peraturan:sedbc:43bc2008
Yth. Kepada Para: 1. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai. 2. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. Seluruh Indonesia Dalam rangka optimalisasi pelayanan pita cukai dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan nomor: 203/PMK.011/2008 tanggal 9 Desember 2008 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor: P-33/BC/2008 tanggal 20 Nopember 2008 tentang Desain Pita Cukai Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol Asal Impor, dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor: P-36/BC/2008 tanggal 15 Desember 2008 tentang Pelekatan Pita Cukai Hasil Tembakau, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: A. Penyediaan Pita Cukai Hasil Tembakau 1. Data pada kolom #Isi/Bungkus# dalam Permohonan Penyediaan Pita Cukai (P3C) harus diisi sesuai dengan jumlah isi/bungkus hasil tembakau yang diajukan permohonan penyediaan pita cukainya. 2. P3C Pengajuan Tambahan dan P3C Pengajuan Tambahan Ijin Dirjen untuk pita cukai kebutuhan bulan Januari 2009 harus sudah diterima di Kantor Pusat DJBC paling lambat tanggal 31 Desember 2008. 3. Terkait dengan perubahan kebijakan tarif cukai hasil tembakau, untuk pita cukai kebutuhan bulan Februari 2009: a. P3C Pengajuan Awal harus sudah diterima di Subdit Pita Cukai Kantor Pusat DJBC paling lambat tanggal 31 Januari 2009; b. P3C Pengajuan Tambahan harus sudah diterima di Subdit Pita Cukai Kantor Pusat DJBC paling lambat tanggal 20 Februari 2009; dan c. P3C Pengajuan Tambahan Ijin Dirjen harus sudah diterima di Kantor Pusat DJBC paling lambat tanggal 25 Februari 2009. 4. Untuk memperlancar pelayanan penyediaan pita cukai, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) dan Kantor Pelayanan Utama (KPU) yang belum menerapkan Sistem Aplikasi Cukai (SAC) Sentralisasi, agar mengirimkan terlebih dahulu P3C kepada Direktorat Cukai melalui e-mail dengan alamat [email protected]. 5. Untuk keperluan otorisasi pengiriman P3C melalui e-mail sebagaimana dimaksud pada angka 4, KPPBC/KPU agar mengirimkan alamat e-mail resmi kepada Direktorat Cukai secara tertulis. B. Batas Waktu Pelekatan, Pencacahan Persediaan Pita Cukai Hasil Tembakau, dan Pemberitahuan Pemasukan Barang Kena Cukai (P2BKC) 1. Untuk Pita Cukai Tahun 2008: a. Pelekatan pita cukai dilakukan paling lambat tanggal 1 Februari 2009. b. Pencacahan persediaan pita cukai oleh KPPBC/KPU dilakukan paling lambat tanggal 1 Maret 2009. c. Penyampaian tembusan Berita Acara Hasil Pencacahan ke Direktorat Cukai Kantor Pusat DJBC dilakukan paling lambat tanggal 10 April 2009. d. Terhadap barang kena cukai yang telah dilekati pita cukai tahun 2008, pengajuan Pemberitahuan Pemasukan Barang Kena Cukai (P2BKC) dilakukan paling lambat tanggal 1 Juni 2009. 2. Untuk Pita Cukai Bulan Januari Tahun 2009: a. Pelekatan pita cukai dilakukan paling lambat tanggal 1 Maret 2009. b. Pencacahan persediaan pita cukai oleh KPPBC/KPU dilakukan paling lambat tanggal 1 April 2009. c. Penyampaian tembusan Berita Acara Hasil Pencacahan ke Direktorat Cukai Kantor Pusat DJBC dilakukan paling lambat tanggal 10 Mei 2009. d. Terhadap barang kena cukai yang telah dilekati pita cukai bulan Januari tahun 2009, pengajuan Pemberitahuan Pemasukan Barang Kena Cukai (P2BKC) dilakukan paling lambat tanggal 1 Juli 2009. 3. Perlu mendapatkan perhatian Saudara bahwa pemasukan kembali hasil tembakau dari peredaran bebas ke dalam pabrik harus sudah diselesaikan dalam waktu 30(tiga puluh) hari sejak tanggal P2BKC. Dalam hal pemasukan kembali hasil tembakau melampaui batas waktu tersebut, atas hasil tembakau yang dimusnahkan/diolah kembali tidak diberikan pengembalian cukai. C. Pencacahan Persediaan Pita Cukai Hasil Tembakau 1. Pencacahan persediaan pita cukai hasil tembakau dilakukan oleh KPPBC/KPU untuk mengetahui jumlah, jenis, dan kondisi pita cukai dalam saat tertentu. Pencacahan dilakukan terhadap pita cukai yang belum dilekatkan dan pita cukai yang rusak. 2. Kepala KPPBC/KPU agar memberitahukan terlebih dahulu kepada pengusaha pabrik hasil tembakau guna mempersiapkan data pendukung dan hal-hal teknis lainnya terkait dengan pelaksanaan pencacahan. 3. Dalam rangka pelaksanaan pencacahan, KPPBC/KPU dapat mempergunakan data pemasukan pita cukai (CK-1), data produksi hasil tembakau (CK-4) atau data importasi hasil tembakau, dan data pengembalian pita cukai (PBCK-3, PBCK-4, PBCK-7) sebagai dasar perkiraan saldo pita cukai yang terdapat di pabrik. 4. Hasil pencacahan dituangkan dalam Berita Acara Pencacahan Pita Cukai sesuai Lampiran 1 Peraturan Direktur Jenderal nomor P-36/BC/2008 tentang Pelekatan Pita Cukai Hasil Tembakau. 5. Data pada kolom #Jumlah Pita Cukai Berdasarkan Catatan Sediaan Pita Cukai# dalam Berita Acara Pencacahan Pita Cukai, diisi jumlah pita cukai yang belum dilekatkan dan pita cukai yang rusak berdasarkan pembukuan perusahaan atau catatan sediaan pita cukai (khusus untuk pabrik golongan kecil). 6. Dalam hal ditemukan pelanggaran pada saat dilaksanakan pencacahan berupa masih dilakukannya pelekatan pita cukai yang telah melewati batas waktu pelekatan, terhadap pita cukai tersebut dilakukan pemusnahan oleh Petugas KPPBC/KPU dengan cara merusak pita cukai yang bersangkutan. Atas pemusnahan pita cukai tersebut tidak diberikan pengembalian cukai. D. Pengisian Kolom Warna pada Dokumen P3C dan CK-1 Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor P-33/BC/2008 tentang Desain Pita Cukai Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol Asal Impor, terdapat 5 (lima) macam warna pita cukai hasil tembakau. Dalam rangka menyamakan cara pengisian kolom warna pita cukai dalam dokumen P3C dan CK-1, KPPBC/KPU agar memberitahukan kepada Pengusaha Pabrik yang berada di bawah pengawasannya untuk mengisi kolom warna pita cukai dengan mengikuti ketentuan sebagai berikut: ========================================================================== No. Uraian Isi Kolom Warna Kode ========================================================================== 1. Warna Merah Dominan Dikombinasi Warna Hijau MERAH DMN HIJAU MH 2. Warna Biru Dominan Dikombinasi Warna Merah BIRU DMN MERAH BM 3. Warna Jingga Dominan Dikombinasi Warna Kuning JINGGA DMN KUNING JK 4. Warna Hijau Dominan Dikombinasi Warna Kuning HIJAU DMN KUNING HK 5. Warna Ungu Dominan Dikombinasi Warna Hijau UNGU DMN HIJAU UH ========================================================================== Berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas, agar Saudara melakukan sosialisasi dan memberitahukan langkah-langkah yang harus dilakukan sebagaimana dimaksud kepada pengusaha pabrik/importir di wilayah kerja masing-masing. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Direktur Jenderal, ttd, Anwar Suprijadi NIP 120050332 Tembusan Yth.: Para Kepala Kantor Wilayah DJBC Seluruh Indonesia.
peraturan/sedbc/43bc2008.txt · Last modified: 2023/02/05 18:16 by 127.0.0.1