peraturan:sedbc:40bc2008
Yth. Kepala Kantor Pelayanan Utama dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di seluruh Indonesia Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.011/2008 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-35/BC/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau, dipandang perlu untuk mengatur Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagai berikut: A. Bahwa dalam PMK Nomor 203/PMK.011/2008, diatur hal-hal yang baru berkaitan dengan tarif cukai hasil tembakau antara lain: 1. Perubahan sistem tarif cukai hasil tembakau dari sistem tarif cukai gabungan (advalorum dan spesifik) menjadi sistem tarif cukai spesifik untuk semua jenis hasil tembakau dengan tetap mempertimbangkan golongan produksi Pengusaha Pabrik hasil tembakau dan batasan harga jual eceran per batang atau gram baik hasil tembakau yang diproduksi di dalam negeri atau yang di impor. 2. Penyederhanaan golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau dari 3 golongan menjadi 2 golongan untuk hasil tembakau jenis SKM dan SPM. Untuk jenis SKT tidak mengalami perubahan penggolongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau, sedangkan jenis TIS dilakukan penyederhanaan menjadi tanpa golongan. 3. Penghapusan ketentuan hasil tembakau yang diberikan kepada karyawan pabrik dan pihak ketiga. Dengan kebijakan ini, maka hasil tembakau yang diberikan kepada karyawan pabrik dan pihak ketiga mengikuti ketentuan tarif cukai dan ketentuan lainnya yang berlaku umum. 4. Penghapusan pemberian insentif tarif cukai yang selama ini diberikan kepada Pengusaha Pabrik hasil tembakau yang berhasil mengekspor hasil tembakau melebihi yang dijual di dalam negeri. B. Perhitungan Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau 1. Perhitungan penetapan tarif cukai atas masing-masing merek hasil tembakau yang HJEnya masih berlaku dilakukan oleh Kepala Kantor tanpa permohonan dari Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir. Sebagai contoh: a. Merek #A# jenis SKT isi 12 batang, merupakan produk Pengusaha Pabrik hasil tembakau golongan I, dengan HJE yang berlaku saat ini adalah Rp. 8.900. Perhitungan penetapan tarif cukainya adalah sebagai berikut: HJE yang berlaku saat ini Rp. 8.900. Jika dibagi isi kemasan 12 batang maka HJE/batang adalah Rp. 741,6. Karena hasil perhitungan tidak bulat maka harus dibulatkan ke atas dalam satu rupiah menjadi Rp. 742. Besarnya HJE/batang tersebut berada dalam batasan harga jual eceran per batang atau gram layer 1 dengan rentang harga jual eceran lebih dari Rp. 590 per batang, maka penetapan tarif cukainya adalah Rp. 200 per batang. b. Merek #B# jenis SKM isi 12 batang, merupakan produk Pengusaha Pabrik hasil tembakau golongan I, dengan HJE yang berlaku saat ini adalah Rp. 8.050. Perhitungan penetapan tarif cukainya adalah sebagai berikut: HJE yang berlaku saat ini Rp. 8.050. Jika dibagi isi kemasan 12 batang maka HJE/batang adalah Rp. 670,8. Karena hasil perhitungan tidak bulat maka harus dibulatkan ke atas dalam satu rupiah menjadi Rp. 671. Karena HJE/batang berada dalam batasan harga jual eceran per batang atau gram layer 1 dengan rentang harga jual eceran lebih dari Rp. 660 per batang, maka penetapan tarif cukainya adalah Rp. 290 per batang. c. Merek #C# jenis SPM isi 20 batang, merupakan produk Pengusaha Pabrik hasil tembakau golongan I, dengan HJE yang berlaku saat ini adalah Rp. 7.500. Perhitungan penetapan tarif cukainya adalah sebagai berikut: HJE yang berlaku saat ini Rp. 7.500. Jika dibagi isi kemasan 20 batang maka HJE/batang adalah Rp. 375. Karena hasil perhitungan sudah bulat maka angka tersebut menjadi dasar penetapan tarif cukainya. Besarnya HJE/batang berada dalam batasan harga jual eceran per batang atau gram layer 3 dengan rentang harga jual eceran paling rendah Rp. 375 sampai dengan Rp. 450 per batang, maka penetapan tarif cukainya adalah Rp. 185 per batang. d. Merek #D# jenis SKT isi 12 batang, merupakan produk Pengusaha Pabrik hasil tembakau golongan III, dengan HJE yang berlaku saat ini adalah Rp. 3.550. Perhitungan penetapan tarif cukainya adalah sebagai berikut: Tarif cukai yang berlaku saat ini adalah Rp. 30 per batang. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.011/2008 tarif cukainya adalah Rp. 40 per batang maka penetapan tarif cukainya sekarang adalah Rp. 40 per batang. e. Merek #E# jenis SKM isi 12 batang, merupakan produk Pengusaha Pabrik hasil tembakau golongan III, dengan HJE yang berlaku saat ini adalah Rp. 5.350. Perhitungan penetapan tarif cukainya adalah sebagai berikut: HJE yang berlaku saat ini Rp. 5.350. Jika dibagi isi kemasan 12 batang maka HJE/batang adalah Rp. 445,8. Karena hasil perhitungan tidak bulat maka harus dibulatkan ke atas dalam satu rupiah menjadi Rp. 446. Besarnya HJE/batang tersebut berada dalam batasan harga jual eceran per batang atau gram layer 1 golongan II dengan rentang harga jual eceran lebih dari Rp. 430 per batang, maka penetapan tarif cukainya adalah Rp. 210 per batang. f. Merek #F# jenis SKM isi 16 batang, merupakan produk Pengusaha Pabrik hasil tembakau golongan II, dengan HJE yang berlaku saat ini adalah Rp. 6.475. Perhitungan penetapan tarif cukainya adalah sebagai berikut: HJE yang berlaku saat ini Rp. 6.475. Jika dibagi isi kemasan 16 batang maka HJE/batang adalah Rp. 404,6. Karena hasil perhitungan tidak bulat maka harus dibulatkan ke atas dalam satu rupiah menjadi Rp. 405. Besarnya HJE/batang tersebut berada dalam batasan harga jual eceran per batang atau gram layer 2 golongan II dengan rentang harga jual eceran lebih dari Rp. 380 sampai dengan Rp. 430 per batang, maka penetapan tarif cukainya adalah Rp. 175 per batang. g. Merek #G# jenis SKT isi 10 batang, merupakan produk Pengusaha Pabrik hasil tembakau golongan II, dengan HJE yang berlaku saat ini adalah Rp. 3.575 Perhitungan penetapan tarif cukainya adalah sebagai berikut: HJE yang berlaku saat ini Rp. 3.575. Jika dibagi isi kemasan 10 batang maka HJE/batang adalah Rp. 357,5. Karena hasil perhitungan tidak bulat maka harus dibulatkan ke atas dalam satu rupiah menjadi Rp. 358. Besarnya HJE/batang tersebut berada dalam batasan harga jual eceran per batang atau gram layer 2 golongan II dengan rentang harga jual eceran lebih dari Rp. 349 sampai dengan Rp. 379 per batang, maka penetapan tarif cukainya adalah Rp. 80 per batang. h. Merek #H# jenis TIS isi 100 gram, merupakan produk Pengusaha Pabrik hasil tembakau golongan III, dengan HJE yang berlaku saat ini adalah Rp. 4.000. Perhitungan penetapan tarif cukainya adalah sebagai berikut: HJE yang berlaku saat ini Rp. 4.000. Jika dibagi isi kemasan 100 gram maka HJE/gram adalah Rp. 40. Karena hasil perhitungan sudah bulat maka angka tersebut menjadi dasar penetapan tarif cukainya. Besarnya HJE/gram berada dalam batasan harga jual eceran per batang atau gram layer 3 tanpa golongan dengan rentang harga jual eceran paling rendah Rp. 40 sampai dengan Rp. 149 per gram, maka penetapan tarif cukainya adalah Rp. 5 per gram. i. Merek #H 1# jenis SPT isi 10 batang, merupakan produk Pengusaha Pabrik hasil tembakau tanpa golongan, dengan HJE yang berlaku saat ini adalah Rp. 1.800. Perhitungan penetapan tarif cukainya adalah sebagai berikut: HJE yang berlaku saat ini Rp. 1.800. #Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.011/2008, HJE minimum adalah Rp. 234 per batang, maka HJE per kemasan untuk produk SPT tersebut disesuaikan dan ditetapkan menjadi Rp. 2.350 (Rp. 234 per batang x 10 batang = Rp. 2.340, dibulatkan kelipatan 25 ke atas menjadi Rp. 2.350)#. HJE yang ditetapkan Rp. 2.350. Jika dibagi isi kemasan 10 batang maka HJE/batang adalah Rp. 235. Karena hasil perhitungan sudah bulat maka angka tersebut menjadi dasar penetapan tarif cukainya. Besarnya HJE/batang berada dalam batasan harga jual eceran per batang atau gram golongan III tanpa layer dengan rentang harga jual eceran paling rendah Rp. 234 per batang, maka penetapan tarif cukainya adalah Rp. 40 per batang. 2. Perhitungan penetapan tarif cukai merek baru dilakukan oleh Kepala KPPBC atas Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir didasarkan atas permohonan Pengusaha Pabrik/Importir. Sebagai contoh: a. Pabrik #PR. HH# yang baru berdiri mengajukan penetapan tarif cukai atas merek #H# (merek baru) jenis SKM dengan HJE diberitahukan adalah Rp. 5.350 isi 12 batang. Perhitungan penetapan tarif cukainya adalah sebagai berikut: HJE yang diberitahukan adalah Rp. 5.350. Jika dibagi isi kemasan 12 batang maka HJE/batang adalah Rp. 445,8. Karena hasil perhitungan tidak bulat maka harus dibulatkan ke atas dalam satu rupiah menjadi Rp. 446. Besarnya HJE/batang tersebut berada dalam batasan harga jual eceran per batang atau gram layer 1 golongan II dengan rentang harga jual eceran lebih dari Rp. 430 per batang, maka penetapan tarif cukainya adalah Rp. 210 per batang. b. Pabrik #PR. II# sudah lama berdiri, merupakan Pengusaha Pabrik jenis SKM golongan I, mengajukan penetapan tarif cukai atas merek #I# (merek baru) dengan HJE diberitahukan adalah Rp. 8.050 isi 12 batang. Perhitungan penetapan tarif cukainya adalah sebagai berikut: HJE yang diberitahukan adalah Rp. 8.050. Jika dibagi isi kemasan 12 batang maka HJE/batang adalah Rp. 670,8. Karena hasil perhitungan tidak bulat maka harus dibulatkan ke atas dalam satu rupiah menjadi Rp. 671. Besarnya HJE/batang tersebut berada dalam batasan harga jual eceran per batang atau gram layer 1 golongan I dengan rentang harga jual eceran lebih dari Rp. 660 per batang, maka penetapan tarif cukainya adalah Rp. 290 per batang. 3. Perhitungan penetapan penyesuaian tarif cukai Sebagai contoh: a. Pabrik #PR. J# golongan I, jenis SKM, merek #J# dengan HJE per kemasan Rp. 8.900, isi 12 batang, dan tarif cukai Rp. 290 per batang. Merek tersebut di pasaran dijual sebesar Rp. 9.500. Harga Transaksi Pasar tersebut jika dibandingkan dengan HJE per kemasan mengalami kenaikan melebihi 5% yaitu sebesar 6,7%. Pabrik tersebut wajib mengajukan permohonan penyesuaian kenaikan harga jual eceran menjadi Rp. 9.500. Perhitungan penetapan tarif cukainya adalah sebagai berikut: HJE yang dimohonkan penyesuaian tarif cukainya disesuaikan dan ditetapkan menjadi Rp. 9.500. Jika dibagi isi kemasan 12 batang maka HJE/batang adalah Rp. 791,6. Karena hasil perhitungan tidak bulat maka harus dibulatkan ke atas dalam satu rupiah menjadi Rp. 792. Besarnya HJE/batang tersebut berada dalam batasan harga jual eceran per batang atau gram layer 1 golongan I dengan rentang harga jual eceran lebih dari Rp. 660 per batang, maka penetapan tarif cukainya adalah Rp. 290 per batang. b. Pabrik #PR. K# golongan II (layer 2 golongan II), jenis SKM, merek #K# dengan HJE per kemasan Rp. 5.000, isi 12 batang, dan tarif cukai Rp. 175 per batang. Merek tersebut di pasaran dijual sebesar Rp. 5.500. Harga Transaksi Pasar jika dibandingkan dengan HJE per kemasan mengalami kenaikan sehingga Harga Transaksi Pasar telah melampaui harga jual eceran per batang atau gram di atasnya. Pabrik tersebut wajib mengajukan permohonan penyesuaian kenaikan harga jual eceran menjadi Rp. 5.500. Perhitungan penetapan tarif cukainya adalah sebagai berikut: HJE yang dimohonkan penyesuaian tarif cukainya disesuaikan dan ditetapkan menjadi Rp. 5.500. Jika dibagi isi kemasan 12 batang maka HJE/batang adalah Rp. 458,3. Karena hasil perhitungan tidak bulat maka harus dibulatkan ke atas dalam satu rupiah menjadi Rp. 459. Besarnya HJE/batang tersebut berada dalam batasan harga jual eceran per batang atau gram layer 1 golongan II dengan rentang harga jual eceran lebih dari Rp. 430 per batang, maka penetapan tarif cukainya adalah Rp. 210 per batang. c. Pabrik #PR. L# golongan II (layer 2 golongan II), jenis SKM, merek #L# dengan HJE per kemasan Rp. 5.000, isi 12 batang, dan tarif cukai Rp. 175 per batang. Berdasarkan hasil pemantauan Direktorat Cukai, merek tersebut di pasaran pada wilayah dan dalam periode pemantauan tertentu kedapatan dijual rata-rata melebihi HJE yaitu Rp. 5.500. Harga Transaksi Pasar jika dibandingkan dengan HJE per kemasan mengalami kenaikan sehingga Harga Transaksi Pasar telah melampaui harga jual eceran per batang atau gram di atasnya. Pabrik tersebut wajib mengajukan permohonan penyesuaian kenaikan harga jual eceran menjadi Rp. 5.500. Direktur Cukai memberitahukan kepada Pengusaha Pabrik tersebut. Dalam hal selama 30 hari tidak ada respon dari Pengusaha Pabrik tersebut maka Direktur Cukai memberitahukan kepada Kepala Kantor untuk melakukan penyesuaian tarif cukai. Perhitungan penetapan tarif cukainya adalah sebagai berikut: HJE per kemasan untuk merek #L# disesuaikan dan ditetapkan menjadi Rp. 5.500 berdasarkan Harga Transaksi Pasar tersebut. Jika dibagi isi kemasan 12 batang maka HJE/batang adalah Rp. 458,3. Karena hasil perhitungan tidak bulat maka harus dibulatkan ke atas dalam satu rupiah menjadi Rp. 459. Besarnya HJE/batang tersebut berada dalam batasan harga jual eceran per batang atau gram layer 1 golongan II dengan rentang harga jual eceran lebih dari Rp. 430 per batang, maka penetapan tarif cukainya adalah Rp. 210 per batang. C. Untuk kelancaran penyediaan dan pemesanan pita cukai, Kepala Kantor segera menerbitkan keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau atas masing-masing merek hasil tembakau yang HJE-nya masih berlaku, dengan perhitungan sebagaimana contoh dimaksud dalam butir B angka 1, dan keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau tersebut diberlakukan mulai tanggal 1 Februari 2009. D. Dalam hal terdapat Pengusaha Pabrik hasil tembakau dalam tahun takwim 2008 produksinya kurang dari batasan jumlah produksi pabrik yang berlaku bagi Pengusaha Pabrik hasil tembakau tersebut, maka Pengusaha Pabrik hasil tembakau dapat mengajukan permohonan penurunan golongan kepada Kepala Kantor paling lambat bulan Januari tahun 2009 dan sebelum dokumen pemesanan pita cukai pertama kali di ajukan pada bulan Januari tahun 2009. E. Larangan 1. Sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.011/2008 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir tidak dapat menurunkan HJE yang masih berlaku atas merek hasil tembakau yang dimilikinya. 2. Sesuai dengan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.011/2008 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, pemberitahuan HJE merek baru tidak boleh lebih rendah dari HJE yang masih berlaku atas merek hasil tembakau yang dimilikinya dalam satuan batang atau gram untuk jenis hasil tembakau yang sama. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 15 Desember 2008 Direktur Jenderal, ttd, Anwar Suprijadi NIP 120050332
peraturan/sedbc/40bc2008.txt · Last modified: 2023/02/05 18:18 by 127.0.0.1