User Tools

Site Tools


peraturan:sedbc:44bc2008
Yth.   1. Direktur Audit;
    2. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
    3. Para Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai.

Dalam rangka memberikan pedoman dalam pelaksanaan evaluasi hasil audit, maka dipandang
perlu untuk memberikan petunjuk pelaksanaan evaluasi hasil audit.

A.  Tujuan Evaluasi Laporan Hasil Audit Evaluasi laporan hasil audit bertujuan untuk:

    1.  menilai pemenuhan prosedur pelaksanaan audit sesuai tata laksana audit di
        bidang kepabeanan dan cukai;

    2.  menilai pemenuhan pelaksanaan audit sesuai standar audit dan program audit
        di bidang kepabeanan dan cukai;

    3.  menilai kinerja pegawai yang melaksanakan audit di bidang kepabeanan dan
        cukai; dan

    4.  membuat profil auditee yang telah diaudit.

B.  Sasaran Evaluasi Laporan Hasil Audit Sasaran evaluasi laporan hasil audit meliputi:

    1.  Pemenuhan prosedur audit, yang terdiri dari:

        a.  kelengkapan laporan hasil audit; dan

        b.  waktu penyelesaian audit.

    2.  Pemenuhan pencapaian sasaran audit, yang terdiri dari:

        a.  Pemeriksaan sistem pengendalian intern;

        b.  Penerapan ketentuan atas temuan; dan

        c.  Penerapan pemenuhan atas program audit yang dilakukan.

    3.  Penilaian temuan hasil audit, yang terdiri dari:

        a.  Tagihan/potensi tagihan; dan

        b.  Non tagihan.

Direktur Audit, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai melakukan evaluasi terhadap laporan hasil audit dengan
menggunakan modul isian evaluasi laporan hasil audit sesuai formulir sebagaimana ditetapkan
dalam Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal ini.

Direktur Audit, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai menindaklanjuti temuan hasil evaluasi dimaksud dengan melakukan
koreksi atas kesalahan yang ditemukan dan membuat penilaian terhadap kinerja auditor.

Dengan ditetapkannya Surat Edaran Direktur Jenderal ini, Surat Edaran Direktur Jenderal Bea
dan Cukai Nomor: SE-18/BC/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Audit dan Evaluasi
Laporan Hasil Audit dan Nomor: SE-18/BC/2008 tentang Program Audit dan Evaluasi Laporan
Hasil Audit dinyatakan tidak berlaku.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.



Ditetapkan di   :   Jakarta
Pada tanggal    :   22 Desember 2008

Direktur Jenderal,
ttd,

Anwar Suprijadi
NIP 120050332
peraturan/sedbc/44bc2008.txt · Last modified: 2023/02/05 06:10 by 127.0.0.1