User Tools

Site Tools


peraturan:sedbc:40bc2008
Yth. Kepala Kantor Pelayanan Utama dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di seluruh Indonesia

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor
203/PMK.011/2008 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau dan Peraturan Direktur Jenderal Bea
dan Cukai Nomor P-35/BC/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau,
dipandang perlu untuk mengatur Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau
dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagai berikut:

A.  Bahwa dalam PMK Nomor 203/PMK.011/2008, diatur hal-hal yang baru berkaitan
    dengan tarif cukai hasil tembakau antara lain:

    1.  Perubahan sistem tarif cukai hasil tembakau dari sistem tarif cukai gabungan
        (advalorum dan spesifik) menjadi sistem tarif cukai spesifik untuk semua jenis
        hasil tembakau dengan tetap mempertimbangkan golongan produksi
        Pengusaha Pabrik hasil tembakau dan batasan harga jual eceran per batang
        atau gram baik hasil tembakau yang diproduksi di dalam negeri atau yang di
        impor.

    2.  Penyederhanaan golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau dari 3 golongan
        menjadi 2 golongan untuk hasil tembakau jenis SKM dan SPM. Untuk jenis SKT
        tidak mengalami perubahan penggolongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau,
        sedangkan jenis TIS dilakukan penyederhanaan menjadi tanpa golongan.

    3.  Penghapusan ketentuan hasil tembakau yang diberikan kepada karyawan
        pabrik dan pihak ketiga. Dengan kebijakan ini, maka hasil tembakau yang
        diberikan kepada karyawan pabrik dan pihak ketiga mengikuti ketentuan tarif
        cukai dan ketentuan lainnya yang berlaku umum.

    4.  Penghapusan pemberian insentif tarif cukai yang selama ini diberikan kepada
        Pengusaha Pabrik hasil tembakau yang berhasil mengekspor hasil tembakau
        melebihi yang dijual di dalam negeri.

B.  Perhitungan Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau

    1.  Perhitungan penetapan tarif cukai atas masing-masing merek hasil tembakau
        yang HJEnya masih berlaku dilakukan oleh Kepala Kantor tanpa permohonan
        dari Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir.

        Sebagai contoh:

        a.  Merek #A# jenis SKT isi 12 batang, merupakan produk Pengusaha
            Pabrik hasil tembakau golongan I, dengan HJE yang berlaku saat ini
            adalah Rp. 8.900.

            Perhitungan penetapan tarif cukainya adalah sebagai berikut:

            HJE yang berlaku saat ini Rp. 8.900. Jika dibagi isi kemasan 12 batang
            maka HJE/batang adalah Rp. 741,6. Karena hasil perhitungan tidak
            bulat maka harus dibulatkan ke atas dalam satu rupiah menjadi Rp.
            742. Besarnya HJE/batang tersebut berada dalam batasan harga jual
            eceran per batang atau gram layer 1 dengan rentang harga jual eceran
            lebih dari Rp. 590 per batang, maka penetapan tarif cukainya adalah
            Rp. 200 per batang.

        b.  Merek #B# jenis SKM isi 12 batang, merupakan produk Pengusaha
            Pabrik hasil tembakau golongan I, dengan HJE yang berlaku saat ini
            adalah Rp. 8.050.

            Perhitungan penetapan tarif cukainya adalah sebagai berikut:

            HJE yang berlaku saat ini Rp. 8.050. Jika dibagi isi kemasan 12 batang
            maka HJE/batang adalah Rp. 670,8. Karena hasil perhitungan tidak
            bulat maka harus dibulatkan ke atas dalam satu rupiah menjadi Rp.
            671. Karena HJE/batang berada dalam batasan harga jual eceran per
            batang atau gram layer 1 dengan rentang harga jual eceran lebih dari
            Rp. 660 per batang, maka penetapan tarif cukainya adalah Rp. 290 per
            batang.

        c.  Merek #C# jenis SPM isi 20 batang, merupakan produk Pengusaha
            Pabrik hasil tembakau golongan I, dengan HJE yang berlaku saat ini
            adalah Rp. 7.500.

            Perhitungan penetapan tarif cukainya adalah sebagai berikut:

            HJE yang berlaku saat ini Rp. 7.500. Jika dibagi isi kemasan 20 batang
            maka HJE/batang adalah Rp. 375. Karena hasil perhitungan sudah bulat
            maka angka tersebut menjadi dasar penetapan tarif cukainya.
            Besarnya HJE/batang berada dalam batasan harga jual eceran per
            batang atau gram layer 3 dengan rentang harga jual eceran paling
            rendah Rp. 375 sampai dengan Rp. 450 per batang, maka penetapan
            tarif cukainya adalah Rp. 185 per batang.

        d.  Merek #D# jenis SKT isi 12 batang, merupakan produk Pengusaha
            Pabrik hasil tembakau golongan III, dengan HJE yang berlaku saat ini
            adalah Rp. 3.550.

            Perhitungan penetapan tarif cukainya adalah sebagai berikut:

            Tarif cukai yang berlaku saat ini adalah Rp. 30 per batang. Berdasarkan
            Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.011/2008 tarif cukainya
            adalah Rp. 40 per batang maka penetapan tarif cukainya sekarang
            adalah Rp. 40 per batang.

        e.  Merek #E# jenis SKM isi 12 batang, merupakan produk Pengusaha
            Pabrik hasil tembakau golongan III, dengan HJE yang berlaku saat ini
            adalah Rp. 5.350.

            Perhitungan penetapan tarif cukainya adalah sebagai berikut:

            HJE yang berlaku saat ini Rp. 5.350. Jika dibagi isi kemasan 12 batang
            maka HJE/batang adalah Rp. 445,8. Karena hasil perhitungan tidak
            bulat maka harus dibulatkan ke atas dalam satu rupiah menjadi Rp.
            446. Besarnya HJE/batang tersebut berada dalam batasan harga jual
            eceran per batang atau gram layer 1 golongan II dengan rentang
            harga jual eceran lebih dari Rp. 430 per batang, maka penetapan tarif
            cukainya adalah Rp. 210 per batang.

        f.  Merek #F# jenis SKM isi 16 batang, merupakan produk Pengusaha
            Pabrik hasil tembakau golongan II, dengan HJE yang berlaku saat ini
            adalah Rp. 6.475.

            Perhitungan penetapan tarif cukainya adalah sebagai berikut:

            HJE yang berlaku saat ini Rp. 6.475. Jika dibagi isi kemasan 16 batang
            maka HJE/batang adalah Rp. 404,6. Karena hasil perhitungan tidak
            bulat maka harus dibulatkan ke atas dalam satu rupiah menjadi Rp.
            405. Besarnya HJE/batang tersebut berada dalam batasan harga jual
            eceran per batang atau gram layer 2 golongan II dengan rentang
            harga jual eceran lebih dari Rp. 380 sampai dengan Rp. 430 per
            batang, maka penetapan tarif cukainya adalah Rp. 175 per batang.

        g.  Merek #G# jenis SKT isi 10 batang, merupakan produk Pengusaha
            Pabrik hasil tembakau golongan II, dengan HJE yang berlaku saat ini
            adalah Rp. 3.575 Perhitungan penetapan tarif cukainya adalah sebagai
            berikut:

            HJE yang berlaku saat ini Rp. 3.575. Jika dibagi isi kemasan 10 batang
            maka HJE/batang adalah Rp. 357,5. Karena hasil perhitungan tidak
            bulat maka harus dibulatkan ke atas dalam satu rupiah menjadi Rp.
            358. Besarnya HJE/batang tersebut berada dalam batasan harga jual
            eceran per batang atau gram layer 2 golongan II dengan rentang
            harga jual eceran lebih dari Rp. 349 sampai dengan Rp. 379 per
            batang, maka penetapan tarif cukainya adalah Rp. 80 per batang.

        h.  Merek #H# jenis TIS isi 100 gram, merupakan produk Pengusaha Pabrik
            hasil tembakau golongan III, dengan HJE yang berlaku saat ini adalah
            Rp. 4.000.

            Perhitungan penetapan tarif cukainya adalah sebagai berikut:

            HJE yang berlaku saat ini Rp. 4.000. Jika dibagi isi kemasan 100 gram
            maka HJE/gram adalah Rp. 40. Karena hasil perhitungan sudah bulat
            maka angka tersebut menjadi dasar penetapan tarif cukainya.
            Besarnya HJE/gram berada dalam batasan harga jual eceran per
            batang atau gram layer 3 tanpa golongan dengan rentang harga jual
            eceran paling rendah Rp. 40 sampai dengan Rp. 149 per gram, maka
            penetapan tarif cukainya adalah Rp. 5 per gram.

        i.  Merek #H 1# jenis SPT isi 10 batang, merupakan produk Pengusaha
            Pabrik hasil tembakau tanpa golongan, dengan HJE yang berlaku saat
            ini adalah Rp. 1.800.

            Perhitungan penetapan tarif cukainya adalah sebagai berikut:

            HJE yang berlaku saat ini Rp. 1.800. #Berdasarkan Peraturan Menteri
            Keuangan Nomor 203/PMK.011/2008, HJE minimum adalah Rp. 234 per
            batang, maka HJE per kemasan untuk produk SPT tersebut disesuaikan
            dan ditetapkan menjadi Rp. 2.350 (Rp. 234 per batang x 10 batang
            = Rp. 2.340, dibulatkan kelipatan 25 ke atas menjadi Rp. 2.350)#.

            HJE yang ditetapkan Rp. 2.350. Jika dibagi isi kemasan 10 batang maka
            HJE/batang adalah Rp. 235. Karena hasil perhitungan sudah bulat maka
            angka tersebut menjadi dasar penetapan tarif cukainya. Besarnya
            HJE/batang berada dalam batasan harga jual eceran per batang atau
            gram golongan III tanpa layer dengan rentang harga jual eceran paling
            rendah Rp. 234 per batang, maka penetapan tarif cukainya adalah Rp.
            40 per batang.

    2.  Perhitungan penetapan tarif cukai merek baru dilakukan oleh Kepala KPPBC
        atas Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir didasarkan atas
        permohonan Pengusaha Pabrik/Importir.

        Sebagai contoh:

        a.  Pabrik #PR. HH# yang baru berdiri mengajukan penetapan tarif cukai
            atas merek #H# (merek baru) jenis SKM dengan HJE diberitahukan
            adalah Rp. 5.350 isi 12 batang.

            Perhitungan penetapan tarif cukainya adalah sebagai berikut:

            HJE yang diberitahukan adalah Rp. 5.350. Jika dibagi isi kemasan 12
            batang maka HJE/batang adalah Rp. 445,8. Karena hasil perhitungan
            tidak bulat maka harus dibulatkan ke atas dalam satu rupiah menjadi
            Rp. 446. Besarnya HJE/batang tersebut berada dalam batasan harga
            jual eceran per batang atau gram layer 1 golongan II dengan rentang
            harga jual eceran lebih dari Rp. 430 per batang, maka penetapan tarif
            cukainya adalah Rp. 210 per batang.

        b.  Pabrik #PR. II# sudah lama berdiri, merupakan Pengusaha Pabrik jenis
            SKM golongan I, mengajukan penetapan tarif cukai atas merek #I#
            (merek baru) dengan HJE diberitahukan adalah Rp. 8.050 isi 12 batang.

            Perhitungan penetapan tarif cukainya adalah sebagai berikut:

            HJE yang diberitahukan adalah Rp. 8.050. Jika dibagi isi kemasan 12
            batang maka HJE/batang adalah Rp. 670,8. Karena hasil perhitungan
            tidak bulat maka harus dibulatkan ke atas dalam satu rupiah menjadi
            Rp. 671. Besarnya HJE/batang tersebut berada dalam batasan harga
            jual eceran per batang atau gram layer 1 golongan I dengan rentang
            harga jual eceran lebih dari Rp. 660 per batang, maka penetapan tarif
            cukainya adalah Rp. 290 per batang.

    3.  Perhitungan penetapan penyesuaian tarif cukai Sebagai contoh:

        a.  Pabrik #PR. J# golongan I, jenis SKM, merek #J# dengan HJE per
            kemasan Rp. 8.900, isi 12 batang, dan tarif cukai Rp. 290 per batang.
            Merek tersebut di pasaran dijual sebesar Rp. 9.500. Harga Transaksi
            Pasar tersebut jika dibandingkan dengan HJE per kemasan mengalami
            kenaikan melebihi 5% yaitu sebesar 6,7%. Pabrik tersebut wajib
            mengajukan permohonan penyesuaian kenaikan harga jual eceran
            menjadi Rp. 9.500.

            Perhitungan penetapan tarif cukainya adalah sebagai berikut:

            HJE yang dimohonkan penyesuaian tarif cukainya disesuaikan dan
            ditetapkan menjadi Rp. 9.500. Jika dibagi isi kemasan 12 batang maka
            HJE/batang adalah Rp. 791,6. Karena hasil perhitungan tidak bulat
            maka harus dibulatkan ke atas dalam satu rupiah menjadi Rp. 792.
            Besarnya HJE/batang tersebut berada dalam batasan harga jual eceran
            per batang atau gram layer 1 golongan I dengan rentang harga jual
            eceran lebih dari Rp. 660 per batang, maka penetapan tarif cukainya
            adalah Rp. 290 per batang.

        b.  Pabrik #PR. K# golongan II (layer 2 golongan II), jenis SKM, merek #K#
            dengan HJE per kemasan Rp. 5.000, isi 12 batang, dan tarif cukai Rp.
            175 per batang. Merek tersebut di pasaran dijual sebesar Rp. 5.500.
            Harga Transaksi Pasar jika dibandingkan dengan HJE per kemasan
            mengalami kenaikan sehingga Harga Transaksi Pasar telah melampaui
            harga jual eceran per batang atau gram di atasnya. Pabrik tersebut
            wajib mengajukan permohonan penyesuaian kenaikan harga jual
            eceran menjadi Rp. 5.500.

            Perhitungan penetapan tarif cukainya adalah sebagai berikut:

            HJE yang dimohonkan penyesuaian tarif cukainya disesuaikan dan
            ditetapkan menjadi Rp. 5.500. Jika dibagi isi kemasan 12 batang maka
            HJE/batang adalah Rp. 458,3. Karena hasil perhitungan tidak bulat
            maka harus dibulatkan ke atas dalam satu rupiah menjadi Rp. 459.
            Besarnya HJE/batang tersebut berada dalam batasan harga jual eceran
            per batang atau gram layer 1 golongan II dengan rentang harga jual
            eceran lebih dari Rp. 430 per batang, maka penetapan tarif cukainya
            adalah Rp. 210 per batang.

        c.  Pabrik #PR. L# golongan II (layer 2 golongan II), jenis SKM, merek #L#
            dengan HJE per kemasan Rp. 5.000, isi 12 batang, dan tarif cukai Rp.
            175 per batang.

            Berdasarkan hasil pemantauan Direktorat Cukai, merek tersebut di
            pasaran pada wilayah dan dalam periode pemantauan tertentu
            kedapatan dijual rata-rata melebihi HJE yaitu Rp. 5.500. Harga
            Transaksi Pasar jika dibandingkan dengan HJE per kemasan mengalami
            kenaikan sehingga Harga Transaksi Pasar telah melampaui harga jual
            eceran per batang atau gram di atasnya. Pabrik tersebut wajib
            mengajukan permohonan penyesuaian kenaikan harga jual eceran
            menjadi Rp. 5.500. Direktur Cukai memberitahukan kepada Pengusaha
            Pabrik tersebut. Dalam hal selama 30 hari tidak ada respon dari
            Pengusaha Pabrik tersebut maka Direktur Cukai memberitahukan
            kepada Kepala Kantor untuk melakukan penyesuaian tarif cukai.

            Perhitungan penetapan tarif cukainya adalah sebagai berikut:

            HJE per kemasan untuk merek #L# disesuaikan dan ditetapkan menjadi
            Rp. 5.500 berdasarkan Harga Transaksi Pasar tersebut. Jika dibagi isi
            kemasan 12 batang maka HJE/batang adalah Rp. 458,3. Karena hasil
            perhitungan tidak bulat maka harus dibulatkan ke atas dalam satu
            rupiah menjadi Rp. 459. Besarnya HJE/batang tersebut berada dalam
            batasan harga jual eceran per batang atau gram layer 1 golongan II
            dengan rentang harga jual eceran lebih dari Rp. 430 per batang, maka
            penetapan tarif cukainya adalah Rp. 210 per batang.

C.  Untuk kelancaran penyediaan dan pemesanan pita cukai, Kepala Kantor segera
    menerbitkan keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau atas masing-masing
    merek hasil tembakau yang HJE-nya masih berlaku, dengan perhitungan sebagaimana
    contoh dimaksud dalam butir B angka 1, dan keputusan penetapan tarif cukai hasil
    tembakau tersebut diberlakukan mulai tanggal 1 Februari 2009.

D.  Dalam hal terdapat Pengusaha Pabrik hasil tembakau dalam tahun takwim 2008
    produksinya kurang dari batasan jumlah produksi pabrik yang berlaku bagi Pengusaha
    Pabrik hasil tembakau tersebut, maka Pengusaha Pabrik hasil tembakau dapat
    mengajukan permohonan penurunan golongan kepada Kepala Kantor paling lambat
    bulan Januari tahun 2009 dan sebelum dokumen pemesanan pita cukai pertama kali di
    ajukan pada bulan Januari tahun 2009.

E.  Larangan

    1.  Sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor
        203/PMK.011/2008 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, Pengusaha Pabrik hasil
        tembakau atau Importir tidak dapat menurunkan HJE yang masih berlaku atas
        merek hasil tembakau yang dimilikinya.

    2.  Sesuai dengan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.011/2008
        tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, pemberitahuan HJE merek baru tidak boleh
        lebih rendah dari HJE yang masih berlaku atas merek hasil tembakau yang
        dimilikinya dalam satuan batang atau gram untuk jenis hasil tembakau yang
        sama.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.



Ditetapkan di   :   Jakarta
Pada tanggal    :   15 Desember 2008

Direktur Jenderal,
ttd,

Anwar Suprijadi
NIP 120050332
peraturan/sedbc/40bc2008.txt · Last modified: 2023/02/05 18:18 by 127.0.0.1