai Program Audit Kepabeanan dan Audit Cukai sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal ini. Dalam hal pelaksanaan audit tidak terdapat dalam program audit kepabeanan dan audit cukai sebagaimana dimaksud di atas, tim audit dapat mendasarkan pada program audit yang sejenis atau mengambil langkah-langkah lain yang dipandang perlu. Dengan ditetapkannya Surat Edaran Direktur Jenderal ini, Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor:SE-18/BC/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Audit dan Evaluasi Laporan Hasil Audit dan Nomor: SE-18/BC/2008 tentang Program Audit dan Evaluasi Laporan Hasil Audit dinyatakan tidak berlaku. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 22 Desember 2008 Direktur Jenderal, ttd, Anwar Suprijadi NIP 120050332
peraturan/sedbc/45bc2008.txt · Last modified: 2023/02/05 05:08 by 127.0.0.1