User Tools

Site Tools


peraturan:sedbc:43bc2008
Yth.   Kepada Para:
    1. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai.
    2. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
    Seluruh Indonesia

Dalam rangka optimalisasi pelayanan pita cukai dengan diterbitkannya Peraturan Menteri
Keuangan nomor: 203/PMK.011/2008 tanggal 9 Desember 2008 tentang Tarif Cukai Hasil
Tembakau, Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor: P-33/BC/2008 tanggal 20
Nopember 2008 tentang Desain Pita Cukai Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil
Alkohol Asal Impor, dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor: P-36/BC/2008
tanggal 15 Desember 2008 tentang Pelekatan Pita Cukai Hasil Tembakau, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut:

A.  Penyediaan Pita Cukai Hasil Tembakau

    1.  Data pada kolom #Isi/Bungkus# dalam Permohonan Penyediaan Pita Cukai
        (P3C) harus diisi sesuai dengan jumlah isi/bungkus hasil tembakau yang
        diajukan permohonan penyediaan pita cukainya.

    2.  P3C Pengajuan Tambahan dan P3C Pengajuan Tambahan Ijin Dirjen untuk pita
        cukai kebutuhan bulan Januari 2009 harus sudah diterima di Kantor Pusat DJBC
        paling lambat tanggal 31 Desember 2008.

    3.  Terkait dengan perubahan kebijakan tarif cukai hasil tembakau, untuk pita
        cukai kebutuhan bulan Februari 2009:

        a.  P3C Pengajuan Awal harus sudah diterima di Subdit Pita Cukai Kantor
            Pusat DJBC paling lambat tanggal 31 Januari 2009;

        b.  P3C Pengajuan Tambahan harus sudah diterima di Subdit Pita Cukai
            Kantor Pusat DJBC paling lambat tanggal 20 Februari 2009; dan

        c.  P3C Pengajuan Tambahan Ijin Dirjen harus sudah diterima di Kantor
            Pusat DJBC paling lambat tanggal 25 Februari 2009.

    4.  Untuk memperlancar pelayanan penyediaan pita cukai, Kantor Pengawasan
        dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) dan Kantor Pelayanan Utama (KPU)
        yang belum menerapkan Sistem Aplikasi Cukai (SAC) Sentralisasi, agar
        mengirimkan terlebih dahulu P3C kepada Direktorat Cukai melalui e-mail
        dengan alamat [email protected].

    5.  Untuk keperluan otorisasi pengiriman P3C melalui e-mail sebagaimana
        dimaksud pada angka 4, KPPBC/KPU agar mengirimkan alamat e-mail resmi
        kepada Direktorat Cukai secara tertulis.

B.  Batas Waktu Pelekatan, Pencacahan Persediaan Pita Cukai Hasil Tembakau, dan
    Pemberitahuan Pemasukan Barang Kena Cukai (P2BKC)

    1.  Untuk Pita Cukai Tahun 2008:

        a.  Pelekatan pita cukai dilakukan paling lambat tanggal 1 Februari 2009.

        b.  Pencacahan persediaan pita cukai oleh KPPBC/KPU dilakukan paling
            lambat tanggal 1 Maret 2009.

        c.  Penyampaian tembusan Berita Acara Hasil Pencacahan ke Direktorat
            Cukai Kantor Pusat DJBC dilakukan paling lambat tanggal 10 April 2009.

        d.  Terhadap barang kena cukai yang telah dilekati pita cukai tahun 2008,
            pengajuan Pemberitahuan Pemasukan Barang Kena Cukai (P2BKC)
            dilakukan paling lambat tanggal 1 Juni 2009.

    2.  Untuk Pita Cukai Bulan Januari Tahun 2009:

        a.  Pelekatan pita cukai dilakukan paling lambat tanggal 1 Maret 2009.

        b.  Pencacahan persediaan pita cukai oleh KPPBC/KPU dilakukan paling
            lambat tanggal 1 April 2009.

        c.  Penyampaian tembusan Berita Acara Hasil Pencacahan ke Direktorat
            Cukai Kantor Pusat DJBC dilakukan paling lambat tanggal 10 Mei 2009.

        d.  Terhadap barang kena cukai yang telah dilekati pita cukai bulan Januari
            tahun 2009, pengajuan Pemberitahuan Pemasukan Barang Kena Cukai
            (P2BKC) dilakukan paling lambat tanggal 1 Juli 2009.

    3.  Perlu mendapatkan perhatian Saudara bahwa pemasukan kembali hasil
        tembakau dari peredaran bebas ke dalam pabrik harus sudah diselesaikan
        dalam waktu 30(tiga puluh) hari sejak tanggal P2BKC. Dalam hal pemasukan
        kembali hasil tembakau melampaui batas waktu tersebut, atas hasil tembakau
        yang dimusnahkan/diolah kembali tidak diberikan pengembalian cukai.

C.  Pencacahan Persediaan Pita Cukai Hasil Tembakau

    1.  Pencacahan persediaan pita cukai hasil tembakau dilakukan oleh KPPBC/KPU
        untuk mengetahui jumlah, jenis, dan kondisi pita cukai dalam saat tertentu.
        Pencacahan dilakukan terhadap pita cukai yang belum dilekatkan dan pita
        cukai yang rusak.

    2.  Kepala KPPBC/KPU agar memberitahukan terlebih dahulu kepada pengusaha
        pabrik hasil tembakau guna mempersiapkan data pendukung dan hal-hal
        teknis lainnya terkait dengan pelaksanaan pencacahan.

    3.  Dalam rangka pelaksanaan pencacahan, KPPBC/KPU dapat mempergunakan
        data pemasukan pita cukai (CK-1), data produksi hasil tembakau (CK-4) atau
        data importasi hasil tembakau, dan data pengembalian pita cukai (PBCK-3,
        PBCK-4, PBCK-7) sebagai dasar perkiraan saldo pita cukai yang terdapat di
        pabrik.

    4.  Hasil pencacahan dituangkan dalam Berita Acara Pencacahan Pita Cukai sesuai
        Lampiran 1 Peraturan Direktur Jenderal nomor P-36/BC/2008 tentang
        Pelekatan Pita Cukai Hasil Tembakau.

    5.  Data pada kolom #Jumlah Pita Cukai Berdasarkan Catatan Sediaan Pita Cukai#
        dalam Berita Acara Pencacahan Pita Cukai, diisi jumlah pita cukai yang belum
        dilekatkan dan pita cukai yang rusak berdasarkan pembukuan perusahaan
        atau catatan sediaan pita cukai (khusus untuk pabrik golongan kecil).

    6.  Dalam hal ditemukan pelanggaran pada saat dilaksanakan pencacahan berupa
        masih dilakukannya pelekatan pita cukai yang telah melewati batas waktu
        pelekatan, terhadap pita cukai tersebut dilakukan pemusnahan oleh Petugas
        KPPBC/KPU dengan cara merusak pita cukai yang bersangkutan. Atas
        pemusnahan pita cukai tersebut tidak diberikan pengembalian cukai.

D.  Pengisian Kolom Warna pada Dokumen P3C dan CK-1

    Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor P-33/BC/2008 tentang
    Desain Pita Cukai Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol Asal Impor,
    terdapat 5 (lima) macam warna pita cukai hasil tembakau.

    Dalam rangka menyamakan cara pengisian kolom warna pita cukai dalam dokumen
    P3C dan CK-1, KPPBC/KPU agar memberitahukan kepada Pengusaha Pabrik yang
    berada di bawah pengawasannya untuk mengisi kolom warna pita cukai dengan
    mengikuti ketentuan sebagai berikut:

    ==========================================================================
    No. Uraian                              Isi Kolom Warna     Kode
    ==========================================================================

    1.  Warna Merah Dominan Dikombinasi Warna Hijau     MERAH DMN HIJAU     MH

    2.  Warna Biru Dominan Dikombinasi Warna Merah      BIRU DMN MERAH      BM

    3.  Warna Jingga Dominan Dikombinasi Warna Kuning       JINGGA DMN KUNING       JK

    4.  Warna Hijau Dominan Dikombinasi Warna Kuning        HIJAU DMN KUNING        HK

    5.  Warna Ungu Dominan Dikombinasi Warna Hijau      UNGU DMN HIJAU      UH

    ==========================================================================

Berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas, agar Saudara melakukan sosialisasi dan
memberitahukan langkah-langkah yang harus dilakukan sebagaimana dimaksud kepada
pengusaha pabrik/importir di wilayah kerja masing-masing.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.



Direktur Jenderal,
ttd,

Anwar Suprijadi
NIP 120050332

Tembusan Yth.:
Para Kepala Kantor Wilayah DJBC Seluruh Indonesia.
peraturan/sedbc/43bc2008.txt · Last modified: 2023/02/05 18:16 by 127.0.0.1